Pernyataan sikap


Hari Internasional Masyarakat Adat  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa bunga

Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

Dalam UUD 1945 pasal 18 B ayat 2 sudah dimuat bahwa” Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik” hal ini sebenarnya dasar negara sudah mencantumkan bahwa masyarakat adat  merupakan salah satu unsur dalam mendirikan Republik Indonesia.

Situasi obyektif masyarakat adat saat ini  mulai dari sabang sampai marauke masih mengalami nasib diskriminasi oleh negera yang cukup tinggi, seperti penghilangan budaya keaslian masyarakat hukum adat , perampasan wilayah adat dan seluruh sumber Kekayaan Alam. 

Selain itu konflik di daerah akibat dari kebijakan pemeritah pusat seperti pergeseran lahan garap masyarakat adat dan izin pertambangan,  yang saat ini pemerintah daerah masih leluasa memberikan izin kepada investor asing untuk mengeploitasi sumber daya Alam. 

 Tentu hal ini tidak dipungkiri bahwa Negera Indonesia  masih belum berdaulat secara benar sehingga penindasan pun masih terjadi. Dan yang menjadi persoalan pokok bagi ketertindasan kehidupan masyarakat adat adalah masifnya  Imperialisme  Asing di bumi nusantara  dalam Menguasai SDA Indonesia, sehingga menjadi dampak utama adalah masyarakat adat.

Negara yang besar seperti Indonesia yang sebagian besarnya adalah masyarakat adat semestinya harus mengakui  dan melindungi keberadaan suatu kehidupan masyarakat adat. Sebab menghormati dan melindungi Masyarakat hukum adat sudah di atur dalam dasar negara sejak negara republik  Indonesia merdeka. Dan menjadi keanehan saat ini negara belum memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap kehidupan masyarakat adat.

Sebagai organisasi masyarakat adat seperti AMAN hal ini menjadi misi perjuangan demi terwujudnya cita-cita hidup yang lebih baik. Oleh karena itu secara organisasi  Misi perjuangannya membebaskan masyarakat adat dari segala bentuk penindasan. Saat ini cara kerja AMAN adalah  membangun pemahaman masyarakat adat agar bisa berkontribusi dalam kebijakan politik, hukum di Indonesia agar lebih baik.

Dengan momentum Hari Internasional Masyarakat adat ini secara nasional AMAN menyelenggarakan bentuk kegiatan seperti pentasan seni budaya dan bahkan aksi masa menuntut hak-hak masyarakat adat yang sampai saat ini belum di wujudkan oleh pemerintah Indonesia mulai dari pusat hingga daerah.

Hari Internasional Masyarakat adat yang jatuh pada tanggal 9 Agustus 2015 diseluruh dunia merayakan kebangkitan masyarkat adat dalam menjaga keutuhan bumi dan melawan kekuasaan yang mendiskriminasi kehidupan masyarakat adat. Di Indonesia lewat oganisasi Perjuangan yang menghimpun seluruh komunitas adat di nusantara juga melaksanakan perayaan hari Internasional masyarakat adat tersebut. Tentu hal ini AMAN  menjadi penggerak utama dalam mewujudkan cita-cita perjuangan masyarakat adat  di Indonesia untuk bisa berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Di Nusa Tenggara Timur Aliansi Masyarakat adat Nusantara  (AMAN )Wilayah nusa bunga  melakukan kegiatan aksi Masa  ke lembaga Pemerintah daerah kabupaten Ende , DPRD Ende  untuk menjalankan kebijakan yang lebih pro kepada kehidupan masyarakat adat. Sebab ada beberapa kebijakan Pemeritahan pusat saat ini yang telah menunjukan posisi terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.

Masyarakat adat di kabupaten Ende pun juga mengalami nasib sama seperti di beberapa daerah lainnya di wilayah nusantara ini. Masalah yang dihadapi adalah belum ada kepastian hukum yang mengatur tentang kehidupan masyarakat adat, konflik tapal batas dengan kehutanan, konflik akibat dari kebijakan pembangunan yang tidak mengakuai kebudayaan setempat dan konflik izin Pertambangan.

Ada beberapa kebijakan pemerintah pusat yang telah menunjukan konsiten teradap masyarakat Hukum adat salah satunya adalah peraturan Menteri dalam negeri Nomor 52 tahun 2014 yang salah satu poin yang harus dijalankan pemerintah daerah adalah Pembentukan panitia Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dengan tahapan kerja Pengakuan dan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat; Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat; dan penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Bentuk lain respon pemerintah  pusat dalam melindungi massyarakat adat adalah Satgas Masyarakat adat yang sesuai komitemen politik pada pemilu 2014 agar bisa di bentuk. Dan saat ini draf SATGAS telah berada di tangan presiden yang kemudian akan menunggu penetapannya.

Selain itu pemerintah berkewajiban melakukan Pemetaan wilayah adat sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik agraria antara negera dan masyarakat adat. Hal ini menjadi penting dalam tahapan mewujudkan kehidupan masyarakat yang bebas dari penindasan dan kemiskinan.
Ada beberapa hal yang menjadi tuntutan dalam memperingati hari Internasional Masyarakat adat  antara lain

1.      Mendesak Presiden Jokowi untuk segerah menetapkan Satuan tugas khusus yang mengurus  tentang masyarakat adat ( satgas masyarakat adat )

2.      Mendesak pemerintah dan DPR untuk segerah membahas RUU PPHMA  yang saat ini sedang dalam prolegnas DPR.

3.      Mendesak kepada Pemerintah Daerah NTT, Gubernur, bupati dan Walikota untuk menjalan peraturan menteri No 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

4.      Mendesak Pemerintah daerah kabupaten Ende, dan DPRD Ende untuk segera menyelesaikan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat adat, ( PPHMA) 

5.      Pemerintah daerah segera menjalankan Keputusan MK  Nomor 35/PUU-X/2012 dan menggabungkan dinas kehutanan dan Lingkungan Hidup.

6.  Mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan masyarakat adat sebagai pilar perencanaan pembangunan daerah.

7.      Mendesak pemerintah daerah di seluruh NTT untuk membuat Perda PPHMA



Berdaulat secara Politik, Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa bunga
( PW AMAN Nusabunga )
Koordinator Lapangan



Daud P. Tambo, SH











Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: