Pernyataan Sikap Masyarakat adat di Kabupaten Ende


Pada tanggal 24 Juli 2016, kami masyarakat adat kabupaten Ende telah melakukan pendiskusian dan musyawara bersama terkait dengan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat adat di kabupaten Ende.

Dalam diskusi tersebut masyarakat adat di kabupaten Ende menemukan berbagai persoalan dan tantangan yang di hadapi oleh masyarakat adat. Persoalan yang ada di masyarakat adat adalah persoalan wilayah adat yang di klaim oleh negara lewat kehutanan. Konflik sumber daya Alam, hilangnya Seremonial adat dan konflik kewenangan di kelembagaan adat, serta masuknya budaya baru dan hilangnya budaya warisan leluhur, tidak ada tataruang  wilayah yang jelas di komunitas adat.

Disisi regulasi dan kebijakan masyarakat adat di kabupaten Ende seperti Ungkapan antara Ada dan diada, sebab dalam konstitusi di atur bahwa hak dasar masyarakat adat itu ada sedangkan dalam praktek lapangan masyarakat adat di tiadakan atau tidak ada. Pada akhinya masyarakat adat di perhadapkan dengan bentuk kebijakan pemerintah yang sangat diskriminasi dan sepihak terhadap kehidupan masyarakat dan haknya secara turun temurun.

Kami masyarakat adat di wilayah Nusa bunga Khsusnya kabupaten Ende terus mendapatkan tantangan besar baik itu sosial, ekonomi, politik dan budaya serta yang utama adalah tantangan terkait dengan tanah, wilayah adat dan sumber daya Alam.

Upaya-upaya yang dilakukan untuk menjaga kelestarian, mengelola sumber daya alam telah kami lakukan sejak turun temurun dan kami mendapatkan sebuah tantangan yang berat sebab sebagian besar wilayah adat dan tanah adat di klaim, di tunjuk kepada pemerintah daerah untuk mengeluarkan izin kepada pihak lain agar bisa mengelola demi kepentingan akumulasi profit dan investasi.

Ijin-ijin yang di keluarkan seperti Pertambangan, HGU, HPH dan cagar alam serta taman nasional tidak mempertimbangkan wilayah kehidupan masyarakat adat. Selain itu masyarakat adat di taklukan dengan berbagai bentuk pembangunan yang lebih pada orientasi keuntungan individu, kelompok dan gologan.

Selain itu lewat bentuk perjuangan panjang maka masyarakat adat dan pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak dasar masyarakat adat lewat peraturan perundang-undangan.

Kami masyarakat adat di wilayah nusa bunga menyadari bahwa di tahun 2014 masyarakat adat se Nusantara telah membangun komitmen bersama untuk mendukung pemerintah dalam membentuk Satuan tugas khusus yang mengurus kehidupan masyarakat adat ( SATGAS Masyarakat adat). Dan Komitmen yang di bangun atas dasar untuk melibatkan masyarakat adat dalam menjaga keutuhan Alam semesta dan di pastikan untuk berjalan baik roda kepemrintahan di indonesia. Disamping itu masyarakat adat secara nasional telah mendorong proses percepatan dan pembahasan RUU PPHMA yang sampai saat ini masih berada di tangan pemerintah dan DPR RI. Dan sampai saat ini orang-orang yang di percayakan sebagai wakil rakyat sudah kembali mengubarkan Janji dan kebohongan, mulai dari DPR RI sampai DPRD tingkat kabupaten Dan kota.

Kami masyarakat adat se wilyah nusa bunga khususnya di Ende, mendukung penuh proses legislasi yang dilakukan oleh DPRD Ende. Dan kami juga ingin memastikan bahwa masyarakat adat se kabupaten Ende harus kembali mendapatkan hak-hak dasarnnya atas tanah dan wilayah adat.

Dengan perkembangan legislasi daerah di kabupaten Ende yang sampai saat ini belum mendapatkan kepastian maka masyarakat adat di kabupaten Ende akan melakukan berbagai upaya untuk proses pembahasan dan penetapan menjadi produk hukum yang benar- benar melindungi masyarakat adat.

Dalam proses legislasi daerah ranperda PPHMA di kabupaten Ende sudah berjalan kesekian kalinya dan telah menemukan titik temu dalam pengaturan substansi Perda PPHMA di Ende. Akan tetapi, masyarakat adat di kabupaten Ende belum mendapatkan kepastian hukum yang benar-benar melindungi masyarakat adat.

Kami masyarakat adat kabupaten Ende menyadari bahwa untuk merebut kembali hak-hak dasar masyarakat adat cukup sulit dan butuh waktu untuk mendapatkan semua itu. Kami juga ingin Pemerintah daerah kabupaten Ende dan DPRD Ende bisa mengakomodir seluruh hak-hak masyarakat adat sebab, masyarakat adatlah yang telah menciptakan peradaban dan pengetahuan untuk manusia  bisa berpijak dan memperjuangkan nilai-nilai  keutamaan  di komunitas adat.

Sampai saat ini  masyarakat adat di kabupaten Ende belum mendapatkan angin segar terkait dengan rancangan Peraturan pengakuan dan perlindungan  hak masyarakat adat. Yang di dapati oleh masyarakat adat di ende adalah sebuah kebohongan dan Janji palsu. Dengan demikian Kami masyarakat adat se nusa bunga khusunya Kabupaten Ende Menyatakan sikap :

1.   Bahwa kami Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera mempercepat proses pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA)
2.   Mendesak Presiden Jokowi Untuk segera Membentuk dan menandatangani  Satgas Masyarakat adat menjadi Lembaga Urusan Masyarakat adat.
3.   Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk mencabut atau melakukan perubahan terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan agar sesuai dengan Putusan MK 45 dan Putusan MK 35
4.   Menyerukan kepada Pemerintah Indonesia di semua tingkatan untuk tidak memberikan ijin kepada pihak mana pun untuk melakukan eksploitasiter hadap hutan dan sumber daya alam yang berada di wilayah-wilayah adat tanpa persetujuan dari Masyarakat Adat yang bersangkutan melalui mekanisme yang disepakati bersama.
5.   Mendesak kepada Pemerintah dan DPRD Provinsi NTT, seluruh Pemerintah dan  DPRD Kabupaten Ende untuk segera membuat PERDA Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat untuk melaksanakan Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 dan UU No. 6/2014 tentang Desa.
6.   Mendesak kepada seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi NTT agar segera melaksanakan Permendagri No. 52/2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
7.   Mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten /Kota untuk menyediakan prosedur dan mekanisme bagi masyarakat adat untuk pendaftaran wilayah dan tanah adat sebagai dasar bagi penyelesaian tumpang-tindih hak dan konflik kepemilikan yang terjadi selama ini.
8.   Mendesak kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota agar mendukung bantuan teknis dan memfasilitasi pendanaan pemetaan partisipatif wilayah adat
9.   Mendesak DPRD Ende Untuk segera Membahas dan Menetapkan rancangan Peraturan daerah Pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat ( PPHMA ) di Kabupaten Ende.

Demikian Pernyataan Kami untuk di tindak lanjuti dan atas perhatian sekian dan terimah kasih.

Berdaulad Secara Politik, Mandiri secara Ekonomi dan Bermartabat secara Budaya





Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: