![]() |
Doc.AMAN NB |
Rabu, 01 Juni 2016 –
Pengurus Wilayah AMAN Nusa bunga adakan diskusi publik terkait Draf Rancangan
Peraturan Daerah pengakuan dan Perlindungan Hak-hak masyarakat adat di
kabupaten Ende. Diskusi Publik draf Ranperda itu diselenggarakan di Firdaus
Training Center Jalan Flores,Nanganesa pada
30-31 Mei 2016.
Diskusi Draf ranperda
ini dimaksudkan untuk memperbaiki substansi dalam Ranperda sekaligus membangun
komunikasi yang kolaborasi antara Tim Penyusun, AMAN dan komunitas adat serta
DPRD Ende.
Philipus Kami Ketua
AMAN Nusa bunga mengatakan bahwa AMAN berinisiatif mengadakan diskusi publik
ini karena AMAN melihat bahwa perda ini sangat penting dalam menjawabi
persoalan masyarakat adat yang sudah ada sejak dahulu, sekarang dan akan
datang. Oleh karena itu ranperda PPHMA ini merupakan kebutuhan mendesak untuk
memberikan solusi kepada pemerintah dalam mengurus berbagai persoalan yang di
hadapi masyarakat adat.
Di sela-sela diskusi
perwakilan komunitas juga menyampaikan harapan masyarakat adat kepada DPRD Ende
dalam hal ini Baleg DPRD Ende yang menjadi penginisiatif atas rancangan
peraturan daerah ini.
“ Kami dari
masyarakat adat pada dasarnya mendukung penuh DPRD Ende dan Tim Penginisiatif
dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat hukum adat untuk mendapatkan pengakuan
dan perlindungan oleh negara”.Ungkap Frans .
Ketua Baleg DPRD Ende
Yohane Pela mengatakan pembahasan dan penetapan Ranperda PPHMA saat ini masih
Pending. Dan akan di janjikan pada masa sidang III akan di tuntaskan dan di
tetapkan.
“Bapak-bapak dari
komunitas tidak usah ragu, kami akan segera proses untuk lebih lanjut, sebab
perda ini adalah perda yang sulit maka harus kita atur dengan serius biar kedepanya
dalam pelaksanaan di lapangan tidak menimbukan masalah baru”, Janji Yohanes
pela.
Rekomendasi Akhir
dari Diskusi publik tersebut akan dilanjutkan oleh Baleg DPRD Ende, Tim
Harmonisasi dan AMAN yang di fasilitasi oleh Baleg DPRD Ende.***
Oleh : JFM
.
0 komentar:
Posting Komentar