Pengurus AMAN Nusa Bunga Galang Petisi untuk mendukung Pecepatan pembahasan Ranperda PPHMA di DPRD Ende.

Ende, 2 Juli 2016 – Pengurus AMAN wilayah Nusa Bunga dan Relawan masyarakat adat Melakukan penggalangan Petisi sebagai salah satu strategi dukungan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat (PPHMA )di kabupaten Ende.

Penggalangan Petisi di mulai sejak tanggal 14 Juni 2016 yang berlokasi di wilayah kabupaten Ende.  Tujuan dari penggelangan Petisi ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat di kabupaten Ende akan pentingnya peraturan daerah pengakuan dan perlindungan Hak-hak masyarakat adat yang saat ini berada di lembaga DPRD Ende.

Menurut Informasi dari Devisi advokasi Hukum HAM AMAN Nusa Bunga Penggalangan Petisi ini dimulai dari komunitas-komunitas masyarakat adat yang ada di kabupaten Ende dan juga seluruh masyarakat yang peduli terhadap wilayah dan kehidupan masyarakat adat.

“ Penggalangan Petisi ini kami menggalang tanda tangan seluruh masyarakat kabupaten Ende sekaligus menjelaskan kepada masyarakat akan pentingnya peraturan daerah pengakuan dan perlindungan Hak-hak masyarakat Adat. Hal ini kita lakukan karena sampai saat ini DPRD Kabupaten Ende belum melakukan pembahasan lanjutan rancangan peraturan daerah menjadi produk Hukum bagi masyarakat adat,” posisi rancangan peraturan daerah sekarang ini sudah dikembalikan lembaga DPRD kepada badan legislasi daerah untuk melakukan harmonisasi. Menurut saya dengan dikembalikannya draf itu ke badan legislasi daerah berarti mengalami kemunduran dalam proses politik, Ungkap Daud P. Tambo Devisi Advokasi Hukum dan HAM AMAN Nusa Bunga.

Jelas Daud “Padahal semua proses harmonisasi untuk perbaikan-perbaikan sebagian besar draf sudah dilakukan, namun sampai saat ini  DPRD Ende belum melakukan pembahasan lanjutan  dan penetapan.

“ Petisi yang kami galang ini bukan hanya untuk kepentingan percepatan pembahasan dan pengesahan Perda PPHMA namun kita juga mendesak  Pemerintah pusat  dan DPR RI untuk mempercepat pembentukan SATGAS Masyarakat Adat dan segera Membahas  RUU PPHMA menjadi Undang-undang yang melindungi wilayah dan kehidupan masyarakat adat” Ucap Daud.

Harapan kita dengan adanya penggalangan petisi ini mendorong keberanian sikap politik lembaga DPRD Kabupaten Ende untuk menetapakan draf rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat menjadi peraturan daerah. Perlu ditegaskan kepada seluruh steik holder yang ada di daerah ini Organisasi AMAN Wilayah Nusa Bunga tidak mempunyai kepentingan apappun apalagi kepentingan politik. Kepentingan AMAN Wilayah Nusa Bunga adalah agar masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende diakui dan dilindungan dengan payung hukum daerah.”Tegas Daud.

Penggalangan Petisi yang di lakukan oleh pengurus AMAN dan relawan masyarakat adat akan di serahkan ke DPRD Ende sebagai dokumen dukungan masyarakat dalam proses pembahasan dan pengesahan Ranperda PPHMA.
Oleh : JFM



Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: