AMAN Nusa Bunga Selenggarakan FGD Perda PPHMA


FGD PPHMAKab.Ende


Ende, 20 April 2015 – Aliansi masyarakat adat Nusantara Wilayah nusa bunga selenggarakan FGD (Focus Group Discussion ) bersama lembaga Akademisi dan DPRD Ende terkait dengan peraturan daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat  untuk kabupaten Ende. 
 
Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan di Aula fakultas Hukum Universitas Flores yang bertempat di Jalan Sam Ratulangi kampus  empat Universitas Flores . 

Dalam FGD ini Dekan Fakultas hukum Memberikan Apresiasi kepada  AMAN yang telah memfasilitasi kegiatan Ini  walaupun sebenarnya panitia untuk mengerjakan  program legislasi adalah Uniflor yang di tunjuk Oleh DPRD akan tetapi AMAN  Melangkahi terlebih dahulu dalam mendorong agar Perda PPHMA bisa mulai di kerjakan.

FGD ini menjadi langkah awal bagi AMAN untuk menggali pandangan  dan gagasan terkait dengan arah dan roh dari peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat adat dari mana memulainnya. 

 Erasmus Cahyadi  dalam pemaparan materinya  dimulai dari Cita-cita Bangsa Indonesia-Anti Penjajahan yang di gagas oleh Soekarno pendiri bangsa Indonesia bahwa,
Pendjajahan ialah segala usaha mengelola tanah, mengelola harta-harta dalam tanah, mengelola tanaman-tanaman dan terutama mengelola penduduk untuk keuntungan keperluan ekonomi dari bangsa yang menjajah.”
“ Ini adalah kesewenang-wenangan dengan   mempergunakan Undang-undang sebagai senjata".
Dan selanjutnya sesuai dengan tujuan mendirikan ban”gsa ini sesuai dengan Alinea IV UUD 1945 – Melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia.
Cita-cita Masyarakat Adat: Mandiri secara Ekonomi, Berdaulat Secara Politik dan Bermartabat secara budaya (Adopsi dari Trisakti Soekarno)” 

Menurut Erasmus cahyadi bahwa dasar pembuatan Peraturan Daerah dan UU di republik ini harus Berlandaskan pada cita-cita itu, kemudian untuk  masyarakat adat harus memulai dengan penyusunan peraturan daerah kabupaten Ende memakai landasan Utama  Konstitusi : Pasal 18 B ayat (2):  “Negara mengakui dan menghormati kesatuan­kesatuan masyarakat hukum adat serta hak­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat  dan  prinsip  Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang­undang”; Pasal 28 I ayat (3) 

“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,  Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) terkait dengan kebudayaan” Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait dengan status hutan adat – Koreksi terhadap konstitusionalitas pasal 1 angka (6) UU Kehutanan. MK menyatakan bahwa (salah satunya) Pasal 1 angka 6 UUK bertentangan dengan UUD 1945

“ Perda PPHMA menjadi perda yang sangat Penting bagi kehidupan masyarakat adat sebab dari situasi obyektif dilapangan pemerintah khsusnya Negara sangat tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat, Masyarakat adat miskin bukan karena malas akan tetapi di ciptakan oleh sistem yang terstruktur” kata  Emanuel  Sala, anggota DPRD Ende di saat mendengan penjelasan tetang  tatangan produk hukum di  Indonesia. 

Kesimpulan akhir dari Focus Group Discussion (FGD  ini menghasilkan sebuah  kesepakatan kerja sama antara AMAN nusa Bunga, DPRD Ende dan Lembaga Akademisi Universitas Flores untuk bekerja sama menyukseskan perda PPHMA bisa di tetapkan menjadi produk hukum di daerah kabupaten Ende

Oleh : Jhuan Mari ( JFM )
Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: