Rencana Pembangunan Waduk Lambo oleh Pemda Nagekeo Memicu Perpcahan di Kehidupan Masyarakat Adat Rendu


@Jhon Bala Memaparkan Materi Pelatihan
Mbay NTT , 7 November 2016- Rencana Pembangunan Mega Proyek Waduk Lambo di Rendu Butowe, Ulupulu dan Labolewa  memicu perpecahan di tengah masyarakat adat yang sebelumnnya warga masyarakat di daerah itu hidup aman dan saling hubungan antar sesama warga.

Hal tersebut di ungkapkan oleh seorang Pemuda Frumen Megu diselah-selah pelatihan Paralegal yang diselenggarakan oleh AMAN Nusa Bunga pada ,Kamis (3/11/2016) di Kantor Desa Rendu Butowe.

Pihaknya menyayangkan bahwa dengan kehadiran rencana pembangunan waduk lambo ini kehidupan masyarakat  adat di Desa Rendu Butowe dan sekitarnya menjadi tidak harmonis lagi. Antar sesama warga sudah saling mencurigai dan saling mengawasi disetiap aktivitas sehari-hari.

“ Sebelum ada wacana pembangunan waduk lambo ini kami disini hidup aman-aman saja, namun dengan kebijakan yang dibuat oleh pemda nagekeo terkait pembangunan waduk tersebut kami terpecah belah menjadi dua dan hubungan sesama keluarga kami menjadi tidak harmonis lagi dan sudah saling mencurigai”, Ujar Frumen.

Dijelaskannya bahwa dengan rencana Pemda nagekeo  untuk membangun waduk Lambo ini  maka, terjadi banyak korban karena ingin mempertahankan Tanah titip leluhur  yang diwariskan kepada mereka.

“ Saya salah satu korban yang di pecat dari sekolah akibat saya menolak rencana pemda membanguna mega proyek waduk lambo. Dan ada masyarakat dari sini yang  masuk penjara hanya karena mempertahankan tanah yang akan dijadikan waduk,”ungkap Frumen

Tambah Frumen” Ada guru-guru disini  hanya karena mempertahankan Tanah  juga menjadi kehilangan pekerjaan sebagai pendidik  dikeluarkan dari sekolah dengan alasan yang tidak jelas kesalahan mereka apa”,tambahnya.

Pelatihan paralegal yang di selenggarakan oleh AMAN Nusa Bunga ini membuat masyarakat adat di Rendu Butowe , Ulupulu dan Labolewa memahami akan Hukum dan cara memberi solusi kepada Penegakan hukum  dalam melaksankan kebijakan pembangunan di wilayah kehidupan masyarakat adat.

Disampaikan Jhon bala dari Lembaga Bantuan Hukum Nusa Tenggara( LBH Nusra) mengatakan bahwa  Seharusnya Pemda Nagekeo  lebih partisipatif dalam mengambil kebijakan Pembangunan sebab dengan UU otonomi daerah serta UU desa  itu telah memberikan kewenangan penuh kepada desa untuk menentukan pembangunan prioritas yang  bisa meningkatkan kesehteraan masyarakat.

“Pemda nagekeo semestinnya lebih partisipatif jika mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat, sebab saat ini Desa mempunyai otonomi penuh dalam menentukan pembangunan dan masyarakat adat pun mempunyai hak untuk menolak atau menerima pembangunan jika pembangunan tersebut tidak berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” paparnnya.

Lebih jauh di jelaskan Jhon Bala  bahwa Pemda nageko jangan menganggap Masyarakat adat Rendu itu seperti masyarakat Pinggiran, kuda tunggang, teroris dan anti Pembangunan, Masyarakat Adat rendu itu telah ada sebelum negara ini dibentuk.

Dari pantaun Gaung AMAN Pelatihan paralegal ini merupakan Kegiatan yang paling Unik sebab sejak hari pertama hingga akhir di kawal ketat oleh pihak keamanan.***(Jhun)


Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: