Sosialisasi AMAN di Komunitas Adat Detunggali

Doc.Sosialisasi AMAN
Ende 08 Juli 2016-  Komunitas adat Detunggali yang berada di kecamatan Wewaria kabupaten Ende menjalankan Hukum adatnya dengan lebih mengutamakan Asas Demokratis. Hal ini di ungkapkan oleh salah seorang tokoh adat di komunitas adat Detunggali Bapak Don Boy dalam Acara Sosialisasi AMAN di komunitas adat Tersebut.

Menurutnnya bahwa sebagai mosalaki Ria tidak pernah melarang siapapun untuk melakukan sesuatu di tanah Detunggali, akan tetapi harus tetap mentaati hukum adat  dan nilai-nilai yang telah di wariskan sejak dahulu. Dan dalam proses mengambil keputusan tidak pernah di putuskan secara individu melainkan dilakukan dengan musyawara mufakat.

Kunjungan AMAN Nusa Bunga kekomunitas Adat Detunggali  memenuhi undangan pemangku adat di persekutuan adat detunggali untuk mensosialisasikan keorganisasian dan tujuan Perjuangan AMAN dalam mengembalikan hak-hak dasar Masyarakat adat di wilayah adatnya sendiri.

Turut Ambil bagian dalam sosialisasi tersebut Pengurus AMAN Nusa Bunga, Barisan Pemuda Adat Nusantara ( BPAN), Perempuan Adat dan Undangan Lain yaitu masyarakat adat itu sendiri dari perwakilan desa-desa yang berada di kesatuan wilayah adat Detunggali.

Sosialisasi Perjuangan Masyarakat adat diselenggarakan di balai Pertemuan  Pemangku Adat  Detunggali Nua Lewumbangga pada tanggal 08 juli 2016.
Sosialisasi ini di fasilitasi langsung oleh kader mudah dari komunitas Adat detunggali Bapak Yulius Rada yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Ende .
Menurut Yulius Rada “ Persekutuan adat tanah detunggali  wilayahnya sangat luas. Dan didalam satu wilayah adat  detunggali ini terdiri dari 7 desa dengan sebaran mulai dari wilayah utara, selatan, timur dan barat.

“Kami dari masyarakat adat Detunggali dalam hal pengelolaan sumber daya alam seperti pengelolaan hasil pertanian, hutan dan perkebunan,tidak pernah membatasi hak dari setiap warga di wilayah persekutuan ini, dan jika dilihat bahwa pemangku adat telah menerapkan hukum adatnya secara demokratis. Yang di sebut demokratis di sini adalah kita melakukan dengan proses musyawara dan mufakat, tidak membatasi hak-hak dasar sebagai warga komunitas adat dan disisi yang lain seremonial adat tidak memberatkan warga komunitasnnya,” Ungkap  Yulius.

Lanjut Yulius “ Saat ini sebagai warga komunitas Detunggali kami ingin mengenal Perjuangan AMAN dan apa yang harus di lakukan komunitas. Sebab dunia semakin maju, masyarakat semakin berkembang dan tanah semakin sempit tidak berkembang,”Ujannya

“ Aliansi Masyarakat adat Nusantara ( AMAN ) itu adalah kumpulan Komunitas-komunitas adat yang memiliki kesamaan nasip akan ketertindasan dan diskriminasi yang di lakukan oleh negara ataupun pihak lain. AMAN adalah organisasi pergerakan Masyarakat adat yang memperjuangkan kembali hak dasar sebagai masyarakat adat di negara ini.  Oleh karena itu yang hadir dalam kesempatan ini bersama masyarakat adat Detunggali adalah pengurus dan penggiat pergerakan masyarakat adat di wilayah Flores Nusa Bunga ,” Ujar Philipus Kami Ketua AMAN Nusa Bunga.

Dijelakannya “ Masyarakat adat itu adalah Pintu palang terakhir dalam menjaga keutuhan bumi ini. Masyarakat adat memperjuangkan kebenaran dan kebajikan. Kita masyarakat adat menjalankan warisan leluhur itu harus dengan benar sebab leluhur nenek moyang kita telah mengajarkan kebenaran dalam menjaga keutuhan Alam ciptaan.

“ Yang namannya masyarakat adat dalam hal mempertahankan hak itu tidak pernah salah karena bicara terkait Tanah dan wilayah adat sejak dari dulu tidak perna perubah dan tidak pernah bohong. Selain itu masyarakat adat juga menjalankan hubungan antara sesama manusia dan hubungan dengan sang pencipta. Dan itu semua adalah nilai-nilai keutamaan yang dijalankan oleh masyarakat adat saat ini. Jelas Philipus Kami.

