@Jhon Bala Memaparkan Materi Pelatihan |
Mbay NTT ,
7 November 2016- Rencana Pembangunan Mega Proyek Waduk Lambo di Rendu Butowe,
Ulupulu dan Labolewa memicu perpecahan
di tengah masyarakat adat yang sebelumnnya warga masyarakat di daerah itu hidup
aman dan saling hubungan antar sesama warga.
Hal
tersebut di ungkapkan oleh seorang Pemuda Frumen Megu diselah-selah pelatihan
Paralegal yang diselenggarakan oleh AMAN Nusa Bunga pada ,Kamis (3/11/2016) di
Kantor Desa Rendu Butowe.
Pihaknya
menyayangkan bahwa dengan kehadiran rencana pembangunan waduk lambo ini
kehidupan masyarakat adat di Desa Rendu Butowe dan sekitarnya menjadi tidak harmonis lagi. Antar sesama warga sudah
saling mencurigai dan saling mengawasi disetiap aktivitas sehari-hari.
“
Sebelum ada wacana pembangunan waduk lambo ini kami disini hidup aman-aman
saja, namun dengan kebijakan yang dibuat oleh pemda nagekeo terkait pembangunan
waduk tersebut kami terpecah belah menjadi dua dan hubungan sesama keluarga
kami menjadi tidak harmonis lagi dan sudah saling mencurigai”, Ujar Frumen.
Dijelaskannya
bahwa dengan rencana Pemda nagekeo untuk
membangun waduk Lambo ini maka, terjadi
banyak korban karena ingin mempertahankan Tanah titip leluhur yang diwariskan kepada mereka.
“
Saya salah satu korban yang di pecat dari sekolah akibat saya menolak rencana
pemda membanguna mega proyek waduk lambo. Dan ada masyarakat dari sini
yang masuk penjara hanya karena
mempertahankan tanah yang akan dijadikan waduk,”ungkap Frumen
Tambah
Frumen” Ada guru-guru disini hanya
karena mempertahankan Tanah juga menjadi
kehilangan pekerjaan sebagai pendidik dikeluarkan dari sekolah dengan alasan yang
tidak jelas kesalahan mereka apa”,tambahnya.
Pelatihan
paralegal yang di selenggarakan oleh AMAN Nusa Bunga ini membuat masyarakat
adat di Rendu Butowe , Ulupulu dan Labolewa memahami akan Hukum dan cara
memberi solusi kepada Penegakan hukum
dalam melaksankan kebijakan pembangunan di wilayah kehidupan masyarakat
adat.
Disampaikan
Jhon bala dari Lembaga Bantuan Hukum Nusa Tenggara( LBH Nusra) mengatakan
bahwa Seharusnya Pemda Nagekeo lebih partisipatif dalam mengambil kebijakan
Pembangunan sebab dengan UU otonomi daerah serta UU desa itu telah memberikan kewenangan penuh kepada
desa untuk menentukan pembangunan prioritas yang bisa meningkatkan kesehteraan masyarakat.
“Pemda
nagekeo semestinnya lebih partisipatif jika mengambil kebijakan agar tidak
menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, sebab saat ini Desa mempunyai
otonomi penuh dalam menentukan pembangunan dan masyarakat adat pun mempunyai
hak untuk menolak atau menerima pembangunan jika pembangunan tersebut tidak
berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” paparnnya.
Lebih
jauh di jelaskan Jhon Bala bahwa Pemda
nageko jangan menganggap Masyarakat adat Rendu itu seperti masyarakat
Pinggiran, kuda tunggang, teroris dan anti Pembangunan, Masyarakat Adat rendu
itu telah ada sebelum negara ini dibentuk.
Dari
pantaun Gaung AMAN Pelatihan paralegal ini merupakan Kegiatan yang paling Unik
sebab sejak hari pertama hingga akhir di kawal ketat oleh pihak keamanan.***(Jhun)
0 komentar:
Posting Komentar