Pada tanggal 24 Juli 2016, kami masyarakat adat kabupaten
Ende telah melakukan pendiskusian dan musyawara bersama terkait dengan berbagai
persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat di kabupaten Ende.
Dalam diskusi tersebut masyarakat adat di kabupaten Ende
menemukan berbagai persoalan dan tantangan yang di hadapi oleh masyarakat adat.
Persoalan yang ada di masyarakat adat adalah persoalan wilayah adat yang di
klaim oleh negara lewat kehutanan. Konflik sumber daya Alam, hilangnya
Seremonial adat dan konflik kewenangan di kelembagaan adat, serta masuknya
budaya baru dan hilangnya budaya warisan leluhur, tidak ada tataruang wilayah yang jelas di komunitas adat.
Disisi regulasi dan kebijakan masyarakat adat di
kabupaten Ende seperti Ungkapan antara Ada dan diada, sebab dalam konstitusi di
atur bahwa hak dasar masyarakat adat itu ada sedangkan dalam praktek lapangan
masyarakat adat di tiadakan atau tidak ada. Pada akhinya masyarakat adat di
perhadapkan dengan bentuk kebijakan pemerintah yang sangat diskriminasi dan
sepihak terhadap kehidupan masyarakat dan haknya secara turun temurun.
Kami masyarakat adat di wilayah Nusa bunga Khsusnya
kabupaten Ende terus mendapatkan tantangan besar baik itu sosial, ekonomi,
politik dan budaya serta yang utama adalah tantangan terkait dengan tanah,
wilayah adat dan sumber daya Alam.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga kelestarian,
mengelola sumber daya alam telah kami lakukan sejak turun temurun dan kami
mendapatkan sebuah tantangan yang berat sebab sebagian besar wilayah adat dan
tanah adat di klaim, di tunjuk kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin
kepada pihak lain agar bisa mengelola demi kepentingan akumulasi profit dan
investasi.
Ijin-ijin yang di keluarkan seperti Pertambangan, HGU,
HPH dan cagar alam serta taman nasional tidak mempertimbangkan wilayah
kehidupan masyarakat adat. Selain itu masyarakat adat di taklukan dengan
berbagai bentuk pembangunan yang lebih pada orientasi keuntungan individu,
kelompok dan gologan.
Selain itu lewat bentuk perjuangan panjang maka
masyarakat adat dan pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak dasar
masyarakat adat lewat peraturan perundang-undangan.
Kami masyarakat adat di wilayah nusa bunga menyadari
bahwa di tahun 2014 masyarakat adat se Nusantara telah membangun komitmen
bersama untuk mendukung pemerintah dalam membentuk Satuan tugas khusus yang
mengurus kehidupan masyarakat adat ( SATGAS Masyarakat adat). Dan Komitmen yang
di bangun atas dasar untuk melibatkan masyarakat adat dalam menjaga keutuhan
Alam semesta dan di pastikan untuk berjalan baik roda kepemrintahan di
indonesia. Disamping itu masyarakat adat secara nasional telah mendorong proses
percepatan dan pembahasan RUU PPHMA yang sampai saat ini masih berada di tangan
pemerintah dan DPR RI. Dan sampai saat ini orang-orang yang di percayakan
sebagai wakil rakyat sudah kembali mengubarkan Janji dan kebohongan, mulai dari
DPR RI sampai DPRD tingkat kabupaten Dan kota.
Kami masyarakat adat se wilyah nusa bunga khususnya di
Ende, mendukung penuh proses legislasi yang dilakukan oleh DPRD Ende. Dan kami
juga ingin memastikan bahwa masyarakat adat se kabupaten Ende harus kembali
mendapatkan hak-hak dasarnnya atas tanah dan wilayah adat.
Dengan perkembangan legislasi daerah di kabupaten Ende
yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian maka masyarakat adat di
kabupaten Ende akan melakukan berbagai upaya untuk proses pembahasan dan
penetapan menjadi produk hukum yang benar- benar melindungi masyarakat adat.
Dalam proses legislasi daerah ranperda PPHMA di kabupaten
Ende sudah berjalan kesekian kalinya dan telah menemukan titik temu dalam
pengaturan substansi Perda PPHMA di Ende. Akan tetapi, masyarakat adat di
kabupaten Ende belum mendapatkan kepastian hukum yang benar-benar melindungi
masyarakat adat.
Kami masyarakat adat kabupaten Ende menyadari bahwa untuk
merebut kembali hak-hak dasar masyarakat adat cukup sulit dan butuh waktu untuk
mendapatkan semua itu. Kami juga ingin Pemerintah daerah kabupaten Ende dan DPRD
Ende bisa mengakomodir seluruh hak-hak masyarakat adat sebab, masyarakat
adatlah yang telah menciptakan peradaban dan pengetahuan untuk manusia bisa berpijak dan memperjuangkan nilai-nilai keutamaan di komunitas adat.
Sampai saat ini
masyarakat adat di kabupaten Ende belum mendapatkan angin segar terkait
dengan rancangan Peraturan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Yang di dapati oleh
masyarakat adat di ende adalah sebuah kebohongan dan Janji palsu. Dengan
demikian Kami masyarakat adat se nusa bunga khusunya Kabupaten Ende Menyatakan
sikap :
1.
Bahwa kami Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mempercepat proses pembahasan dan
pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan
Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA)
2.
Mendesak Presiden Jokowi
Untuk segera Membentuk dan menandatangani
Satgas Masyarakat adat menjadi Lembaga Urusan Masyarakat adat.
3.
Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut atau melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan agar sesuai dengan Putusan MK 45 dan
Putusan MK 35
4.
Menyerukan kepada Pemerintah Indonesia di
semua tingkatan untuk tidak memberikan ijin kepada pihak mana pun untuk melakukan eksploitasiter hadap hutan dan sumber daya alam yang berada di
wilayah-wilayah adat tanpa persetujuan dari Masyarakat Adat yang bersangkutan melalui mekanisme yang
disepakati bersama.
5.
Mendesak kepada Pemerintah dan DPRD
Provinsi NTT, seluruh Pemerintah dan DPRD Kabupaten Ende untuk segera membuat PERDA Pengakuan
dan Perlindungan Masyarakat Adat untuk melaksanakan Putusan MK No.
35/PUU-X/2012 dan UU No. 6/2014 tentang Desa.
6.
Mendesak kepada seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi NTT agar segera melaksanakan Permendagri No. 52/2014
tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
7.
Mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota untuk menyediakan prosedur dan mekanisme bagi masyarakat adat untuk pendaftaran wilayah dan tanah adat sebagai dasar bagi penyelesaian tumpang-tindih hak dan
konflik kepemilikan yang terjadi selama ini.
8.
Mendesak kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar
mendukung bantuan teknis dan memfasilitasi pendanaan pemetaan partisipatif wilayah adat
9.
Mendesak DPRD Ende Untuk
segera Membahas dan Menetapkan rancangan Peraturan daerah Pengakuan dan
perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat ( PPHMA ) di Kabupaten Ende.
Demikian Pernyataan Kami untuk di tindak lanjuti dan atas
perhatian sekian dan terimah kasih.
Berdaulad Secara Politik, Mandiri secara Ekonomi dan Bermartabat
secara Budaya
0 komentar:
Posting Komentar