![]() |
Komunitas Golulada |
Rabu 02
Oktober 2013, di desa Golulada kecamatan detusoko, kabupaten ende propinsi NTT
, Aman Nusa Bunga menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan MK di Komunitas
Golulada.
Acara
sosialisasi Ini di fasilitasi oleh tokoh adat/ mosa laki dan kepala desa yang peduli
terhadap persoalan masyarakat adat yang sudah lama polemic dengan Dinas
kehutanan.
Dalam acara
sosialisasi itu dihadiri oleh puluhan masyarakat Adat ( Fai Walu ana Kalo ) dan
sejumlah tokoh Adat yang datang mendengarkan sosialisasi dari Aman Nusa Bunga.
Kegiatan
sosialisasi ini langsung bertepatan
dengan kegiatan seremonial adat golulada 3 tahun sekali dalam memperbaki rumah
adat. Sehingga dalam pantauan Aman di
Komunitas golulada ini seluruh masyarakat adat ( fai walu ana Kalo ) tidak
melakukan aktivitas lain selain aktivitas seremonial mengerjakan rumah adat (
rumah leluhur ).
Menurut
salah seoarang Tokoh Adat ( mosa Laki ) menyatakan bahwa kehadiran Aman Nusa
Bunga di hadapan mereka, bagi mereka adalah sebuah anugerah yang dapat
membangkitkan semangat masyarakat adat dalam mempertahankan hak ulayatnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Aman adalah salah satu organisasi perjuangan
yang peduli terhadap masyarakat adat dan dapat membela masyarakat adat bila terjadi pemasaalahan
dengan negara dalam Hal ini dinas Kehutanan.
Tuturnya bahwa
selama belum ada keputusan MK ini, dinas kehutanan melakukan sewenang-wenang
dengan mematok batas hutan yang menjadi lahan garapan masyarakat menjadi hutan
negara. Lanjut dikatakannya bahwa sampai dengan kami masyarakat mengambil kayu
untuk membangun rumah saja ditangkap.
Kemudian
menurut mereka dinas kehutanan bahwa
untuk proses mengambil kayu dihutan negara harus mendapatkan izin dari
pemerintah, padahal di lahan tersebut dari dulu sudah kami melakukan usaha
bertani dengan membukan kebun. Bagi kami
semakin tidak masuk akal yang dilakukan oleh dinas kehutanan. Dan mereka dinas
kehutan menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan aturan negara. Katanya.
Kemudian setelah
ada keputusan MK No 35/Puu-X/2012, kami merasa sangat berterimah
kasih kepada perjuangan AMAN dalam gugatan terhadap undang-undang kehutanan
walaupun bagi kami di komunitas Golulada
baru tahap awal.
Sosialisasi
keputusan MK diawali dengan seremonial adat yang dipimpin oleh tokoh adat (
mosa laki ), dan seremonial ini bertujuan untuk meminta restu dan dukungan dari
leluhur yang telah berjuang mempertahankan tanah pada masa lampau dengan
penjajah, sehingga seremonial ini bisa memuluskan cita-cita perjuangan Aman dan
komunita Golulada.
Menurut
ketua Aman Nusa Bunga Phlipus Kami yang memberikan sosialisasi keputusan MK ini
mengatakan bahwa, masyarakat adat telah
menang dalam gugatan di MK, terkait dengan UU kehutanan. Masyarakat adat harus
merespon dan melaksankan keputusan MK ini. Jika tidak dikatakan MK maka,
masyarakat adat akan kembali diperhadapan dengan negara yang didalamnya
mempunyai kepentingan dengan investor asing.
Masyarakat adat harus terus menjalankan ritual adat yang telah diwariskan oleh
leluhur, sebab dikatakan phlipus masyarakat adat ada sebelum negara ini
terbentuk jadi masyarakat adat harus berani merebut kembali hak-haknya. Untuk saat ini dikatakan philipus negara lebih
berpihak kepada investor asing dan negara sudah dikuasai oleh asing,
selanjutnya perjuangan kita masyarakat adat harus merebut kembali kadaulatan
negara dengan cita-cita kita beraulat secara politik, mandiri secara ekonomi
dan bermartabat secara budaya.
Lebih lanjut
dikatakannya bahwa keputusan MK ini menjadi jalan untuk masyarakat Adat merebut
kembali hak-haknya yang telah lama dikuasai oleh negara dan investor
asing. Oleh karena itu, untuk saat ini
masyarakat adat harus kembali memperkuat barisan dengan kembali mengatur
tatanan kehidupan komunitas sesuai adat, dan merapihkan kembali batas-batas
tanah dan batas-batas hutan. Katanya.
Yulius Fanus
Mari
0 komentar:
Posting Komentar