PW AMAN Nusa Bunga
Ende, 9 Juni 2013. Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Nusa
Bunga (PW AMAN Nusa Bunga/Flores-Lembata) melakukan kegiatan pelatihan
pengorganisasian komunitas masyarakat adat di wilayah Flores dan Lembata.
Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan di FIRDaus Center and Development,
Jln. Flores – Desa Nanganesa, Kecamatan Ndona Kabupaten Ende tersebut
berlangsung dari tanggal 4-8 Juni 2013, dihadiri sebanyak 25 peserta dari
berbagai wilayah komunitas masyarakat adat anggota AMAN, kader AMANWIL Nusa
Bunga, serta melibatkan Pengurus Daerah yang ada di Nusa Bunga.
Dalam sambutan pembukaan, ketua BPH AMAN Nusa Bunga Philipus Kami
menyampaikan bahwa “problematika yang dihadapi oleh masyarakat adat saat ini
adalah budaya penindasan yang tersistematis dan sampai saat ini masyarakat adat
terus berupaya untuk keluar dari problematika yang dihadapinya itu.
Pelatihan pengorganisasian ini adalah salah satu metode peningkatan
kapasitas yang dilakukan oleh AMANWIL Nusa Bunga khususnya untuk kader-kader
penggerak komunitas anggota AMAN.
Ajang konsolidasi bagi para Pengurus Daerah terkait menindaklanjuti hasil
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas “Judicial Review oleh AMAN terhadap UU
Kehutanan No. 41 tahun 1999”. Hadir dalam pelatihan peningkatan kapasitas itu,
Erasmus Cahyadi dari Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN)
menyampaikan sosialisasi hasil keputusan MK tersebut.
Salah satu hasil dari rekomendasi bersama dalam penyusunan Rencana Harus
Lanjut (RHL) pada hari terakhir pelatihan peningkatan kapasitas tersebut yakni,
kader penggerak bersama komunitas masyarakat adat segera melakukan pemasangan
plang secara serempak pada tanggal 15 Juni 2013 di wilayah hutan milik
masyarakat adat yang selama ini diambil oleh pemerintah serta kepada Pengurus
Daerah dan Pengurus Wilayah untuk mempersiapkan produk hukum berupa Rancangan
Perda yang mengatur tentang masyarakat adat dan Rancangan Perda yang mengatur
tentang pengelolaan hutan adat yang melibatkan seluruh stakeholder. ***Eustobio
0 komentar:
Posting Komentar