![]() |
FGD PPHMAKab.Ende |
Focus Group Discussion
(FGD)
dilaksanakan di Aula fakultas Hukum Universitas Flores yang bertempat di Jalan
Sam Ratulangi kampus empat Universitas
Flores .
Dalam
FGD ini Dekan Fakultas hukum Memberikan Apresiasi kepada AMAN yang telah memfasilitasi kegiatan
Ini walaupun sebenarnya panitia untuk
mengerjakan program legislasi adalah
Uniflor yang di tunjuk Oleh DPRD akan tetapi AMAN Melangkahi terlebih dahulu dalam mendorong
agar Perda PPHMA bisa mulai di kerjakan.
FGD
ini menjadi langkah awal bagi AMAN untuk menggali pandangan dan gagasan terkait dengan arah dan roh dari
peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat adat dari mana
memulainnya.
Erasmus Cahyadi
dalam pemaparan materinya dimulai dari Cita-cita Bangsa Indonesia-Anti Penjajahan
yang di gagas oleh Soekarno pendiri bangsa Indonesia bahwa,
”Pendjajahan ialah segala usaha mengelola tanah,
mengelola harta-harta dalam tanah, mengelola tanaman-tanaman dan terutama
mengelola penduduk untuk keuntungan keperluan ekonomi dari bangsa yang
menjajah.”
“ Ini adalah kesewenang-wenangan dengan mempergunakan Undang-undang sebagai
senjata".
Dan selanjutnya sesuai
dengan tujuan mendirikan ban”gsa ini sesuai dengan Alinea IV UUD 1945 – Melindungi segenap tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
melaksanakan ketertiban dunia.
“Cita-cita Masyarakat Adat: Mandiri secara Ekonomi,
Berdaulat Secara Politik dan Bermartabat secara budaya (Adopsi dari Trisakti Soekarno)”
Menurut Erasmus cahyadi
bahwa dasar pembuatan Peraturan Daerah dan UU di republik ini harus
Berlandaskan pada cita-cita itu, kemudian untuk
masyarakat adat harus memulai dengan penyusunan peraturan daerah
kabupaten Ende memakai landasan Utama Konstitusi : Pasal 18 B ayat (2):
“Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan
masyarakat hukum adat serta hakhak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undangundang”;
Pasal 28 I ayat (3)
“Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) terkait dengan
kebudayaan” Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait dengan status
hutan adat – Koreksi terhadap konstitusionalitas pasal 1 angka (6) UU
Kehutanan. MK menyatakan bahwa (salah satunya) Pasal 1 angka 6 UUK bertentangan
dengan UUD 1945.
“ Perda PPHMA menjadi
perda yang sangat Penting bagi kehidupan masyarakat adat sebab dari situasi
obyektif dilapangan pemerintah khsusnya Negara sangat tidak berpihak kepada
kepentingan masyarakat, Masyarakat adat miskin bukan karena malas akan tetapi
di ciptakan oleh sistem yang terstruktur” kata
Emanuel Sala, anggota DPRD Ende
di saat mendengan penjelasan tetang
tatangan produk hukum di
Indonesia.
Kesimpulan akhir dari Focus
Group Discussion (FGD ini menghasilkan sebuah kesepakatan kerja sama antara AMAN nusa
Bunga, DPRD Ende dan Lembaga Akademisi Universitas Flores untuk bekerja sama
menyukseskan perda PPHMA bisa di tetapkan menjadi produk hukum di daerah
kabupaten Ende
Oleh : Jhuan
Mari ( JFM )
0 komentar:
Posting Komentar