AMAN NUSA BUNGA DAN KOMUNITAS MASYARAKAT ADAT GELAR DISKUSI TERBUKA


Jumad 11 Oktober 2013  di Rumah Aman, Aman Nusa Bunga bersama perwakilan dari setiap komunitas menyelenggarakan diskusi bersama membahas terkait dengan situasi masyarakat adat yang ada diwilayah Nusa bunga. 
Dalam diskusi ini dihadiri peserta dari perwakilan komunitas yang ada wilayah nusa bunga bagian tengah khususnya kabupaten Ende. Komunitas yang hadir diantaranya tokoh adat dari komunitas Niowula, komunitas adat Wolokaro, komunitas adat Nuabosi, Komunitas Adat Ranga, komunitas adat Saga, Komuitas adat Bu’u Ngenda dan komunitas adat Nduaria.
Diskusi dimulai pukul 10.00 wita dengan tema diskusi adalah membahas situasi gerakan masyarakat adat yang ada di komunitas dan membahas Agenda yang ditetapkan oleh PW AMAN Nusa Bunga tentang Aksi masa yang ditetapkan pada bulan Oktober mendatang. 
Agenda diskusi dipimpin langsung oleh sekertaris Aman Nusa Bunga Laurentius Seru. Dalam pembicaraan awalnya mengatkan bahwa Aman Nusa Bunga mulai dari saat ini harus terus  melakukan diskusi untuk mengetahui perkembangan yang ada di tingkatan nasional.
Lanjut penjelasannya mengatakan bahwa sejak keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Kehutanan, maka Aman Nusa Bunga sudah merespon dengan turun sosialisasi ke komunitas yang mempunyai masalah dengan dinas kehutanan. Lanjut laurens mengatakan bahwa sejak awal pemberitaan di media masa dan media elektronik yang di publikasikan oleh AMAN maka banyak sekali permintaan dari komunitas masyarakat adat untuk sosialisasi keputusan MK.
 Kemudian hasil temuan yang disampaikan oleh masyarakat adat bahwa masalah dengan dinas kehutanan sudah cukup lama. Dan masalah tersebut bukan hanya satu atau dua kemunitas adat akan tetapi banyak sekali komunitas masyarakat adat yang mempunyai masalah. Salah satu contoh adalah masalah tapal batas, yang awalnya masih jauh dengan lahan garapan masyarakat adat kemudian dengan UU yang baru mulai bergeser dan mengambil lahan garapan masyarakat adat. 
Kemudian ditambahkan oleh salah satu mosa laki yang datang dan juga perwakilan dari komunitas Ranga, bapak siprianus mengatakan bahwa sejak Aman Nusa Bunga melakukan sosialisasi dan melakukan pemasangan Plank di komunitas Ranga sampai hari ini dinas kehutanan belum datang protes atau mengambil tindakan.  Hanya ironisnya isu yang disebarkan dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menyeberkan Isu pada komunitas masyarakat adat ( Fai Walu Ana Kalo ), mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi belum ada keputusan dan Aman Nusa Bunga melakukan sosialisasi itu bukan keputusan yang benar. Kata bapak sipri dari komunitas Ranga. 
Selanjutnya bapak sipri mengatakan bahwa untuk daerah di komunitas adat Ranga, plank yang dipasang dari informasi yang disebarkan menjadi pertanyaan besar bagi komunitas atapun desa lain yang belum melakukan pemasangan plank. Oleh karena itu dikatakannya bahwa banyak sekali yang meminta untuk AMAN Nusa Bunga memenuhi permintaan dari komunitas yang belum disentu oleh AMAN.  Dengan informasi yang disampaikan oleh setiap komunitas adat, kemudian dalam diskusi itu  Laurens seru membeberkan tentang situasi nasional yang saat ini. Penjelasan laurens bahwa pemerintah Indonesia telah menjual bangsa Indonesia ke tangan investor asing dengan tujuan adalah untuk menyelamatkan roda perekonomian Indonesia. 
     Kemudian laurens menyinggung soal RUU PPHMA yang saat ini sedang diperjuangkan oleh Aman di DPR RI, katanya bahwa RUU yang sedang diusung oleh Aman di balegnas perluh mendapat dukungan dari setiap Wilayah jariangan AMAN. Tujuannya adalah untuk menjadi kekuatan bahwa RUU adalah kebutuhan yang mendesak bagi masyarakat adat, dan juga mendesak kepada DPR RI untuk segerah mensahkan UU tersebut.
Aman nusa bunga perluh melakukan konsolidasi masyarakat adat untuk mendukung apa yang sedang diperjuangkan oleh aman nasional, sebab untuk UU saat ini didalamnya penuh dengan campur tangan kepentingan dari bangsa asing yang ingin menguasai sumber daya Alam Indonesia. 
Ada pertanyaan dari komunitas bagaimana dengan pemerintah daerah dalam memperjuang hak-hak  masyarakat adat?  Dijelaskan oleh Philipus Kami bahwa untuk saar ini AMan nusa Bunga dan komunitas harus konsentarsi pada perjuangan mendukung AMAN Nasional. Untuk pemerintah daerah saat ini, sedang sibuk dengan Pilkada. 
Lanjut penjelasannya bahwa pemimpin daerah yang akan maju saat ini, belum bisa menjawab tuntutan dari masyarakat adat,jadi karena belum menjawab tuntutan masyarakat adat akan pengakuan hak-haknya maka, konsetrasi masyarakat ada tertuju pada Gugatan RUU PPHMA. Tegasnya.
Selanjutnya Dalam perhelatan diskusi  yang semakin hangat sehingga sampailah pada titik kesimpulan bahwa AMAN Nusa Bunga akan melakukan gerakan radikalisasi untuk mengangkat isu RUU PPHMA  sekaligus mendesak balegnas dan DPR RI segerah mensahkan UU tersebut untuk kepentingan masyarakat adat. 
Dan rencana gerakan,  hasil kesepakatan dengan perwakilan dari komunitas pada tanggal 17 oktober 2013. Dengan melibatkan 15 komunitas yang ada di wilayah flores bagian tengah kabupaten ende.
Sekian 
Yulius Fanus Mari ( YFM )  


Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: