![]() |
UKP3 Melakukan sosialisasi Pemetaan |
Borong.
UKP3 AMAN wilayah Nusa Bunga melakukan pemetaan terhadap wilayah adat Soda
- Komunitas Adat Golo Linus di desa Muli, Kecamatan Elar Selatan –
Manggarai Timur dari 17 – 22 November 2016.
Kegiatan
pemetaan ini melibatkan seluruh masyarakat anggota komunitas adat Golo Linus
yang ada di desa Muli dan beberapa utusan dari komunitas adat yang berbatasan
langsung dengan wilayah adat Soda
.
Di
desa Muli, komunitas adat Golo Linus pemetaan yang berlangsung selama 5 hari
tersebut merupakan hasil musyawarah dari masyarakat adat Natar Soda Wae Kato
yang menginginkan tanah ulayat yang selama ini diklaim pemerintah sebagai tanah
negara agar dikembalikan lagi kepada masyarakat adat sebagai pemilik ulayat
tersebut.
Menurut
Hans Gaga, Koordinator UKP3 PW AMAN wilayah Nusa Bunga kepada media ini
mengatakan bahwa pemetaan wilayah adat merupakan hal yang sangat penting untuk
mengetahui batas – batas wilayah adat sebuah komunitas adat karena tanpa
pemetaan masyarakat adat akan kesulitan mengetahui dengan jelas batas – batas
wilayahnya.
“Setiap
komunitas adat harus melakukan pemetaan terhadap wilayah adatnya masing –
masing untuk mengetahui secara jelas batas – batas wilayah adatnya” katanya.
Hans
menambahkan bahwa dengan adanya pemetaan masyarakat adat mampu mengambil
kembali tanah ulayat yang menjadi warisan leluhur yang selama ini diklaim
pemerintah sebagai tanah negara.
“Negara
tidak mempunyai tanah dan yang memiliki tanah adalah masyarakat adat sehingga
pemetaan ini dilakukan agar masyarakat adat mengambil kembali tanah ulayat yang
diklaim pemerintah selama ini sebagai tanah negara” tambahnya.
Willybrodus
Edynickson Masa, salah seorang dor Natar Soda Wae Kato mengungkapkan bahwa
dengan adanya pemetaan ini, tanah ulayat Natar Soda Wae Kato yang selama
ini diklaim BKSDA sebagai milik negara segera dikembalikan lagi kepada
masyarakat adat Natar Soda Wae Kato karena sejarah menunjukkan bahwa hanya
masyarakat adat yang memiliki ulayat tanah warisan leluhur.
“Kami
ingin memetakan tanah ulayat kami yang selama ini diklaim pemerintah sebagai
tanah miliknya padahal sejarah mengatakan bahwa tanah itu milik leluhur kami”
kata Edynickson Masa.
Edynickson
melanjutkan bahwa untuk Natar Soda Wae Kato, pemetaan wilayah adat terdiri dari
Lingko Biza Ngimbing, Nito Namut, Soda Wae Kato sampai dataran tinggi Liang
Kalong yang menurut sejarahnya, Liang Kalong merupakan tempat istirahat dan
menginap para leluhur usai berburu.
“Kita
akan melakukan pemetaan terhadap wilayah adat Soda secara menyeluruh yangmana
Lingko Biza Ngimbing, Nito Namut, Kampung Soda dan kampung – kampung lainnya
sampai di Liang Kalong yang menjadi tanah ulayat komunitas adat Soda”
tambahnya.
Sementara
itu Ketua PD AMAN Flores bagian Barat, Ferdy Danse mengungkapkan bahwa dengan
adanya pemetaan wilayah adat di setiap komunitas adat yang ada di wilayahnya
masyarakat adat akan semakin mengerti batas – batas wilayah adatnya masing –
masing sehingga tidak lagi terjadi konflik perbatasan antara satu komunitas
dengan komunitas lainnya.
“Manfaat
pemetaan itu sangat banyak sehingga diharapkan agar setiap komunitas adat harus
memetakan wilayah adatnya masing – masing agar tidak terjadi konflik perbatasan
antara satu komunitas adat dengan komunitas adat lainnya” tuturnya.
Ferdi
juga menghimbau kepada setiap komunitas adat yang ada dibawa kepemimpinannya
agar segera melakukan pemetaan terhadap wilayah adatnya masing – masing untuk
mengetahui secara pasti batas – batas wilayahnya.(simone welan, Infokom PW AMAN
Nusa Bunga)
0 komentar:
Posting Komentar