![]() |
Doc.Sosialisasi AMAN |
Ende 08 Juli
2016- Komunitas adat Detunggali yang
berada di kecamatan Wewaria kabupaten Ende menjalankan Hukum adatnya dengan
lebih mengutamakan Asas Demokratis. Hal ini di ungkapkan oleh salah seorang
tokoh adat di komunitas adat Detunggali Bapak Don Boy dalam Acara Sosialisasi
AMAN di komunitas adat Tersebut.
Menurutnnya bahwa
sebagai mosalaki Ria tidak pernah melarang siapapun untuk melakukan sesuatu di
tanah Detunggali, akan tetapi harus tetap mentaati hukum adat dan nilai-nilai yang telah di wariskan sejak
dahulu. Dan dalam proses mengambil keputusan tidak pernah di putuskan secara
individu melainkan dilakukan dengan musyawara mufakat.
Kunjungan AMAN Nusa
Bunga kekomunitas Adat Detunggali memenuhi
undangan pemangku adat di persekutuan adat detunggali untuk mensosialisasikan
keorganisasian dan tujuan Perjuangan AMAN dalam mengembalikan hak-hak dasar
Masyarakat adat di wilayah adatnya sendiri.
Turut Ambil bagian
dalam sosialisasi tersebut Pengurus AMAN Nusa Bunga, Barisan Pemuda Adat
Nusantara ( BPAN), Perempuan Adat dan Undangan Lain yaitu masyarakat adat itu
sendiri dari perwakilan desa-desa yang berada di kesatuan wilayah adat
Detunggali.
Sosialisasi
Perjuangan Masyarakat adat diselenggarakan di balai Pertemuan Pemangku Adat Detunggali Nua Lewumbangga pada tanggal 08
juli 2016.
Sosialisasi ini di
fasilitasi langsung oleh kader mudah dari komunitas Adat detunggali Bapak
Yulius Rada yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Ende .
Menurut Yulius Rada “
Persekutuan adat tanah detunggali
wilayahnya sangat luas. Dan didalam satu wilayah adat detunggali ini terdiri dari 7 desa dengan
sebaran mulai dari wilayah utara, selatan, timur dan barat.
“Kami dari masyarakat
adat Detunggali dalam hal pengelolaan sumber daya alam seperti pengelolaan
hasil pertanian, hutan dan perkebunan,tidak pernah membatasi hak dari setiap
warga di wilayah persekutuan ini, dan jika dilihat bahwa pemangku adat telah
menerapkan hukum adatnya secara demokratis. Yang di sebut demokratis di sini
adalah kita melakukan dengan proses musyawara dan mufakat, tidak membatasi
hak-hak dasar sebagai warga komunitas adat dan disisi yang lain seremonial adat
tidak memberatkan warga komunitasnnya,” Ungkap
Yulius.
Lanjut Yulius “ Saat
ini sebagai warga komunitas Detunggali kami ingin mengenal Perjuangan AMAN dan
apa yang harus di lakukan komunitas. Sebab dunia semakin maju, masyarakat
semakin berkembang dan tanah semakin sempit tidak berkembang,”Ujannya
“ Aliansi Masyarakat
adat Nusantara ( AMAN ) itu adalah kumpulan Komunitas-komunitas adat yang
memiliki kesamaan nasip akan ketertindasan dan diskriminasi yang di lakukan oleh
negara ataupun pihak lain. AMAN adalah organisasi pergerakan Masyarakat adat
yang memperjuangkan kembali hak dasar sebagai masyarakat adat di negara ini. Oleh karena itu yang hadir dalam kesempatan
ini bersama masyarakat adat Detunggali adalah pengurus dan penggiat pergerakan
masyarakat adat di wilayah Flores Nusa Bunga ,” Ujar Philipus Kami Ketua AMAN
Nusa Bunga.
Dijelakannya “ Masyarakat
adat itu adalah Pintu palang terakhir dalam menjaga keutuhan bumi ini.
Masyarakat adat memperjuangkan kebenaran dan kebajikan. Kita masyarakat adat
menjalankan warisan leluhur itu harus dengan benar sebab leluhur nenek moyang
kita telah mengajarkan kebenaran dalam menjaga keutuhan Alam ciptaan.
“ Yang namannya
masyarakat adat dalam hal mempertahankan hak itu tidak pernah salah karena
bicara terkait Tanah dan wilayah adat sejak dari dulu tidak perna perubah dan
tidak pernah bohong. Selain itu masyarakat adat juga menjalankan hubungan
antara sesama manusia dan hubungan dengan sang pencipta. Dan itu semua adalah
nilai-nilai keutamaan yang dijalankan oleh masyarakat adat saat ini. Jelas
Philipus Kami.
Dalam sosialisasi
terkait perjuangan masyarakat adat AMAN secara organisasi juga menjelaskan
terkait dengan Misi perjuangan AMAN dalam mendorong negara mengakui dan
melindungai keberadaan masyarakat Hukum adat. AMAN secara organisasi juga
menjalaskan program kerja yang sekaligus
ingin mengajak komunitas adat mempertahankan hak atas tanah, wilayah dan
sumber daya Alamnnya.
AMAN juga mengajak
komunitas adat detunggali untuk terlibat bersama dalam memperjuangkan hak-hak
dasar masyarakat adat di negara ini.
“ Kita harus
memberikan solusi kepada Negara atas pengelolaan sumber daya Alam, dan saat ini
AMAN sudah melakukan hal itu. Pertama, secara nasional AMAN telah melakukan
Yudical review Mahkama Konstitus atas UU kehutanan No 41 tahun 1999 dan menang sehingga
membatalkan beberapa pasal dan melahirkan keputusan No 35 tahun 2012 lalu.
Kedua AMAN mendorong DPR RI untuk segerah membahas dan menetapkan UU pengakuan
dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat ( PPHMA ). Ketiga AMAN juga telah
Mendorong Bapak Presiden untuk Membentuk Satgas Masyarakat Adat dan saat ini
tinggal menunggu Tanda tangan Presiden. Ke Empat di Ende AMAN telah Mendorong
DPRD Ende untuk melakukan Pembahasan dan pengesahan terhadap Peraturan daerah
Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat Adat. Kelima, hal lain yang AMAN lakukan adalah
Pemastian Wilayah adat dengan mendorong komunitas adat untuk melakukan pemetaan
partisipatif wilayah adatnnya sebagai bukti bahwa masyarakat adat mempunyai hak
atas tanah dan sumber daya Alam,” Jelas Philipus.
Membangun Pemahaman masyarakat adat di komunitas
Sosialisasi
perjuangan Masyarakat adat di komunitas memang sangatlah penting sebab
dikomunitas adat tersbutlah akan membangun pemahaman masyarakat akan pentingnya
mempertahankan hak sekaligus bisa secara bersama membantu negara dalam
mengelola roda kepemerintahan.
“aku si lele do miu aji ana, aku si dua do, demi miu lele ola gare AMAN
ina pawe no maso leka ote tuka ate miu na molo.
Wisia wengi rua ola muri aji ana miu iwa do rapa sese. Lema pu aku nosi, leka tanah watu aku aku iwa
pio demi ata wi tau wiki, wai tau pi singi rete rai. Aku lema nosi aku gha o
bupu ro, leja ina AMAN pati do ola gare eo bheni” ungkap Don Boy Mosalaki Persekutuan adat
Detunggali.
Menurutnya bahwa
dengan kondisi tubuhnya yang sudah tua
saat ia ingin menjelaskan bahwa dengan keberadaan AMAN generasi
penerusnya di komnitas adat Detunggal harus mengikuti dan terlibat bersama
untuk mempertahankan tanah dan wilayah adatnnya. Sebab tanah, wilayah dan
seluruh kearifan itu merupakan warisan leluhur yang mempunyai arti terhadap
kehidupan di komunitas tersebut. Ia ingin menyerahkan kepada generasinya
agar harus mengerti dan segera mengambil
langkah untuk menjaga keutuhan wilayah adatnnya.
Komunitas adat
detunggali mempunyai struktur kelembagaan adatnya yang sampai saat ini masih
berjalan dengan baik. Seremonial adat di jalankan oleh masing-masing pemangku
adat di wilayah kekuasaannya sesuai dengan apa yang ada di komunitas itu. Dan
setiap tiga tahun sekali mereka
komunitas adat detunggali menjalankan seremonial adat dengan melibatkan
seluruh warga komunitas. Seremonial ini seluruh pemangku adat terlibat dan di
pimpin oleh Mosalaki Pu’u ( Pimpinan Adat ).
Di akhir sosialisasi
ada beberapa titik temu pendapat untuk
terlibat bersama AMAN dalam memperjuangkan Hak dasar Masyarakat adat yaitu
Mengisi formulir Anggota AMAN untuk menjadi Anggota AMAN, Melakukan Masyawara
kembali Pal Batas Wilayah adat,Terlibat Penuh dalam memperjuangan Hak
Masyarakat adat dan siap melaksankan Pemetaan partisipatif Wilayah adat. ***
Oleh Jhuan Mari/ JFM
0 komentar:
Posting Komentar