Gelar Seminar sehari Perda PPHMA Kabupaten Ende AMAN Nusa Bunga mengajak Pemerintah dan Pemangku Adat dari Komunitas


Seminar Sehari Perda PPHMA


Ende, 21 April 2015 – Aliansi Masyarakat adat Nusantara wilayah Nusa bunga Gelar seminar sehari Rancangan Peraturan daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat ( PPHMA ) untuk Kabupaten Ende. 
 
Dalam seminar ini di hadiri oleh perwakilan seluruh tokoh adat dari komunitas yang ada di kabupaten Ende yang terdiri dari tiga suku besar yaitu dari Wilayah Lio Ende, Wilayah Ende dan Wilayah Ende Nage. 

Seminar sehari PPHMA AMAN juga Mengundang Pemerintah Kabupaten Ende, dalam hal Ini  Bupati, lembaga Pemerintah yang mempunyai terhadap urusan pelayanan pemberdayaan masyarakat adat, DPRD  kabupaten Ende, tokoh agama dan sejumlah organisasi sipil lainnya yang bekecimpung di wilayah kabupaten Ende. 

Kegiatan seminar sehari dengan tema rancangan Peraturan daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat Nusantarara Menuju kebangkitan Masyarakat adat di republik Indonesia  untuk masyarakat adat berdaulat secara Politik Mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara Budaya, Bertempat kegiatan ini di aula PSE jalan Durian kabupaten Ende. 

Menurut Ketua Panitia Pelaksanaan kegiatan seminar, Daud P tambo Mengatakan bahwa  menyongsong perayaan Hari Kartini yang tepat pada tanggal 21 april 2015 AMAN gelar seminar PPHMA untuk menjadi bagian dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang telah di titipakan oleh pejuang kemerdekaan indonesia agar masyarakat dinusantara bisa mempertahankan hak-haknya. 

“ Seminar ini adalah momen bagi pemangku-pemangku adat di kabupaten Ende untuk memastikan kepastian Hukum di republik ini agar berpihak kepada kepentingan masyarakat adat dengan salah satunya masyarakat adat terlibat dalam penyusunan produk hukum di negara ini seperti UU dan Perda”ungkap Daud dalam sambutannya. 

“Anggota DPRD Ende Emanuel Sala dalam sambutannya menegaskan DPRD Ende dalam Progam Legislasi Daerah telah Memasukan Perda Inisiatif DPRD untuk tahun 2015 sebanyak 3 perda yaitu tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat, Perda HIV dan perda pengelolaan Keuanngan daerah. Dan saat ini yang mempunyai keterlibatan penuh masyarakat adat adalah Perda PPHMA ini, karena bagi kami DPRD Ende Perda PPHMA adalah Perda yang dapat meminimalisir konflik yang terjadi pada kehidupan masyarakat adat”.katanya

“Seminar hari ini merupakan seminar yang sangat  Unik  karena mosalaki dibangun kesadaran. Kita bicara hak tradisional yang selama ini disepelehkan, di singkirkan. Kami anggota Dewan ikut dalam perjuangan ini.  Kita hurus melangka tuk menabrak tembok yang dibangun oleh pemerintah. Sehingga tujuan kita bisa terjawab dan DPR juga sedang memikir serius terkait perda pengakuan ini. Kita harus mencerita kebiasaan, konsep, yang kita lakukan sehingga menyempurnahkan perda ini jangan sampai lebih berpihak kepada pemerintah. Kita hrus kompak sehingga kuat, maka pemerintah tidak mudah untuk memecah belahkan kekuatan kita dan Harapannya bahwa seminar ini bisa menggali semua pikiran dari para mosalaki. Para mosalaki ( pemangku adat ) harus ceritakan secara terbukah sehinggga mempercepat proses pengesahan perda oleh DRPD”. Jelas Eman.
Lebih lanjut Eman mengungkapkan bahwa Kita Secara Lembaga mendukung penuh atas Perjuangan Masyarakat Adat dan kitapun Berjanji agar kepentingan Masyarakat adat segera dipenuhi lewat pengesahan Perda. Ungkapnya 


“Hidup itu tidak mudah, kita hidup untuk berjuang, untuk mengembalikan hak-hak kita. Tidak ada oragn yang mengembalikan hak kita, selain kita sendiri harus berjuang. Kita harus menghargai perjuangan yang di warisi oleh leluhur, dulu perjuangan mati-matian demi mempertahankan hak-hak mereka, oleh karena itu kita harus mempertahankan. Tugas kita harus mewarisi nilai perjuangan yang ditinggalkan. Bukan kita untuk jual, tapi kita harus mempertahankan”. Jelas Philipus Kami BPH AMAN nusa bunga dalam sambutannya di Pembukan Seminar

“Seminar ini harus memberikan pikiran, sehingga bisa menyempurnakan perda yang akan dilahirkan. Kajian hrus detail sehingga mengahasilkan perda yg benar menjawab kepentingan masarakat adat. Dalam memberikan cara pandang kepada seluruh pemangku kepentingan Philipus Menyarankan bahwa Generasi harus wajib pulang dan jaga kampung, bukan untuk menjual warisan tanah dari Leluhur kemudian pergi meninggalkan kampung, Dalam pembagunan banyak membutuhkan sumberdaya, mosalaki ( tokoh adat ) jangan terjebak dalam oreantasi pembangunan. Ende masuk dalam daerah ingklaf, Lalu kita berjuang sampai meninjau Ulang UU kehutanan dan menghasilkan putusan MK no 35 tahun 2012. Putusan  MK belum diterjemahkan secara serius oleh pemerintah baik pemerintah pusat sampai pemerintah daerah.  Kita Minta jokowi tuk serius menyelesaikan hak Masyarakat Adat, dengan meloloskan UU PPHMA” Pungkasnya

Usulan dari komunitas adat dikabupaten Ende, bahwa dengan produk hukum ini masyarakat adat harus dibebaskan dari penindasan tersitematis yang dilakukan oleh Negara dan kompradornya, agar dalam menjaga alam dan manusianya masyarakat adat bisa mandiri dan berdaulat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa ini.
***

Kontributor Gaung AMAN : Jhuan Mari ( JFM)
Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: