Komunitas Adat
Nuabosi Bangun Kembali Rumah Adat
![]() |
Seremonial pembangunan rumah adat komunitas Nuabosi |
Ende, 25 Juni
2015 – Komunitas adat Nuabosi yang berada di desa Ndetundora Kecamatan Ende
melaksanakan ritual untuk bangun kembali rumah adat dalam rangka memperkuat
adat dan budaya di kabupaten Ende.
Kegiatan ritual adat ini dilaksanakan
mulai dari tanggal 24 -25 Juni 2015 di kampung adat Nuabosi.
Kerja rumah
adat ini para mosalaki dan fai walu ana kalo disekitar wilayah tanah Nuabosi
dilibatkan untuk proses pengerjaan rumah adat ini. Dan pada puncak 25 Juni 2015
mosalaki nuabosi menungundang seluruh unsur pemerintah dan lembaga yang
berkompoten di Kabupaten Ende untuk menyaksikan pekerjaan bangun rumah adat Nuabosi.
Para undangan
yang turut menyaksikan dalam acara adat ini, Bupati Ende, DPRD Ende, Perwakilan
dari Dinas Kehutanan, Kepolisian, Kodim Ende, Dinas Pariwisata, Dinas perindustrian
dan perdagangan, lembaga Non Pemerintah seperti AMAN Nusa Bunga, Tokoh
Gereja dan seluruh masyarakat adat (fai walu
ana kalo ) di komunitas adat Nuabosi.
Bangun rumah
adat Nuabosi ini sebagai pembuktian bahwa masyarakat adat Nuabosi sudah mulai bersatu
kembali dalam satu rumah adat ,karena sejak 32 tahun mereka tidak menjalankan
acara adat bersama fai walu ana kalo, sanak
saudara serta keluarga mereka. Rumah
adat yang dikerjakan juga untuk menunjukan kepada para pihak bahwa selama ini
mereka ada dan mereka tetap menjaga hutan dan tanah adat mereka walaupun sering
ditakut-takuti oleh aturan dinas kehutanan dengan melarang memotong kayu dan
pematokan tapal batas hutan negara.
Sekilas balik
pada tahun 2012 lalu bahwa sejak keputusan Mahkama Konstitisi No 35/PUU-X/2012 hasil gugatan AMAN terhadap
UU kehutanan No 41 tahun 1999 yang dalam keputusannya mengembalikan hutan adat
dari negara kepada masyarakat adat, dan sejak itu pula komunitas Nuabosi bangkit
dan menyatakan bahwa mereka akan bersatu kembali, walaupun sekian lama tidak
bersatu.
AMAN Nusa bunga
yang dalam misi perjuangannya untuk membawa masyarakat adat keluar dari
ketertindasan telah membangun pemahaman kepada tokoh adat Nuabosi bahwa sudah
saatnya masyarakat adat harus bangkit menentukan perubahan di Republik ini.
Berkat sosialisasi AMAN tentang keputusan MK No 35/PUU-X/2012 dan reklaim
kembali hutan adat lewat pemasangan Plang yang menyatakan hutan adat Nuabosi harus
kembali kepada masyarakat adat Nuabosi, maka para mosalaki tergerak hati mereka
untuk mengkonsolidasi seluruh fai walu ana kalo sanak saudara kelurga mereka
untuk berkumpul disatu rumah adat agar kembali menjalankan adat istiadat dan
mulai membangun kembali rumah adat yang sebelumnya sudah mulai pudar dan rusak.
“ Zera na kami kema wazo sao mere tenda zewa, ew tau
oza muri umbu mamo fai wazu ana kalo ngaza muri pawe agar kehidupan bisa bersatu kembali dan bisa
menjalankan lagi adat istiadat. Berdirinya tiang raja sebagai Tiang Utama di
rumah adat menjadi bukti bahwa tiang itu menjadi pemersatu, kekuatan dan
menjadi dasar untuk masyarakat adat Nuabosi berpijak dan sekaligus memberi
pengajaran kepada generasi penerunya”,Ungkap mosalaki Nuabosi
Disampaikan pula
Romo Ifan dalam upacara sabda pemberkatan Tiang Raja menyatakan” Hari ini kita
melakukan pemberkatan tiang raja atau Tiang utama dalam pembangunan rumah adat,
dan Tiang raja ini menjadi simbol kekuatan, simbol persatuan dan simbol
kekokohan dari bangun rumah adat ini,” katanya.
Informasi dari
para mosalaki bahwa Tiang raja ini di ambil
dari kayu Nangka sehingga romo Ifan dalam kotbahnya mengatakan ”Kayu Nangka
adalah kayu yang keras dan sulit untuk di makan oleh binatang apapun, oleh
karena keras maka di pakai menjadi tiang utama dalam rumah adat, hal ini
menandakan bahwa kayu nangka menjadi
kekuatan, kekerasan dan militansi bagi semua orang yang bernaung di bawah rumah
adat Nuabosi.
Menurutnya bahwa
bangun rumah adat ini merupakan simbol peradaban dan simbol kehidupan
masyarakat adat dari masa- kemasa,simbol
persatuan untuk masyarakat adat bertumpuk
menjadi kuat. Tiang raja juga menjadi simbol untuk umat beriman bahwa
Tiang raja itu adalah Allah yang terus menjaga dan melindungi kita semua. Dan
pelatakan tiang raja atau tiang utama mengajak kita untuk hidup bersolidaritas,
hidup bergotong – royong dan hidup dalam kebersamaan untuk mempertahankan hidup
kita masing-masing. Kata romo Ifan dalam kotbah pemberkatan rumah adat.
“ Saya secara
pribadi dan juga mewakili pemerintah kabupaten Ende, mendukung penuh atas
pembangunan Rumah adat ini, sebab dalam masa kepemimpinan saya 5 tahun yang menjadi
program konsentarasi pembangunan di kabupaten Ende ada 6 progam utama, antara
lain pertama, disektor pertanian dan perkebunan, kedua sektor kehutanan, ketiga
perikanan, keempat sektor pedagangan, ke lima sektor peternakan, keenam sektor pariwisata hal ini menjadi jalan untuk
peningkatan kehidupan kita yang lebih baik,” Jelas Bupati Ende Mareslinus Petu
dalam memberikan sambutan dalam acara pembangunan rumah adat Nuabosi
Menurutnya bahwa
langka ini akan berjalan dengan baik jika kerja sama di bangun antara
masyarakat adat atau lembaga adat, agama dan pemerintah yang dijuluki dengan
kerja sama 3 batu tungku. Langkah ini menjadi sangat penting untuk sebuah
perubahan di lingkup kabupaten Ende, kemudian dalam waktu dekat bupati Ende
akan mengundang ke dua kekuatan ini, seperti dari para mosalaki yang mengurus
masyarakat adat( fai walu ana Kalo) perwakilan dari Agama dan pemerintah untuk
pertemuan bersama menindaklanjuti kesepakatan pada pertemuan sebelumnya.
Masyarakat adat
kabupaten Ende mempuyai kewajiban untuk mengawasi proses pembangunan kabupaten
dalam 5 tahun yang akan datang, sebab bayak peraturan yang dapat membatu
komunitas adat keluar dari ketertindasan dan kemiskinan. Penyataan Bupati Ende
menjadi pegangan masyarakat adat untuk mengawasi setiap kebijakan yang di
lakukan.
Dengan
berakhirnya sambutan bupati kemudian tokoh adat ( mosa laki ) mengajak seluru
para undangan dan masyarakat adat (fai walu ana kalo) menyaksikan seremonial
memberi makan kepada leluhur dan juga mempersilakan untuk makan bersama yang
dengan beralaskan tikar di bawah lingkaran rumah adat.
Oleh : Jhuan
Mari
0 komentar:
Posting Komentar