Rumah Adat Simbol Persatuan Dalam Kehidupan Masyarakat Adat


Komunitas Adat Nuabosi Bangun Kembali Rumah Adat

Seremonial pembangunan rumah adat komunitas Nuabosi
Ende, 25 Juni 2015 – Komunitas adat Nuabosi yang berada di desa Ndetundora Kecamatan Ende melaksanakan ritual untuk bangun kembali rumah adat dalam rangka memperkuat adat dan budaya di kabupaten Ende.  Kegiatan ritual adat ini dilaksanakan  mulai dari tanggal 24 -25 Juni 2015 di kampung adat Nuabosi.

Kerja rumah adat ini para mosalaki dan fai walu ana kalo disekitar wilayah tanah Nuabosi dilibatkan untuk proses pengerjaan rumah adat ini. Dan pada puncak 25 Juni 2015 mosalaki nuabosi menungundang seluruh unsur pemerintah dan lembaga yang berkompoten di Kabupaten Ende untuk menyaksikan pekerjaan bangun rumah adat Nuabosi.

Para undangan yang turut menyaksikan dalam acara adat ini, Bupati Ende, DPRD Ende, Perwakilan dari Dinas Kehutanan, Kepolisian, Kodim Ende, Dinas Pariwisata, Dinas perindustrian dan perdagangan, lembaga Non Pemerintah seperti AMAN Nusa Bunga, Tokoh Gereja  dan seluruh masyarakat adat (fai walu ana kalo ) di komunitas adat Nuabosi.

Bangun rumah adat Nuabosi ini sebagai pembuktian bahwa masyarakat adat Nuabosi sudah mulai bersatu kembali dalam satu rumah adat ,karena sejak 32 tahun mereka tidak menjalankan acara adat bersama  fai walu ana kalo, sanak saudara  serta keluarga mereka. Rumah adat yang dikerjakan juga untuk menunjukan kepada para pihak bahwa selama ini mereka ada dan mereka tetap menjaga hutan dan tanah adat mereka walaupun sering ditakut-takuti oleh aturan dinas kehutanan dengan melarang memotong kayu dan pematokan tapal batas hutan negara.

Sekilas balik pada tahun 2012 lalu bahwa sejak keputusan Mahkama Konstitisi  No 35/PUU-X/2012 hasil gugatan AMAN terhadap UU kehutanan No 41 tahun 1999 yang dalam keputusannya mengembalikan hutan adat dari negara kepada masyarakat adat, dan sejak itu pula komunitas Nuabosi bangkit dan menyatakan bahwa mereka akan bersatu kembali, walaupun sekian lama tidak bersatu.

AMAN Nusa bunga yang dalam misi perjuangannya untuk membawa masyarakat adat keluar dari ketertindasan telah membangun pemahaman kepada tokoh adat Nuabosi bahwa sudah saatnya masyarakat adat harus bangkit menentukan perubahan di Republik ini. Berkat sosialisasi AMAN tentang keputusan MK No 35/PUU-X/2012 dan reklaim kembali hutan adat lewat pemasangan Plang yang menyatakan hutan adat Nuabosi harus kembali kepada masyarakat adat Nuabosi, maka para mosalaki tergerak hati mereka untuk mengkonsolidasi seluruh fai walu ana kalo sanak saudara kelurga mereka untuk berkumpul disatu rumah adat agar kembali menjalankan adat istiadat dan mulai membangun kembali rumah adat yang sebelumnya sudah mulai pudar dan rusak.

