![]() |
Musyawara Perencanaan komunitas Mukureku |
Ende, 11 Mei 2015 – Komunitas
adat Mukureku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah nusa bunga
Menyelenggarakan Kegiatan Perencanaan tata ruang wilayah tanah adat mukureku
sebagai bagian dalam menentukan arah pemanfaatan tata kelolah tanah adat.
Kegiatan perencanaan Tata ruang
ini dimulai dengan Pendataan seluru potensi ekonomi ,potensi SDA yang adat di
tanah mukureku, pola kehidupan masyarakat adatnya, sejarah pembangunan yang ada
di tanah mukureku dan kebudayaan yang dilaksanakan di komunitas masyarakat adat
Mukureku.
Dalam kegiataan Perencanaan ini
seluruh Tokoh adat dan masyarakat adat serta kedua pemerintah desa Mukureku dan
Mukureku Sa Ate juga turut mengambil bagian dalam memberikan data dan informasi
untuk mentukan perencanaan tata ruang yang dimulai dari tanggal 04-10 Mei 2015.
“ Perencanaan ini adalah kegiatan
tindak lanjut dari hasil pemetaan partisipatif sebelumnya yang pada waktu itu
masyarakat adat bersama tokoh adatnya melakukan pemetaan dan survei bersama
mengelilingi batas-batas wilayah adat Mukureku, jadi pada kali ini AMAN nusa
bunga bersama Bapak Ibu kembali melakukan perencanaan tata ruang bersama untuk
menentukan lokasi mana yang digunakan sebagai lahan produksi,pertanian,
pemukiman dan lain-lain, sehingga dengan tata ruang yang adat proses
pembangunan ke depan sesuai dengan yang kita rencanakan.” ujar Kristianus Tara
di sela-sela Pengambilan data bersama masyarakat mukureku.
Menurut Lambetus Balu Tokoh adat Mukureku
dalam memberikan konfirmasi terkait perencanaan Tata Ruang mangatakan bahwa masyarakat
dan tokoh adat siap memberikan semua
sumber informasi data sesuai dengan situasi yang ada di Mukureku kepada Tim Perencanaan tata ruang,
karena perencanaan tata ruang ini baginya adalah sebuah langkah maju dalam
merumuskan pembangunan ke depannya bersama pemerintah desa di Mukureku dan Mukureku
Sa Ate agar tidak salah dalam memanfaatkan tanah-tanah adat dilingkup wilayah
adat mukureku.
Lebih jauh Ia Mengatakan bahwa
wilayah adat Mukureku jauh sebelumnya sudah ada masalah dengan pemerintah
kehutanan, jadi wilayah adat mukureku ini masih berada dalam status kawasan
hutan Produksi, oleh karena itu Pemetaan dan perencanaan tata ruang ini membuktikan
bahwa kami hidup jauh sejak dahulu kala sebelum negara ini ada.
“Perencanaan Tata ruang ini, pada
titik akhirnya dengan pengesahan wilayah adat baik dengan komunitas perbatasan
pemerintah dan masyarakat adat Mukureku.
Musyawara bersama kita hari ini harus menghasilkan sebuah kesepakatan
bersama terkait dengan agenda merubah
status kawasan hutan Produksi ke status kawasan hutan adat sehingga kedepannya
proses pembangunan tidak lagi terhalang, dan tugas mosalaki dan fai walu ana
Kalo Mukureku membuat surat pernyataan untuk mendesak pemerintah kabupaten
Ende dan Pemerintah Pusat untuk segera merubah status kawasan hutan ini”. Kata
Phlipus Kami.
Menurut Philipus Kami bahwa
kabupaten Ende Khusunya Flores hari ini Mengantongi banyak Persoalan yaitu persoalan
Kawasan hutan,Izin Pertambangan dan jual beli Tanah ulayat. Semuanya bersumber
pada kekuasaan atas Tanah ulayat, oleh karena itu bagi Philipus yang juga
anggota DPRD Ende mengharapkan bahwa
masyarakat adat harus mempunyai ketahanan berpikir untuk bisa membendungi
Gejolak persoalan ini dengan mulai mengorganisasikan diri serta membangun
solidaritas dan jaringan agar bisa mempertahankan tana-tanah adat. “Masyarakat
adat Harus bersatu untuk berani menyatakan sikap tegas bahwa terkait Izin Pertambangan
dan Peralihan status Kawasan hutan
pemerintah tidak membangun dengan sebuah musyawara yang partisipatif,
oleh karena itu harus di tolak”. Ujarnya
Pada musyawara Perencanaan tata
ruang di gelar pada 10/5 menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut yang
akan dijalankan secara bersama tokoh adat dan masyarakat adat Mukureku
Pertama,Pengesahan terkait dengan
peta perencanaan tata Rung.
Kedua, Pengesahan Peta dengan
melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan dengan wilayah tanah adat,
Ketiga,Pengisian Petisi atau
Pernyataan seluruh Mayarakat adat Mukureku untuk perubahan status kawasan
hutan.
Oleh : Jhuan Mari--- Biro Infokom
0 komentar:
Posting Komentar