Dalam sosialisasi terkait perjuangan masyarakat adat AMAN secara organisasi juga menjelaskan terkait dengan Misi perjuangan AMAN dalam mendorong negara mengakui dan melindungai keberadaan masyarakat Hukum adat. AMAN secara organisasi juga menjalaskan program kerja yang sekaligus  ingin mengajak komunitas adat mempertahankan hak atas tanah, wilayah dan sumber daya Alamnnya.

AMAN juga mengajak komunitas adat detunggali untuk terlibat bersama dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat adat di negara ini.

“ Kita harus memberikan solusi kepada Negara atas pengelolaan sumber daya Alam, dan saat ini AMAN sudah melakukan hal itu. Pertama, secara nasional AMAN telah melakukan Yudical review Mahkama Konstitus atas UU kehutanan  No 41 tahun 1999 dan menang sehingga membatalkan beberapa pasal dan melahirkan keputusan No 35 tahun 2012 lalu. Kedua AMAN mendorong DPR RI untuk segerah membahas dan menetapkan UU pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat ( PPHMA ). Ketiga AMAN juga telah Mendorong Bapak Presiden untuk Membentuk Satgas Masyarakat Adat dan saat ini tinggal menunggu Tanda tangan Presiden. Ke Empat di Ende AMAN telah Mendorong DPRD Ende untuk melakukan Pembahasan dan pengesahan terhadap Peraturan daerah Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat Adat.  Kelima, hal lain yang AMAN lakukan adalah Pemastian Wilayah adat dengan mendorong komunitas adat untuk melakukan pemetaan partisipatif wilayah adatnnya sebagai bukti bahwa masyarakat adat mempunyai hak atas tanah dan sumber daya Alam,” Jelas Philipus.

Membangun Pemahaman masyarakat adat di komunitas 

Sosialisasi perjuangan Masyarakat adat di komunitas memang sangatlah penting sebab dikomunitas adat tersbutlah akan membangun pemahaman masyarakat akan pentingnya mempertahankan hak sekaligus bisa secara bersama membantu negara dalam mengelola roda kepemerintahan.

aku si lele do miu aji ana, aku si dua do, demi miu lele ola gare AMAN ina pawe no maso leka ote tuka ate miu na molo.  Wisia wengi rua ola muri aji ana miu iwa do rapa sese.  Lema pu aku nosi, leka tanah watu aku aku iwa pio demi ata wi tau wiki, wai tau pi singi rete rai. Aku lema nosi aku gha o bupu ro, leja ina AMAN pati do ola gare eo bheni”  ungkap Don Boy Mosalaki Persekutuan adat Detunggali.

Menurutnya bahwa dengan kondisi tubuhnya yang sudah tua  saat ia ingin menjelaskan bahwa dengan keberadaan AMAN generasi penerusnya di komnitas adat Detunggal harus mengikuti dan terlibat bersama untuk mempertahankan tanah dan wilayah adatnnya. Sebab tanah, wilayah dan seluruh kearifan itu merupakan warisan leluhur yang mempunyai arti terhadap kehidupan di komunitas tersebut. Ia ingin menyerahkan kepada generasinya agar  harus mengerti dan segera mengambil langkah untuk menjaga keutuhan wilayah adatnnya.

Komunitas adat detunggali mempunyai struktur kelembagaan adatnya yang sampai saat ini masih berjalan dengan baik. Seremonial adat di jalankan oleh masing-masing pemangku adat di wilayah kekuasaannya sesuai dengan apa yang ada di komunitas itu. Dan setiap tiga tahun sekali mereka  komunitas adat detunggali menjalankan seremonial adat dengan melibatkan seluruh warga komunitas. Seremonial ini seluruh pemangku adat terlibat dan di pimpin oleh Mosalaki Pu’u ( Pimpinan Adat ).


Di akhir sosialisasi ada beberapa titik temu pendapat  untuk terlibat bersama AMAN dalam memperjuangkan Hak dasar Masyarakat adat yaitu Mengisi formulir Anggota AMAN untuk menjadi Anggota AMAN, Melakukan Masyawara kembali Pal Batas Wilayah adat,Terlibat Penuh dalam memperjuangan Hak Masyarakat adat dan siap melaksankan Pemetaan partisipatif Wilayah adat. *** 


Oleh Jhuan Mari/ JFM 
Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: