Proses Kerja Rumah Adat |
Ende, 8 Agustus 2015- Komunitas adat Wologai yang terletak di
kecamatan Ende kabupaten Ende,Perbaiki kembali rumah adat Dize Wogo yang di kerjakan per tiga tahun sekali. Rumah
adat Dize Wogo ini sebagai salah satu bagian untuk mempertahankan kebudayaan
masyarakat adat. Kerja rumah adat ini dilakukan selama 3 hari dimulai dari
kamis 5- 8 Agustus 2015.
Dalam Proses kerja bangun rumah adat ini mosalaki libatkan
seluruh anggota masyarakat adat mulai kaum mudah, orang tua, dan kaum perempuan. Khusus untuk kerja rumah adat
ini Mosa laki hanya melibatkan laki-laki
mulai dari kaum muda sampai orang Tua yang
bisa bersama-sama melakukan proses Pembangunan rumah adat, sedangkan untuk
Perempuan hanya menyiapkan makan masing-masing dirumah.
“Kami kema sao adat dize wogo na to hari kamis sampai no hari
sabtu,kema sao na tiga tahun sekali. To’o hari kamis kami kema ganti seluruh postur rumah adat, kata
wilhemus Weto Tokoh adat Wologai.
Kerja rumah adat ini sebagai
bagian untuk mempertahakan kebudayaan masyarakat adat dan juga sudah menjadi
tradisi turun temurun yang diwariskan oleh leluhur masyarakat adat komunitas Wologai.
Sesungguhnya hubunga antara
kepercayaan kepada leluhur, Alam dan manusia yang ada di komunitas sampai saat
ini masih sangat erat, hal ini terbukti dari situasi kerja rumah adatnya antara
ketiga unsur ini berjalan beriringan untuk menyukseskan rumah adat Wologai.
“Kema sao ko Dize wogo na klu Dheko no aze parasai ki sama we’e kami
kema gambar manusia, sebab sao adat na ozo fonga ko Dize wogo. Sao (rumah )adat sesuai bentuk yang ada
adalah ciri dari seorang manusia yang tinggi besar dan mempunyai kesaktian
cukup tinggi dalam perang mempertahankan wilayah tanah adat, “ungkap Yosep Nai.
Menurut Yoseph Nai bahwa rumah
adat ini adalah bentuk dari seorang manusia, karena memiliki tiang lima dan
kerangka rumah menunjukan badan manusia yang memiliki posisi untuk mempertahankan
tanah. Mengapa tiang lima karena manusia pada dasarnya berjalan bongkok dan
kakinya dua tangan dua dengan di perbantukan tongkat, inilah ciri manusia dulu
dalam mempimpin perang merebut kembali tanahnya. Dikaitkan dengan realitas
kehidupan masyarakat adat Wologai dasar lima itu menjadi fondasi awal dalam
membangun sebuah tatanan kehidupan masyarakat adat, mulai dari sistem
kepercayaan sampai pada bentuk partisipatif komunitas dalam menjaga warisan
leluhur.
Sepanjang kerja rumah adat ini
musing gong lamba dibunyikan selama waktu di tentukan dalam proses pengerjaan
rumah adat. Ada kepercayaan komunitas adat Wologai bahwa jika dalam pengerjaan rumah adat seluruh penghuni
yang berada di tanah adat Siga Ria watu Rembu Bewa harus tertib dan tunduk
untuk mengikuti kegiatan itu. Dalam perjalanan pengerjaan mencari bahan ramuan
pembuatan rumah adat ini, sepanjang perjalanan tidak boleh berpapasan dengan
sesama manusia atau orang lain diluar orang yang ditentukan oleh tokoh adat,
sebab menurut kepercayaan mereka sangsinya sangat berat dan itu merupakan hukum
adat di komunitas adat Wologai.
Pembuatan rumah adat ini, jika
dilihat sangat sakral karena tokoh adat Wologai mempersatuakan hubungan manusia
dengan Alam sekitarnya. Semua bahan ramuan di ambil dari hasil hutan, mulai
dari bahan pewarna motif rumah, kayu dan atap dari sebuah rumah diambil dari hasil hutan,
dan dari kesemuanya ini dikenal istilah adat adalah haa,i zima,( Tiang dari
rumah) toko kasa (ramuan badan rumah dan
zuka zambu ( atap serta dinding rumah ).
“Model dan bentuk dari rumah adat
ini sudah ada sejak tahun 500san silam, dan proses perawatan dan penjagaan
terus dilakukan setiap 3 tahun sekali dengan durasi kerja selam 3- 6 hari
sesuai dengan kerusakan dari sebuah bangunan rumah adat ini.”jelas Pius raka.
Diakhir kerja rumah adat Dize Wogo Pengurus
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN
)Wilayah Nusabunga diberi kesempatan
untuk mensosialisasi terkait dengan Perjuangan Masyarakat adat di Indonesia saat
ini. Ada Beberapa hal yang disampaikan antara Lain RUU PPHMA, Satga Masyarakat adat,
Perda PPHMA kabupaten Ende dan Keputusan MK
Nomor 35/PUU-X/2012.
“Dan untuk menjawab perjuangan
itu maka yang harus dilakukan oleh masyarakat adat adalaha identifikasi diri komunitas adat,
siapa itu masyarakat adat, Hukum adatnya, kearifan masyarakatnya, kelembagaan
adat dan hutan adat. Komunitas adat saat ini harus bisa menunjukan bahwa jati
diri dan kehidupannya adalah masyarakat adat, sebab untuk mendapatkan pengakuan
dan perlindungan dari Negara kita harus bisa menunjukan warisan leluhur yang
telah di turunkan secara turun temurun,” pungkas Yulius F.Mari Pengurus AMAN
nusa bunga.
Menurut Yulius, yang harus di
tujuk kepada negara itu apa? Yang harus di tujuk adalah kelembagaan adat, hukum
adat, wilayah hutan dan tanah adat, kearifan budaya,simbol –simbol adat seperti
rumah adat dan peninggalan lainnya, dan sejarah keberadaan komunitas adat.
Untuk Komunitas adat Wologai dari
unsur itu sudah ada dan terus di pertahankan sampai hari ini, sehingga di
sebukan masyarakat adat hal sudah punya bukti***
Oleh : Jhuan Mari.
0 komentar:
Posting Komentar