Sosialisasi UKP3 AMAN |
Ende tanggal 6 Maret 2014, di desa Mukureku kecamatan Lepembusu kelisoke,
kabupaten ende Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Nusa Bunga )bersama komunitas Adat Mukureku melaksanakan percepatan pemataan partisipatif.
Dalam pelaksanaan kegiatan pemetaan partisipatif ini dimulai dengan sosialisasi tujuan dari pemetaan yang bertempat dibalai pertemuan
mosa laki mukureku dan dihadiri oleh seluruh masyarakat adat di
komunitas mukureku, pemerintahdesa, tokoh adat( mosalaki ) dan pengurus AMAN
wilayah Nusa bunga.
Pelaksanaan percepatan pemetaan dimulai pukul 09.00 wita pagi dan akan terus
berjalan terhitung mulai dari tanggal6 sampai dengan menghasilkan sebuah Peta dengan seluruh penataan ruang yang ada diwilayah komunitas adat Mukureku.
Dalam
Sambutan kepala desa Mukureku bapak Agustianus Nggumbe menyebutkan bahwa masyarakat adat di
mukureku sebenarnya sudah berdaulat secara politik terhitung dari tahun 60an yang lalu, hanya saja pemerintah dalam hal ini Negara menganggap komunitas adat dimukureku adalah pemberontak dan tidak mengakui itu.
Lanjut Agustinus, saat ini kami yang
ada di mukureku akan mulai membangun kekuatan sendiri untuk terus berjuang mempertahankan hak-hak kami sebagai masyarakat adat dimukureku dan juga sebagai bagian dari anggota AMAN untuk melakukan
perubahan dibangsa ini agar lebih baik dan adil.
Kepala desa mukureku juga berterimah kasih kepada Aman Nusa
bunga yang setia membangun masyarakat adat mukureku dari keterpurukan, kemiskinan dan penindasan.
Selanjunya mosalaki mukureku Bapak Frans Ratu mengatakan bahwa berbicara kekuasaan harus mulai dari mengenal wilayah Adat atau( tanah watu,
ulu, eko, singi were) dan penting sekali kita untuk melakukan Pemetaan wilayah adat Kita,
tujuannya untuk menunjukan kepada Negara bahwa tanah mukureku mempunyai hak atas wilayah adat .
Lanjut Bapak Frans menjelaskan pemetaan wilayah ini dilakukan sebab sejak masa penjajahan ,Negara
telah mengambil hak-hak wilayah masyarakat adat untuk dijadikan sebagai perkebunan,
hutan lindung dan bahkan hutan adat menjadi wilayah untuk dijadikan sebagai pengelolaan pertambangan. Pemetaan menjadi Penting karena kekuatan masyarakat adat untuk membuktikan kepada Negara bahwa kita masyarakat adat di mukureku mempunyai teritorial adat yang dibuktikan dengan Peta.
Kemudian Frans menegaskan bahwa masyarakat adat mempunyai wilayah adat yang
benar-benar dibuktikan lewat tubu kanga hora nata, oleh sebab itu Negara
harus mulai mengakui dan melindungi masyarakat adat. Kami masyarakat adat hidup sejak Negara belum adat dan kami mempertahankan tanah kami sejak dari penjajahan bangsa asing.
Kemudian penjelasan dari fasilitator pemetaan Alfonsius Heri, disela-sela
mensosialisasi tentang pentingnya pemetaan bahwa, tujuan untuk membuat peta partisipatif untuk membuktikan kepada Negara dan Negara luar bahwa komunitas adat mukureku itu ada.
Dan tujuan lainnya adalah Menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya memahami wilayah kelolanya, Adanya Perubahan bentang alam/tutupan rupa bumi, Ada
keterbatasan informasi antar satu pihak dengan pihak lain. Kepentingan dan masalah satu pihak dengan pihak lain saling bertautan (beririsan), Untuk merencanakan dan mengelola tanah dan kekayaan alam masyarakat ,Membantu masyarakat local dalam berhubungan dan bekerjasama dengan pihak luar, Menegaskan kepemilikan/pengelolaan kawasan adat (masyarakat lokal), Dulu hanya dilakukan oleh pihak lain, teknologinya sulit dan mahal.
Lanjut
kata Alfons Masyarakat dan pemerintah desa harus menggunakan peta sebagai bahan untuk berkomunikasi antar masyarakat dan pihak luar, Peta yang dihasilkan harus menjadi sumber informasi dan pengetahuan bagi masyarakat desa dan pihak lain yang akan berhubungan dengan desa, Peta yang dihasilkan harus menjadi dasar bagi perencanaan desa.
PENTING MENGENAL KEMBALI HAK –HAK
MASYARAKAT ADAT
Kegiatan pemetaan percepatan partisipatif ini dibuka
oleh ketua aman nusa bunga, bapak Philipus kami, dan dalam sambutannya
mengatakan bahwa semangat masyarakat adat dikomunitas adat mukureku harus
bangkit dan berjuang mempertahankan hak-haknya.
Masyarakat adat mukureku ada jauh sebelum negara ini
ada, dan sejarah nama kampung mukureku yang ada wilayah kecamatan lepembusu
kelisoke masyarakat dan tokoh adatnya berjuang demi mendapatkan tanah memakan
waktu yang sangat lama dan banyak masyarakat ada yang mengalami korban jiwa.
Lanjut kata Philipus bahwa masyarakat adat mukureku
harus bangga karena salah satu anggota Aman yang sudah mulai dengan pemetaan
wilayah adat. Oleh karena itu komunitas adat mukureku harus tegas menyatakan
sikap kepada negara jika negara tidak bertindak adil terhadap masyarakat adat
yang ada di wilayah mukureku.
Komuntas adat mukureku harus bisa menyelesaikan kegiatan pemetaan ini,
sebab pemetaan wilayah menjadi penting untuk dijadikan sebuah peta, karena
dengan adanya peta kita bisa mulai membangun komunitas adat dengan penataan tataruang wilayah dan proses
pembangunan dibidang lainnya. Dan
kemudian jika suatu ketika terjadi permasalahan dengan negara ataupun dengan
siapa saja, kita bisa membuktikan bahwa kita mempunyai peta wilayah adat.
Kemudian Philipus mengatakan momentum hari ini
menjadi mementum yang sangat penting
untuk menyatakan kepada negara bahwa sejak dahulu hingga sekarang ini
nenek moyang kami di ajarkan sepeti itu. Katanya.
Selanjutnya terkait dengan keputusan Mahkamah
konstitusi atas gugatan Aman tentang UU kehutanan No 41 tahun 1999.
Philipus menyatkan bahwa saat ini tidak ada lagi
yang namanya hutan negara yang ada hanyalah hutan adat, sebab dari dulu hingga
sekarang yang bisa menjaga hutan itu adalah masyarakat adat. Negara menjaga
hutan tetapi diberikan kepada pihak investor untuk merusak hutan dan mengambil
keuntungan untuk kepentingan investor. Tegas Philipus
Julius Fanus Mari, biro infokom aman nusa bunga
0 komentar:
Posting Komentar