Aman Nusa Bunga melaksanakan sosialisasi Keputusan Mahkamah Konstitusi di komunitas Golulada.


Komunitas Golulada
Rabu 02 Oktober 2013, di desa Golulada kecamatan detusoko, kabupaten ende propinsi NTT , Aman Nusa Bunga menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan MK di Komunitas Golulada.
Acara sosialisasi Ini di fasilitasi oleh tokoh adat/ mosa laki dan kepala desa yang peduli terhadap persoalan masyarakat adat yang sudah lama polemic dengan Dinas kehutanan. 
Dalam acara sosialisasi itu dihadiri oleh puluhan masyarakat Adat ( Fai Walu ana Kalo ) dan sejumlah tokoh Adat yang datang mendengarkan sosialisasi dari Aman Nusa Bunga.
Kegiatan sosialisasi ini langsung  bertepatan dengan kegiatan seremonial adat golulada 3 tahun sekali dalam memperbaki rumah adat.  Sehingga dalam pantauan Aman di Komunitas golulada ini seluruh masyarakat adat ( fai walu ana Kalo ) tidak melakukan aktivitas lain selain aktivitas seremonial mengerjakan rumah adat ( rumah leluhur ).
Menurut salah seoarang Tokoh Adat ( mosa Laki ) menyatakan bahwa kehadiran Aman Nusa Bunga di hadapan mereka, bagi mereka adalah sebuah anugerah yang dapat membangkitkan semangat masyarakat adat dalam mempertahankan hak ulayatnya. Lebih lanjut dikatakannya bahwa Aman adalah salah satu organisasi perjuangan yang peduli terhadap masyarakat adat dan dapat membela  masyarakat adat bila terjadi pemasaalahan dengan negara dalam Hal ini dinas Kehutanan.
Tuturnya bahwa selama belum ada keputusan MK ini, dinas kehutanan melakukan sewenang-wenang dengan mematok batas hutan yang menjadi lahan garapan masyarakat menjadi hutan negara. Lanjut dikatakannya bahwa sampai dengan kami masyarakat mengambil kayu untuk membangun rumah saja ditangkap. 
Kemudian menurut mereka dinas kehutanan  bahwa untuk proses mengambil kayu dihutan negara harus mendapatkan izin dari pemerintah, padahal di lahan tersebut dari dulu sudah kami melakukan usaha bertani dengan membukan kebun.  Bagi kami semakin tidak masuk akal yang dilakukan oleh dinas kehutanan. Dan mereka dinas kehutan menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan aturan negara. Katanya.
Kemudian setelah ada keputusan MK  No 35/Puu-X/2012, kami merasa sangat berterimah kasih kepada perjuangan AMAN dalam gugatan terhadap undang-undang kehutanan walaupun bagi kami di komunitas Golulada  baru tahap awal.
Sosialisasi keputusan MK diawali dengan seremonial adat yang dipimpin oleh tokoh adat ( mosa laki ), dan seremonial ini bertujuan untuk meminta restu dan dukungan dari leluhur yang telah berjuang mempertahankan tanah pada masa lampau dengan penjajah, sehingga seremonial ini bisa memuluskan cita-cita perjuangan Aman dan komunita Golulada.
Menurut ketua Aman Nusa Bunga Phlipus Kami yang memberikan sosialisasi keputusan MK ini mengatakan bahwa,  masyarakat adat telah menang dalam gugatan di MK, terkait dengan UU kehutanan. Masyarakat adat harus merespon dan melaksankan keputusan MK ini. Jika tidak dikatakan MK maka, masyarakat adat akan kembali diperhadapan dengan negara yang didalamnya mempunyai kepentingan  dengan investor asing. Masyarakat adat harus terus menjalankan ritual adat yang telah diwariskan oleh leluhur, sebab dikatakan phlipus masyarakat adat ada sebelum negara ini terbentuk jadi masyarakat adat harus berani merebut kembali hak-haknya.  Untuk saat ini dikatakan philipus negara lebih berpihak kepada investor asing dan negara sudah dikuasai oleh asing, selanjutnya perjuangan kita masyarakat adat harus merebut kembali kadaulatan negara dengan cita-cita kita beraulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa keputusan MK ini menjadi jalan untuk masyarakat Adat merebut kembali hak-haknya yang telah lama dikuasai oleh negara dan investor asing.  Oleh karena itu, untuk saat ini masyarakat adat harus kembali memperkuat barisan dengan kembali mengatur tatanan kehidupan komunitas sesuai adat, dan merapihkan kembali batas-batas tanah dan batas-batas hutan. Katanya.
Yulius Fanus Mari
Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: