Mbay, NTT 18/10/2016- AMAN Nusa Bunga mendesak Bupati
Nagekeo, Elias Jo agar segera membatalkan rencana Pemerintah Nagekeo untuk membangun
mega proyek waduk Lambo di wilayah adat Rendu, Kecamatan Aesesa Selatan Kabupaten
Nagekeo NTT.
“ Putusan MK No.35/PUU/IX/2012 yang menjelaskan Hutan adat bukan lagi hutan negara
sehingga pemerintah jangan mengklaim kalau tanah,hutan di komunitas adat sini adalah
tanah negara” katanya.
Philipus lebih lanjut mengatakan jika
pemerintah terus memaksakan kehendak untuk membangun waduk di kawasan itu maka
pemerintah sama saja mengabaikan nilai – nilai budaya lokal dan tidak mengakui
kehidupan masyarakatnya sendiri.
“Sangat tidak arif kalau pemerintah tetap
ngotot untuk membangun waduk disini padahal masyarakat dengan tegas telah
menolaknya. Pemerintah secara sengaja mengabaikan hak – hak dasar masyarakatnya
sendiri” lanjutnya.
Sementara itu Kepala Desa Rendu Butuwe,
Yeremias Lele mengatakan bahwa pihaknya selaku pimpinan tertinggi pemerintahan
desa Rendu Butuwe telah melayangkan surat penolakan kepada Pemerintah Nagekeo
terkait pembangunan waduk itu namun hingga kini surat tersebut dimentahkan dan
tidak digubris oleh Bupati Nagekeo, Elias Jo bahkan isu terakhir yang
berkembang kalau Kades Yere akan di pecat dari jabatannya karena membela hak
masyarakatnya.
“Kami telah melayangkan surat
penolakan kepada bupati namun surat kami tidak ditanggapi oleh pemerintah
Nagekeo” katanya.
Pihaknya sampai kini berharap agar
Pemerintah Nagekeo meninjau kembali dan membatalkan pembangunan waduk di sekitar lokasi pemukiman
penduduknya karena pembangunan waduk itu akan mengorbankan masyarakatnya.
“Kami berharap agar pemerintah benar –
benar mendengar aspirasi masyarakat sehingga pembangunan waduk itu tidak
mengorbankan masyarakat. Saya akan tetap bersama masyarakat saya untuk bersama
– sama berjuang” tutupnya. JFM
0 komentar:
Posting Komentar