Ende, 2 Juli 2016 –
Pengurus AMAN wilayah Nusa Bunga dan Relawan masyarakat adat Melakukan
penggalangan Petisi sebagai salah satu strategi dukungan untuk
mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah Pengakuan
dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat (PPHMA )di kabupaten Ende.
Penggalangan Petisi
di mulai sejak tanggal 14 Juni 2016 yang berlokasi di wilayah kabupaten
Ende. Tujuan dari penggelangan Petisi
ini adalah untuk membangun kesadaran masyarakat di kabupaten Ende akan pentingnya peraturan daerah
pengakuan dan perlindungan Hak-hak masyarakat adat yang saat ini berada di lembaga DPRD Ende.
Menurut Informasi
dari Devisi advokasi Hukum HAM AMAN Nusa Bunga Penggalangan Petisi ini dimulai
dari komunitas-komunitas masyarakat adat yang ada di kabupaten Ende dan juga
seluruh masyarakat yang peduli terhadap wilayah dan kehidupan masyarakat adat.
“ Penggalangan Petisi
ini kami menggalang tanda tangan seluruh masyarakat kabupaten Ende sekaligus
menjelaskan kepada masyarakat akan pentingnya peraturan daerah pengakuan dan
perlindungan Hak-hak masyarakat Adat. Hal ini kita lakukan karena sampai saat ini DPRD
Kabupaten Ende belum melakukan pembahasan lanjutan rancangan peraturan
daerah menjadi produk Hukum bagi masyarakat adat,” posisi rancangan peraturan daerah sekarang ini sudah dikembalikan
lembaga DPRD kepada badan legislasi daerah untuk melakukan harmonisasi. Menurut
saya dengan dikembalikannya draf itu ke badan legislasi daerah berarti
mengalami kemunduran dalam proses politik, Ungkap Daud P. Tambo
Devisi Advokasi Hukum dan HAM AMAN Nusa Bunga.
Jelas Daud “Padahal
semua proses harmonisasi untuk perbaikan-perbaikan sebagian besar draf
sudah dilakukan,
namun sampai saat ini DPRD Ende belum
melakukan pembahasan
lanjutan dan penetapan.
“ Petisi yang kami
galang ini bukan hanya untuk kepentingan percepatan pembahasan dan pengesahan
Perda PPHMA namun kita juga mendesak
Pemerintah pusat dan DPR RI untuk
mempercepat pembentukan SATGAS Masyarakat Adat dan segera Membahas RUU PPHMA menjadi Undang-undang yang
melindungi wilayah dan kehidupan masyarakat adat” Ucap Daud.
“Harapan kita dengan adanya penggalangan petisi ini
mendorong keberanian sikap politik lembaga DPRD Kabupaten Ende untuk
menetapakan draf rancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak
masyarakat adat menjadi peraturan daerah. Perlu ditegaskan kepada seluruh steik
holder yang ada di daerah ini Organisasi AMAN Wilayah Nusa Bunga tidak
mempunyai kepentingan apappun apalagi kepentingan politik. Kepentingan AMAN
Wilayah Nusa Bunga adalah agar masyarakat hukum adat di Kabupaten Ende diakui
dan dilindungan dengan payung hukum daerah.”Tegas Daud.
Penggalangan Petisi
yang di lakukan oleh pengurus AMAN dan relawan masyarakat adat akan di serahkan
ke DPRD Ende sebagai dokumen dukungan masyarakat dalam proses pembahasan dan
pengesahan Ranperda PPHMA.
Oleh : JFM

0 komentar:
Posting Komentar