Hari Internasional Masyarakat Adat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah
Nusa bunga
Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia
yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum
adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat
tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta
adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial,
budaya, hukum dan
memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Dalam UUD 1945 pasal 18
B ayat 2 sudah dimuat bahwa” Negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik” hal ini sebenarnya dasar negara sudah mencantumkan bahwa
masyarakat adat merupakan salah satu
unsur dalam mendirikan Republik Indonesia.
Situasi obyektif
masyarakat adat saat ini mulai dari
sabang sampai marauke masih mengalami nasib diskriminasi oleh negera yang cukup
tinggi, seperti penghilangan budaya keaslian masyarakat hukum adat , perampasan
wilayah adat dan seluruh sumber Kekayaan Alam.
Tentu hal ini tidak dipungkiri bahwa Negera Indonesia masih belum berdaulat secara benar sehingga
penindasan pun masih terjadi. Dan yang menjadi persoalan pokok bagi
ketertindasan kehidupan masyarakat adat adalah masifnya Imperialisme Asing di bumi nusantara dalam Menguasai SDA Indonesia, sehingga
menjadi dampak utama adalah masyarakat adat.
Negara yang besar
seperti Indonesia yang sebagian besarnya adalah masyarakat adat semestinya
harus mengakui dan melindungi keberadaan
suatu kehidupan masyarakat adat. Sebab menghormati dan melindungi Masyarakat
hukum adat sudah di atur dalam dasar negara sejak negara republik Indonesia merdeka. Dan menjadi keanehan saat
ini negara belum memberikan pengakuan dan pelindungan terhadap kehidupan
masyarakat adat.
Sebagai organisasi
masyarakat adat seperti AMAN hal ini menjadi misi perjuangan demi terwujudnya
cita-cita hidup yang lebih baik. Oleh karena itu secara organisasi Misi perjuangannya membebaskan masyarakat adat
dari segala bentuk penindasan. Saat ini cara kerja AMAN adalah membangun pemahaman masyarakat adat agar bisa
berkontribusi dalam kebijakan politik, hukum di Indonesia agar lebih baik.
Dengan momentum Hari
Internasional Masyarakat adat ini secara nasional AMAN menyelenggarakan bentuk
kegiatan seperti pentasan seni budaya dan bahkan aksi masa menuntut hak-hak
masyarakat adat yang sampai saat ini belum di wujudkan oleh pemerintah Indonesia
mulai dari pusat hingga daerah.
Hari Internasional
Masyarakat adat yang jatuh pada tanggal 9 Agustus 2015 diseluruh dunia
merayakan kebangkitan masyarkat adat dalam menjaga keutuhan bumi dan melawan
kekuasaan yang mendiskriminasi kehidupan masyarakat adat. Di Indonesia lewat
oganisasi Perjuangan yang menghimpun seluruh komunitas adat di nusantara juga
melaksanakan perayaan hari Internasional masyarakat adat tersebut. Tentu hal
ini AMAN menjadi penggerak utama dalam
mewujudkan cita-cita perjuangan masyarakat adat
di Indonesia untuk bisa berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi
dan bermartabat secara budaya.
Di Nusa Tenggara
Timur Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN )Wilayah nusa bunga melakukan kegiatan aksi Masa ke lembaga Pemerintah daerah kabupaten Ende ,
DPRD Ende untuk menjalankan kebijakan
yang lebih pro kepada kehidupan masyarakat adat. Sebab ada beberapa kebijakan
Pemeritahan pusat saat ini yang telah menunjukan posisi terhadap
keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
Masyarakat adat di kabupaten Ende pun juga mengalami
nasib sama seperti di beberapa daerah lainnya di wilayah nusantara ini. Masalah
yang dihadapi adalah belum ada kepastian hukum yang mengatur tentang kehidupan
masyarakat adat, konflik tapal batas dengan kehutanan, konflik akibat dari kebijakan
pembangunan yang tidak mengakuai kebudayaan setempat dan konflik izin
Pertambangan.
Ada beberapa
kebijakan pemerintah pusat yang telah menunjukan konsiten teradap masyarakat
Hukum adat salah satunya adalah peraturan Menteri dalam negeri Nomor 52 tahun
2014 yang salah satu poin yang harus dijalankan pemerintah daerah adalah
Pembentukan panitia Pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dengan
tahapan kerja Pengakuan dan
perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui tahapan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat; Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat; dan penetapan
Masyarakat Hukum Adat.
Bentuk lain respon pemerintah pusat dalam melindungi massyarakat adat
adalah Satgas Masyarakat adat yang sesuai komitemen politik pada pemilu 2014
agar bisa di bentuk. Dan saat ini draf SATGAS telah berada di tangan presiden
yang kemudian akan menunggu penetapannya.
Selain itu pemerintah berkewajiban melakukan Pemetaan
wilayah adat sebagai solusi untuk menyelesaikan konflik agraria antara negera
dan masyarakat adat. Hal ini menjadi penting dalam tahapan mewujudkan kehidupan
masyarakat yang bebas dari penindasan dan kemiskinan.
Ada beberapa hal yang
menjadi tuntutan dalam memperingati hari Internasional Masyarakat adat antara lain
1.
Mendesak Presiden Jokowi untuk segerah
menetapkan Satuan tugas khusus yang mengurus
tentang masyarakat adat ( satgas masyarakat adat )
2.
Mendesak pemerintah dan DPR untuk
segerah membahas RUU PPHMA yang saat ini
sedang dalam prolegnas DPR.
3.
Mendesak kepada Pemerintah Daerah NTT,
Gubernur, bupati dan Walikota untuk menjalan peraturan menteri No 52 tahun 2014
tentang pedoman
pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
4.
Mendesak Pemerintah daerah kabupaten
Ende, dan DPRD Ende untuk segera menyelesaikan Perda Pengakuan dan Perlindungan
Masyarakat adat, ( PPHMA)
6. Mendorong pemerintah daerah untuk
menjadikan masyarakat adat sebagai pilar perencanaan pembangunan daerah.
7.
Mendesak pemerintah daerah di seluruh
NTT untuk membuat Perda PPHMA
Berdaulat secara Politik,
Mandiri secara Ekonomi, dan Bermartabat secara Budaya
Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa bunga
(
PW AMAN Nusabunga )
Koordinator
Lapangan
Daud
P. Tambo, SH
0 komentar:
Posting Komentar