![]() |
Seminar Sehari Perda PPHMA |
Dalam seminar ini di
hadiri oleh perwakilan seluruh tokoh adat dari komunitas yang ada di kabupaten
Ende yang terdiri dari tiga suku besar yaitu dari Wilayah Lio Ende, Wilayah
Ende dan Wilayah Ende Nage.
Seminar sehari PPHMA
AMAN juga Mengundang Pemerintah Kabupaten Ende, dalam hal Ini Bupati, lembaga Pemerintah yang mempunyai
terhadap urusan pelayanan pemberdayaan masyarakat adat, DPRD kabupaten Ende, tokoh agama dan sejumlah
organisasi sipil lainnya yang bekecimpung di wilayah kabupaten Ende.
Kegiatan seminar sehari
dengan tema rancangan Peraturan daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak
Masyarakat Adat Nusantarara Menuju kebangkitan Masyarakat adat di republik
Indonesia untuk masyarakat adat
berdaulat secara Politik Mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara Budaya,
Bertempat kegiatan ini di aula PSE jalan Durian kabupaten Ende.
Menurut Ketua Panitia
Pelaksanaan kegiatan seminar, Daud P tambo Mengatakan bahwa menyongsong perayaan Hari Kartini yang tepat
pada tanggal 21 april 2015 AMAN gelar seminar PPHMA untuk menjadi bagian dalam
mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia yang telah di titipakan oleh pejuang
kemerdekaan indonesia agar masyarakat dinusantara bisa mempertahankan hak-haknya.
“ Seminar ini adalah
momen bagi pemangku-pemangku adat di kabupaten Ende untuk memastikan kepastian
Hukum di republik ini agar berpihak kepada kepentingan masyarakat adat dengan
salah satunya masyarakat adat terlibat dalam penyusunan produk hukum di negara
ini seperti UU dan Perda”ungkap Daud dalam sambutannya.
“Anggota DPRD Ende
Emanuel Sala dalam sambutannya menegaskan DPRD Ende dalam Progam Legislasi
Daerah telah Memasukan Perda Inisiatif DPRD untuk tahun 2015 sebanyak 3 perda
yaitu tentang pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat, Perda HIV dan perda
pengelolaan Keuanngan daerah. Dan saat ini yang mempunyai keterlibatan penuh
masyarakat adat adalah Perda PPHMA ini, karena bagi kami DPRD Ende Perda PPHMA
adalah Perda yang dapat meminimalisir konflik yang terjadi pada kehidupan
masyarakat adat”.katanya
“Seminar hari ini
merupakan seminar yang sangat Unik karena mosalaki dibangun kesadaran. Kita
bicara hak tradisional yang selama ini disepelehkan, di singkirkan. Kami
anggota Dewan ikut dalam perjuangan ini. Kita hurus melangka tuk menabrak tembok yang dibangun
oleh pemerintah. Sehingga tujuan kita bisa terjawab dan DPR juga sedang memikir
serius terkait perda pengakuan ini. Kita harus mencerita kebiasaan, konsep, yang
kita lakukan sehingga menyempurnahkan perda ini jangan sampai lebih berpihak kepada
pemerintah. Kita hrus kompak sehingga kuat, maka pemerintah tidak mudah untuk
memecah belahkan kekuatan kita dan Harapannya bahwa seminar ini bisa menggali
semua pikiran dari para mosalaki. Para mosalaki ( pemangku adat ) harus
ceritakan secara terbukah sehinggga mempercepat proses pengesahan perda oleh
DRPD”. Jelas Eman.
Lebih lanjut Eman
mengungkapkan bahwa Kita Secara Lembaga mendukung penuh atas Perjuangan
Masyarakat Adat dan kitapun Berjanji agar kepentingan Masyarakat adat segera dipenuhi
lewat pengesahan Perda. Ungkapnya
“Hidup itu tidak mudah, kita hidup untuk berjuang, untuk
mengembalikan hak-hak kita. Tidak ada oragn yang mengembalikan hak kita, selain
kita sendiri harus berjuang. Kita harus menghargai perjuangan yang di warisi
oleh leluhur, dulu perjuangan mati-matian demi mempertahankan hak-hak mereka, oleh
karena itu kita harus mempertahankan. Tugas kita harus mewarisi nilai
perjuangan yang ditinggalkan. Bukan kita untuk jual, tapi kita harus
mempertahankan”. Jelas Philipus Kami BPH AMAN nusa bunga dalam sambutannya di
Pembukan Seminar
“Seminar ini harus memberikan pikiran, sehingga bisa
menyempurnakan perda yang akan dilahirkan. Kajian hrus detail sehingga
mengahasilkan perda yg benar menjawab kepentingan masarakat adat. Dalam memberikan
cara pandang kepada seluruh pemangku kepentingan Philipus Menyarankan bahwa Generasi
harus wajib pulang dan jaga kampung, bukan untuk menjual warisan tanah dari
Leluhur kemudian pergi meninggalkan kampung, Dalam pembagunan banyak
membutuhkan sumberdaya, mosalaki ( tokoh adat ) jangan terjebak dalam oreantasi
pembangunan. Ende masuk dalam daerah ingklaf, Lalu kita berjuang sampai meninjau
Ulang UU kehutanan dan menghasilkan putusan MK no 35 tahun 2012. Putusan MK belum diterjemahkan secara serius oleh
pemerintah baik pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Kita Minta jokowi tuk serius menyelesaikan hak
Masyarakat Adat, dengan meloloskan UU PPHMA” Pungkasnya
Usulan dari komunitas
adat dikabupaten Ende, bahwa dengan produk hukum ini masyarakat adat harus dibebaskan
dari penindasan tersitematis yang dilakukan oleh Negara dan kompradornya, agar
dalam menjaga alam dan manusianya masyarakat adat bisa mandiri dan berdaulat
sesuai dengan cita-cita kemerdekaan bangsa ini.
***
Kontributor Gaung AMAN :
Jhuan Mari ( JFM)
0 komentar:
Posting Komentar