Komunitas Adat Mukureku Menyelenggarakan Kegiatan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Tanah Adat

Musyawara Perencanaan komunitas Mukureku
Ende, 11 Mei 2015 – Komunitas adat Mukureku dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah nusa bunga Menyelenggarakan Kegiatan Perencanaan tata ruang wilayah tanah adat mukureku sebagai bagian dalam menentukan arah pemanfaatan tata kelolah tanah adat.

Kegiatan perencanaan Tata ruang ini dimulai dengan Pendataan seluru potensi ekonomi ,potensi SDA yang adat di tanah mukureku, pola kehidupan masyarakat adatnya, sejarah pembangunan yang ada di tanah mukureku dan kebudayaan yang dilaksanakan di komunitas masyarakat adat Mukureku.
Dalam kegiataan Perencanaan ini seluruh Tokoh adat dan masyarakat adat serta kedua pemerintah desa Mukureku dan Mukureku Sa Ate juga turut mengambil bagian dalam memberikan data dan informasi untuk mentukan perencanaan tata ruang yang dimulai dari tanggal 04-10 Mei 2015.

“ Perencanaan ini adalah kegiatan tindak lanjut dari hasil pemetaan partisipatif sebelumnya yang pada waktu itu masyarakat adat bersama tokoh adatnya melakukan pemetaan dan survei bersama mengelilingi batas-batas wilayah adat Mukureku, jadi pada kali ini AMAN nusa bunga bersama Bapak Ibu kembali melakukan perencanaan tata ruang bersama untuk menentukan lokasi mana yang digunakan sebagai lahan produksi,pertanian, pemukiman dan lain-lain, sehingga dengan tata ruang yang adat proses pembangunan ke depan sesuai dengan yang kita rencanakan.” ujar Kristianus Tara di sela-sela Pengambilan data bersama masyarakat mukureku.

Menurut Lambetus Balu Tokoh adat Mukureku dalam memberikan konfirmasi terkait perencanaan Tata Ruang mangatakan bahwa masyarakat dan tokoh adat  siap memberikan semua sumber informasi data sesuai dengan situasi yang ada  di Mukureku kepada Tim Perencanaan tata ruang, karena perencanaan tata ruang ini baginya adalah sebuah langkah maju dalam merumuskan pembangunan ke depannya bersama pemerintah desa di Mukureku dan Mukureku Sa Ate agar tidak salah dalam memanfaatkan tanah-tanah adat dilingkup wilayah adat mukureku.

Lebih jauh Ia Mengatakan bahwa wilayah adat Mukureku jauh sebelumnya sudah ada masalah dengan pemerintah kehutanan, jadi wilayah adat mukureku ini masih berada dalam status kawasan hutan Produksi, oleh karena itu Pemetaan dan perencanaan tata ruang ini membuktikan bahwa kami hidup jauh sejak dahulu kala sebelum negara ini ada.

“Perencanaan Tata ruang ini, pada titik akhirnya dengan pengesahan wilayah adat baik dengan komunitas perbatasan pemerintah dan masyarakat adat  Mukureku. Musyawara bersama kita hari ini harus menghasilkan sebuah kesepakatan bersama  terkait dengan agenda merubah status kawasan hutan Produksi ke status kawasan hutan adat sehingga kedepannya proses pembangunan tidak lagi terhalang, dan tugas mosalaki dan fai walu ana Kalo Mukureku membuat surat pernyataan untuk mendesak pemerintah kabupaten Ende dan Pemerintah Pusat untuk segera merubah status kawasan hutan ini”. Kata Phlipus Kami.


Menurut Philipus Kami bahwa kabupaten Ende Khusunya Flores hari ini Mengantongi banyak Persoalan yaitu persoalan Kawasan hutan,Izin Pertambangan dan jual beli Tanah ulayat. Semuanya bersumber pada kekuasaan atas Tanah ulayat, oleh karena itu bagi Philipus yang juga anggota DPRD Ende  mengharapkan bahwa masyarakat adat harus mempunyai ketahanan berpikir untuk bisa membendungi Gejolak persoalan ini dengan mulai mengorganisasikan diri serta membangun solidaritas dan jaringan agar bisa mempertahankan tana-tanah adat. “Masyarakat adat Harus bersatu untuk berani menyatakan  sikap tegas bahwa terkait Izin Pertambangan dan Peralihan status Kawasan hutan  pemerintah tidak membangun dengan sebuah musyawara yang partisipatif, oleh karena itu harus di tolak”. Ujarnya

Pada musyawara Perencanaan tata ruang di gelar pada 10/5 menghasilkan beberapa rekomendasi tindak lanjut yang akan dijalankan secara bersama tokoh adat dan masyarakat adat Mukureku
Pertama,Pengesahan terkait dengan peta perencanaan tata Rung.
Kedua, Pengesahan Peta dengan melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan dengan wilayah tanah adat,
Ketiga,Pengisian Petisi atau Pernyataan seluruh Mayarakat adat Mukureku untuk perubahan status kawasan hutan.

Oleh : Jhuan Mari--- Biro Infokom



Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: