Memperingati HIMAS AMAN Nusa bunga Demo di Depan kantor Bupati dan DPRD Ende

Aksi HIMAS Nusa bunga
Ende, 12 Agustus 2015- Aliansi masyarakat adat Nusantara wilayah nusa  bunga bersama puluhan komunitas adat turun kejalan untuk merayahkan hari Internasional masyarakat adat yang jatuh pada 09 agustus 2015.  Ikut terlibat dalam aksi ini terdiri dari utusan komunitas adat dari PD Flores Bagian Barat, komunitas adat dari PD Flores tengah dan utusan komunitas adat dari PD Flores  bagian Timur yang ada di wilayah Nusa bunga.

Aksi Masa masyarakat adat di nusa bunga berpusat di kabupaten Ende dengan tuntutan meminta Pemerintah daerah kabupaten Ende dan DPRD Ende untuk melanjutkan Pernyataan Sikap kepada DPR RI dan Presiden Jokowi terkait dengan Satuan Tugas Khusus Masyarakat Adat ( SATGAS) dan Rancangan Perundang-undangan Pengakuan dan Pelindungan Hak-hak Masyarakat adat (RUU PPHMA).

Masa aksi bergerak mulai dari Kantor AMAN nusa Bunga jalan Nuamuri menuju Kantor bupati Ende dan DPRD Ende.
“ Hari ini kami bersama komunitas adat yang ada di wilayah nusa bunga propinsi NTT merayakan Hari Internasional Masyarakat Adat, Oleh  karena itu dengan momentum ini kami melakukan aksi masa dengan turun kejalan untuk menyatakan persoalan yang tengah dihadapi oleh masyarakat adat,” Jelas Daut P Tambo Koordinator Lapangan AMAN nusa Bunga.
Dikatakannya bahwa “jumlah konflik di wilayah NTT dan Flores Lembata khusus izin pertambangan minerba yang masih berstatus Izin Eksplorasi berjumlah 313 ijin.  Dari data ini maka,sebenarnya masyarakat adat saat ini  hidup dalam cengkraman penindasan dan pemiskinan, yang secara perlahan akan menghancurkan sendi kehidupan keberlanjutan masyarakat adat”.Kata daud

Menurut Daud bukan Cuma konflik izin pertambangan akan tetapi  kabupaten Ende yang sangat krusial adalah konflik kawasan hutan adat yang saat ini masih berstatus pada kekuasaan negara sehingga kawasan hutan  yang di jadikan naman nasional seluas 5538.36 ha, cagar alam seluas 1958.24 ha, Hutan produksi konversi seluas 1186.029 ha, kawasan hutan Produksi 36556.701 ha, kawasan hutan produksi terbatas seluas 61506.603 ha,dan kawasan Hutan lindung seluas 24193.338 ha. Padahal, dikatakanya bahwa keputusan MK nomor 35/PUU-X/2012  memutuskan hutan adat bukan lagi hutan negara dan peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan republik Indonesia  Nomor : P.32/Menlhk-Setjen/2015  yang mengatur tentang Hutan Hak, sudah jelas menunjukan Pemerintah daerah melaksanakan semua keputusan itu sehingga konflik antara negera dan masyarakat adat tidak akan terjadi lagi.

Wilayah NTT adalah wilayah yang pola pembangunan lebih berorientasi pada sektor pariwisata, Pertanian, perikanan dan Pekebunan dengan pengelolaannya lebih ramah pada lingkungan. 
“Indonesia, di awal kemerdekaannya, adalah Negara yang maju dari sisi pengakuan Masyarakat adat dan hak-haknya. Hal itu di amantkan dalam Pasal 18 b UUD 1945. Bahwa Negara “mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat” yang harus diatur lebih lanjut dengan Perundang-Undangan, Bahkan amandemen kedua Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945 pada tahun 2001 menempatkan hak Masyarakat adat sebagai hak azasi manusia. Kata Yulius F Mari dalam Orasi politik di depan kantor bupati Ende

Lebih jauh di jelaskannya bahwa sampai hari ini, hanya tinggal 5 hari lagi kita merayakan 70 tahun Indonesia merdeka, UU yang diamanatkan dalam konstitusi tersebut belum juga ada. Salah satu dari hak Masyarakat adat itu yaitu Undang-undang PPHMA, Negara Indonesia telah mewariskan produk perundang-undangan yang berdampak pada penindasan terhadap masyarakat adat mulai dari UU Perambangan minerba, UU Agraria, UU kehutanan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang pasal-pasal mengandung unsur konflik pemerintah di satu sisi dan pemerintah di sisi yang lain. Banyak sekali masalah yang kemudian dialami oleh Masyarakat adat sebagai akibat dari 70 tahun masa pengabaian atas hak-hak konstitusional: pemiskinan, pembunuhan, konflik, kriminalisasi, kemusnahan bahasa, krisis identitas yang terus meluas dan kualitas lingkungan hidup yang terus menurun yang berdampak pada semakin memburuknya kesehatan Masyarakat adat di seluruh pelosok Nusantara.

Aksi masa masyarakat adat mendatangi kantor bupati Ende untuk menyerahkan pernyataan sikap AMAN nusa bunga terkait dengan tuntutan yang telah di sepakati bersama. Dari kantor bupati Ende kemudian masa aksi melanjutkan ke kantor DPRD Ende untuk berdialog bersama.

Dalam dialog yang di pimpin oleh Ketua DPRD Ende kemudia mendapatkan kesepakatan bersama untuk mendukung proses percapatan Perda PPHMA di kabupaten Ende. Selain itu, masa aksi mendesak DPRD Ende untuk segera menyurati DPR RI agar secapatnya membahasan dan mengesahkan RUU PPHMA yang saat ini berada di Prolegnas.
“ Kami Mendukung atas perjuangan Masyarakat adat yang saat ini terus membicarakan tentang keberadaan masyarakat adat di kabupaten Ende, Masyarakat adat di kabupaten Ende merupakan salah satu pilar dalam membangun kabupaten Ende. Dan kami di lembaga DPRD Ende siap mengakomodir pernyataan sikap masa aksi dengan berbagai tujuan, dan kami berharap kerja sama antara DPRD dan AMAN Nusa bunga untuk melakukan penyuksesan produk hukum masyarakat adat,” Ungkap ketua DPRD Ende.

Dari dialog bersama ini, mendapatkan banyak dukungan dari Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, fraksi Demokrat, fraksi Hanura, dan fraksi gerindra. Adapun pernyataa dari fraksi ini, masa aksi akan melakukan pengawasan sampai pada pembahasan perda PPHMA.

“ Kami hanya mau tanya di dewan Perwakikan rakyat daerah Ende, bagaimana dengan proses pengawasan pelaksanaan keputusan MK nomor : 35/PUU-X/2012, yang menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, namun saat ini belum di tindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” pertanyaan Bapak Frans  mosalaki dari komunitas adat Watu Mite.

Respon DPRD Ende akan menindak lanjuti terkait usulan dan pentanyaan dari anggota masyarakat adat, sebab saat ini harus di atur dan di dorong untuk bisa melaksanakan keputusan MK tersebut.

Selain itu masa aksi masyarakat adat menyerahkan pernyataan sikap secara tertulis untuk DPRD Ende untuk di tindaklanjuti.

Oleh : Jhuan Mari



Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: