![]() |
| FGD Penyusunan Naska Akdemik |
Ende, 25 Juli 2015
- Aliansi Masyarakat adat Nusantara
Wilayah Nusa bunga selenggarakan kegiatan Focus Group Discussion ( FGD )
terkait dengan perancangan peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak
masyarakat adat ( PPHAM ) di kabupaten Ende. Focus Group Discussion ( FGD )
dilakukan di Rumah AMAN wilayah Nusa Bunga jalan Nuamuri kabupaten Ende.
Turut mengambil bagian
dalam diskusi ini adalah Lembaga akademisi
Fakultas Hukum Universiras Flores Ende, Tim Penyusunan dari AMAN wilayah
Nusa Bunga, dan Utusan dari Pengurus Besar AMAN . Tujuannya adalah mendiskusikan
hal-hal dalam mempersiap skema khusus
untuk Mempercepat proses pengerjaan Perda PPHMA kabupaten Ende dalam Kurung
2015-2016 bisa segerah di sahkan dan di tetapkan sebagai produk hukum yang berlaku di Republik ini.
” Kita dari lembaga
akademisi sebenarnya sudah mulai kerja
bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara wilayah Nusa Bunga sejak penetapan
Perda PPHMA masuk prolegda kabupaten
Ende, Kita sudah bekerja penyusunan Naska Akademik sudah 60 % dan tinggal
membangun konsultasi dengan Masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap apa
yang sudah kita kerjakan,” Ungkap Ibu Kristin Dekan Fakultas Hukum di Rumah AMAN dalam
Kegiatan Penyusunan Naska Akademik PPHMA.
Menurutnya, sampai saat
ini DPRD Ende belum mendukung pendanaan terkait dengan kerja penyelesaian Naska
Akdemik dan Draf perda yang di usung menjadi perda inisiatif DPRD Ende, sebab
ada beberapa mekanisme yang perlu diselesaikan oleh DPRD Ende.
“ Dari AMAN Nusa Bunga
Kerja Perda PPHMA menjadi Agenda prioritas AMAN tahun ini, sebab agenda kerja
kita akan mendorong kabupaten-kabupaten lain untuk segerah merancang Perda
Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat,” kata Daud P Tambo Ketua Devisi
Advokasi AMAN Wilayah Nusabunga.
Dijelaskannya bahwa” Kerja
sama antara AMAN dan Lembaga Akdemisi
saat ini untuk mempercepat proses pengerjaaan Perda masyarakat adat
walaupun agenda yang di tetapkan DPRD belum di mulai namun dorongan kita harus
lebih cepat agar masyarakat luas khusunya masyarakat adat kehidupannya dan wilayah adatnya segera mendapatkan
pengakuan dan perlindungan,” jelas Daud.
Materi yang disusun
dalam Naska Akademik dan draf Perda di kabupaten Ende mengatur tentang
persoalan masyarakat adat. Dalam Pembahasan
Persoalan Pokok Masyarakat adat di kabupaten Ende menemukan beberapa hal yang
mendasar saat ini adalah Kehilangan
karakter, Persempit wilayah kerja masyarkat adat dan perampasan Sumber Daya Alam. Untuk di wilayah Flores Nusa bunga dan
Ende pada khususnya, dari hasil riset lapangan oleh Tim
AMAN menemukan beberapa permasalahan yang di hadapi oleh masyarakat adat. Tim
riset AMAN Nusa bunga membagi peran dan melakukan riset di tiga suku besar yang
ada di kabupaten Ende yaitu suku nage,
suku lio dan suku Ende.
Hasil Riset Lapangan dengan mengambil sampel komunitas
masyarakat adat di tiga suku besar sebanyak
50 komunitas menemukan akar persolan bagi masyarakat adat antara lain Tapal
batas Hutan Dolo, Penetapan tapal batas wilayah administrasi negara, Pertambangan,
Konflik horizontal sesama komunitas adat, belum ada kejelasan wilayah adat, Konflik
internal kelembagaan adat, Perselisihan kewenangan fungsionaris Adat,
Hilangnya bukti peninggalan .dll
Untuk Mendukung Percepatan mengetahui komunitas yang ada
di kabupaten Ende maka, harus dilakukan Pemetaan partisipatif wilayah adat, dan
langkah utama yang harus dilakukan adalah membuat Peta Indikatif keberadaan
komunitas di kabupaten Ende.
Menurut Erasmus Cahyadi, Pembuatan Perda PPHMA di
kabupaten Ende adalah Proses Kerja Politik AMAN yang lebih Maju dibanding
dengan wilayah lain. Dan Arah Pembuatan Perda PPHMA harus bisa menjawab “Pengakuan,
Penghormatan dan Perlindungan (Pasal 18 B ayat (2), dan pasal 28 I UUD 1945”
Terhadap apa? terhadap masyarakat adat sebagai subjek hukum beserta hak-hak
tradisionalnya”. Hak
Tradisional” – Apa itu hak tradisional? Hak ini sering juga disebut dengan hak
asal-usul (disebutkan dalam UU Desa). Secara sederhana hak ini hak masyarakat
adat yang adanya bukan disebabkan karena adanya negara (tidak diberikan
negara). Negara bukan penyebab dari adanya hak-hak tersebut, tetapi muncul dari
proses suatu masyarakat adat membangun peradabannya sendiri.
Hak
Asal Usul Atau Hak Tradisional setidaknya mencakup: hak atas tanah dan sumber
daya alam (wilayah adat), hak untuk menjalankan pemerintahan asli, hak untuk
mengembangkan dan menjalankan hukum adat termasuk peradilan adat,” Ungkap Eras Perwakilan Pengurus Besar AMAN.***
Oleh Jhuan Mari,

0 komentar:
Posting Komentar