Dua ribuan masyarakat adat utusan dari
berbagai wilayah dan berbagai Elemen LSM
turun ke jalan melakukan aksi di istana presiden republik Indonesia SBY untuk mendesak
segera membubarkan kementrian kehutanan karena dianggap melanggar keputusan Mahkama Konstitusi, Jakarta (17/03).
![]() | |
Aksi masa masyarakat adat di kantor Kemenhut |
"Menyongsong hari
kebangkitan masyarakat adat pada
17 Maret 1999 di Jakarta masyarakat adat
menyerukan "jika negara tidak mengakui kami,maka kami tidak akan
mengakui negara" dan pada tanggal
17 maret ini menjadi awal,kebangkitan
masyarakat adat”,ujar Abdon Nababan
Abdon
Nababan, sudah 15 Tahun masyarakat adat
berjuang dan menyerukan semboyan itu akan tetapi masih saja tanah masyarakat dirampas. Memang ada perubahan di tataran
kebijakan,seperti perubahan UU kehutanan dengan MK namun hal yang masih belum
dilaksanakan oleh negara adalah RUU
PPHMA untuk disahkan menjadi UU. MK 35 berperan penting bagi perjuangan
masyarakat adat kerena menyatakan bahwa hutan adat bukan hutan Negara
.”sebelumnya, karena hutan adat dianggap sebagai hutan Negara, maka membuka pintu
untuk perampasan tanah, wilayah dan sumber daya milik masyarakat adat, termasuk
hutan adat,” jelas abdon.
Lanjut
Abdon, Indonesia baru lahir 67
tahun dan masyarakat adat
sudah ada jauh sebelum negara
ada. Masyarakat adat yang
mendirikan negeri ini, lewat
perjuangannya yang Tanggu mendirikan
negara ini. Abdon di istana kepresidenan juga menghimbau,untuk pemilu 2014
nanti masyarakat adat harus memili presiden yang mau menjawab kepentingan masyarakat adat, masyarakat adat harus memili presiden yang mau membubarkan kementrian kehutanan, presiden
yang ingin mengakui dan melindungin
hak-hak masyarakat adat.
Setelah
berorasi di depan Istana sekitar pukul 13.30 WIB, kemudian aksi masa bergerak
menuju kantor kementrian kehutanan.
Koordinator
lapangan Eustobio Rero Renggi yang memimpin
aksi masa masyarakat adat menjelaskan
bahwa, di kementrian kehutanan inilah yang menjadi sumber dari segala sumber
masalah masyarakat adat. Masyarakat adat diusir dari tanahnya, masyarakat adat
di bakar rumahnya, masyarakat adat di tangkap,dan masyarakat adat di ambil
tanahnya.
“Mengenai
penangkapan masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya ini merupakan
perbuatan dari kementrian kehutanan yang bersekongkol dengan para investor
perkebunan, investor pertambangan untuk merampas tanah milik masyarakat
adat,”ungkap Eustobio.
Soal
keputusan MK No 35 saat ini telah dijalani oleh masyarakat adat menjadi
kekuatan untuk mengambil kembali tanah miliknya. Akan tetapi, dari kementrian
kehutanan sampai detik ini belum menjalankan keputusan MK tersebut.
“ Kami
masyarakat adat tidak butuh negosiasi, tidak butuh berkonsultasi dan kami datang
pada hari ini dengan tuntutan bubarkan kementrian kehutanan”,ujar Eustobio.
Kemudian Deputi II Rukka Sombolinggi juga
menjelaskan“ Hampir setahun setelah MK35,masyarakat adat masih terus mengalami
konflik berbasis wilayah, tanak dan sumber daya alam , khusunya dalam kawasan
hutan”.
Terkait
dengan tugas perjuangan masayarakat adat masih panjang, masyarakat adat
bersepakat untuk kembali ke komunitas masing-masing, menyusun kekuatan dan akan
kembali datang dengan kekuatan masa masyarakat adat yang lebih besar untuk
memaksakan pembubaran kementrian kehutanan.
Sekitar
pukul 17.00 WIB, masyarakat adat kembali ke titik istrahat mereka,untuk
menyiapkan beberapa acara demi memeriahkan kebangkitan masyarakat adat yang
memasuki usia 15 tahun.
Oleh :
Jhuan Mari
Biro:
Infokom Aman wilayah Nusa bunga, Email: jhuanbergerak@yahoo.co.id
0 komentar:
Posting Komentar