“ Zera na kami kema wazo sao mere tenda zewa, ew tau oza muri umbu mamo fai wazu ana kalo ngaza muri pawe  agar kehidupan bisa bersatu kembali dan bisa menjalankan lagi adat istiadat. Berdirinya tiang raja sebagai Tiang Utama di rumah adat menjadi bukti bahwa tiang itu menjadi pemersatu, kekuatan dan menjadi dasar untuk masyarakat adat Nuabosi berpijak dan sekaligus memberi pengajaran kepada generasi penerunya”,Ungkap mosalaki Nuabosi

Disampaikan pula Romo Ifan dalam upacara sabda pemberkatan Tiang Raja menyatakan” Hari ini kita melakukan pemberkatan tiang raja atau Tiang utama dalam pembangunan rumah adat, dan Tiang raja ini menjadi simbol kekuatan, simbol persatuan dan simbol kekokohan dari bangun rumah adat ini,” katanya.

Informasi dari para mosalaki bahwa Tiang raja ini di ambil  dari kayu Nangka sehingga romo Ifan dalam kotbahnya mengatakan ”Kayu Nangka adalah kayu yang keras dan sulit untuk di makan oleh binatang apapun, oleh karena keras maka di pakai menjadi tiang utama dalam rumah adat, hal ini menandakan bahwa  kayu nangka menjadi kekuatan, kekerasan dan militansi bagi semua orang yang bernaung di bawah rumah adat Nuabosi.

Menurutnya bahwa bangun rumah adat ini merupakan simbol peradaban dan simbol kehidupan masyarakat  adat dari masa- kemasa,simbol persatuan untuk masyarakat adat bertumpuk  menjadi kuat. Tiang raja juga menjadi simbol untuk umat beriman bahwa Tiang raja itu adalah Allah yang terus menjaga dan melindungi kita semua. Dan pelatakan tiang raja atau tiang utama mengajak kita untuk hidup bersolidaritas, hidup bergotong – royong dan hidup dalam kebersamaan untuk mempertahankan hidup kita masing-masing. Kata romo Ifan dalam kotbah pemberkatan rumah adat.

“ Saya secara pribadi dan juga mewakili pemerintah kabupaten Ende, mendukung penuh atas pembangunan Rumah adat ini, sebab dalam masa kepemimpinan saya 5 tahun yang menjadi program konsentarasi pembangunan di kabupaten Ende ada 6 progam utama, antara lain pertama, disektor pertanian dan perkebunan, kedua sektor kehutanan, ketiga perikanan, keempat sektor pedagangan, ke lima sektor peternakan, keenam  sektor pariwisata hal ini menjadi jalan untuk peningkatan kehidupan kita yang lebih baik,” Jelas Bupati Ende Mareslinus Petu dalam memberikan sambutan dalam acara pembangunan rumah adat Nuabosi

Menurutnya bahwa langka ini akan berjalan dengan baik jika kerja sama di bangun antara masyarakat adat atau lembaga adat, agama dan pemerintah yang dijuluki dengan kerja sama 3 batu tungku. Langkah ini menjadi sangat penting untuk sebuah perubahan di lingkup kabupaten Ende, kemudian dalam waktu dekat bupati Ende akan mengundang ke dua kekuatan ini, seperti dari para mosalaki yang mengurus masyarakat adat( fai walu ana Kalo) perwakilan dari Agama dan pemerintah untuk pertemuan bersama menindaklanjuti kesepakatan pada pertemuan sebelumnya.

Masyarakat adat kabupaten Ende mempuyai kewajiban untuk mengawasi proses pembangunan kabupaten dalam 5 tahun yang akan datang, sebab bayak peraturan yang dapat membatu komunitas adat keluar dari ketertindasan dan kemiskinan. Penyataan Bupati Ende menjadi pegangan masyarakat adat untuk mengawasi setiap kebijakan yang di lakukan.  

Dengan berakhirnya sambutan bupati kemudian tokoh adat ( mosa laki ) mengajak seluru para undangan dan masyarakat adat (fai walu ana kalo) menyaksikan seremonial memberi makan kepada leluhur dan juga mempersilakan untuk makan bersama yang dengan beralaskan tikar di bawah lingkaran rumah adat.

Oleh : Jhuan Mari




Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: