Persiapan aksi turun ke jalan pada hari Mayarakat adat Internasional |
Ende, 31 Juli
2015 – Memperingati Hari Internasional Masyarakat adat Aliansi masyarakat Adat
Nusantara Wilayah Nusa Bunga mengundang perwakilan Tokoh adat di Kabupaten Ende
untuk Persiapan Hari Internasional
Masyarakat Adat. Rapat di Rumah AMAN ini di hadiri 22 komunitas dengan satu
kesepakatan bersama akan melakukan turun kejalan untuk membicarakan Hak-hak
masyarakat adat yang saat ini belum mendapat
pengakuan dan perlindungan oleh Negara.
Rapat bersama
ini belangsung di Rumah AMAN Wilayah Nusabunga Jalan Nuamuri, Kelurahan
Onekore, kabupaten Ende pada hari Jumad
31/07/ 2015.
“Kami masyarakat
adat sangat mendukung terhadap kegiatan memperingati Hari Internasional
Masyarakat Adat, sebab selama ini kami dipinggirkan oleh Negara dan kamipun
tidak dihadirkan secara bersama untuk memperingati hari kebangkitan masyarakat
adat. Oleh karena itu, dengan AMAN ini kami sangat bersyukur karena kami dilibatkan,”
Ungkap Tokoh adat dari Pemo
Lanjut tokoh Adat dari Golulada Stefanus Lagu mangatakan“kami meminta dengan memperingati
hari masyarakat Dunia ini UU Masyarakat adat dan perda PPHMA masyarakat adat di
kabupaten Ende harus segerah di bahas dan di sahkan,”katanya.
Menurut Ketua
AMAN Nusa Bunga Philipus Kami,Dengan memperingati Hari Internasional Masyarakat
adat ada beberapa hal yang mesti diusung oleh Komunitas masyarakat adat seperti SATGAS Masyarakat adat, RUU PPHAM,
Endaran Mentri No 52, Perda PPHMA kabupaten Ende dan juga Mendesak Bupati Ende
untuk segera Melaksanakan Keputusan MK Nomor 35/PUU-X/2012. Oleh karena itu
Masyarakat adat mulai saat ini harus Mengawal tujuan ini agar kepentingan
kehidupan masyarakat adat bisa dijawab oleh Negara tentang pengakuan dan
perlindungan oleh Negara.
Dalam rapat
bersama Ini bersama komunitas telah menyamakan situasi konflik yang terjadi di
setiap komunitas adat, dan mengambil kesimpulan bersama bahwa saat ini konflik
yang sedang dihadapi oleh komunitas masyarakat adat adalah konflik agraria dan
sumber daya Alam.
Usulan dari setiap komunitas adat yang ada di
wilayah Kabupaten Ende, bahwa Perda ataupun UU yang mengatur tentang masyarakat
adat harus bisa mengakomodir kepentingan
masyarakat adat seperti melakukan Pemetaan wilayah adat, registrasi wilayah
adat dan pendataan seluruh wilayah adat yang adat dikabupaten Ende.
![]() |
Rapat Persiapan HIMAS |
Selain itu juga
menjadi tugas dari seluruh Tokoh masyarakat adat yang hadir pada kesempatan ini, adalah
menemukan kembali identitas diri dari komunitas adat mulai dari sejarah dan
seluruh kearifan yang ada di komunitas. Sehingga dengan proses ini dapat
meminimalisir terkait dengan konflik agraria dan sumberdaya Alam bahkan konflik kelembagaan internal lembaga
adat dan tapal batas atara komunitas.
Dan untuk
mendukung percepatan RUU PPHMA maka,AMAN
Nusa Bunga Membuat Petisi RUU PPHMA di
seluruh masyarakat adat di kabupaten Ende.
Selain itu,
dengan pertimbangan dan pendiskusian dari beberapa situasi komunitas adat
mendapatkan kesepakatan bersama untuk melakukan hering bersama DPRD Ende dan
Pemerintah yang dilaksanakan pada
tanggal 11 Agustus 2015 sekaligus Memperingati hari Internasional Masyarakat adat.
Oleh : Yulius F.
Mari,
0 komentar:
Posting Komentar