AMAN Nusa Bunga Libatkan Pemangku Adat untuk Konsultasi Ranperda PPHMA


Dokumen AMAN Konsultasi Ranperda PPHMA
Ende, 18 Januari 2016 – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa bunga selenggarakan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak masyarakat adat ( Ranperda PPHMA ) di kabupaten Ende.  Kegiatan konsultasi ini AMAN Nusa bunga Melibatkan Komunitas Adat, Pemerintah Kabupaten Ende, DPRD Ende, tokoh Masyarakat, tokoh agama, organisasi mahasiswa dan lembaga akademisi Fakultas hukum Universitas Flores. Kegiatan konsultasi Publik ini dilaksanakan di Aula PSE Ende Jalan Durian Kabupaten Ende pada hari Senin 18 Januari 2016.

Menurut Bupati Ende dalam sambutan membuka acara konsultasi Publik Ranperda PPHMA yang di bacakan oleh Martinus Saban Asisten I Mengatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di kabupaten Ende, sebagaimana juga merupakan realitas sosiologis dan antropologis disebagian besar di wilayah nusantara adalah fakta yang tidak terbantahkan. Dan masyarakat hukum adat yang ada di kabupaten Ende keberadaannya merupakan sumber kekayaan budaya Indonesia. Pemerintah kabupaten Ende menyadari bahwa keberadaan masyarakat adat dengan konsep-konsep kearifannya telah memberikan sumbangsi yang cukup besar pada perkembangan sosial,politik dan ekonomi di wilayah ini.

Lebih jauh di jelaskannya Pemerintah kabupaten Ende  juga mengakui bahwa  sampai saat ini pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat belum optimal. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu timbulnya tapal batas wilayah pemerintah dan wilayah pemukiman. Walaupun konflik yang terjadi belum sampai pada kejadian yang berdampak pada gangguan kamtibmas yang berlebihan namun demikian kita harus mewaspadai dan meminimalisir konflik-konflik yang terjadi, dengan terus berupaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

“ Berkaitan dengan pandangan Pemerintahan kabupaten Ende tentang Rancangan peraturan daerah PPHMA yang sedang dalam proses  ini perluh diketahui bahwa pemerintah sudah final untuk memutuskan bahwa Perda pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat  harus di tetapkan,”Kata Martin.

Lebih Jauh Martin Menjelaskan bahwa “AMAN Nusa Bunga penting membantu pemerintah kabupaten Ende untuk menyelesaikan persoalan-persaolan yang berkaitan dengan masyarakat Adat, sekaligus melakukan Kontrol kepada kinerja pemerintah dalam penanganan masyarakat adat di wilayah ini. Selain itu penting kita bekerja sama dan sama-sama bekerja, jadi apapun persoalan, dan sesulit apapun persoalan, apabila kita duduk bersama, berbicara bersama, kita pasti menemukan solusinya,” Jelasnnya.

Ketua AMAN Nusa Bunga  Philipus Kami dalam sambutannya mengatakan bahwa “ Perda PPHAM ini sangat Penting untuk masyarakat  adat sebab, masyarakat adat merupakan pintu palang terakhir untuk menjaga bumi ini dan itu sudah terbukti secara turun temurun. Proses membentuk Rancangan Peraturan daerah ini merupakan mandat keputusan MK No. 35/PUU-X/2012. Dan juga UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.  Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.  Pasal 28I ayat (3)  menyatakan Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 32 ayat (1) dan (2) Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ayat (2) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai  kekayaan budaya Nasiona,” Ujarnya

Selain itu diungkapkan Philipus bahwa banyak sekali konflik yang terjadi di kabupaten Ende seperti Konflik Masyarakat Adat Saga dan komunitas adat yang berada di sekitar Taman Nasional Kelimutu  dalam hal pengelolaan dan menjaga Taman nasional. Konflik Masyarakat Adat Ranga, Kekajodho, Wologai kecamatan Ende, Nuaja, pemo, mukureku desa magekapa, Komunitas Nuabosi dan sekitarnya dan lain-lain  dengan kehutanan, terkait dengan perluasan konservasi kawasan hutan Negara yang terdiri dari perluasan hutan Produksi Terbatas ( HPT), Hutan Produksi ( HP) , Hutan Lindung (HL), Cagar Alam, perluasan TN Kelimutu dan lain sebagainya. Dengan demikian masyarakat adat di kabupaten Ende penting mendorong perda PPHMA ini Sebab,  Perda PPHMA ini menjadi kebutuhan utama untuk menjadi jembatan memperbaiki hubungan negara dan masyarakat hukum adat. Disamping itu juga Perda PPHMA kabupaten Ende juga menjadi landasan pembangunan yang ada di daerah yang lebih mengutamakan tindakan partisipatif dan musyawara”, Ungkapnya  


“Kami di DPRD Ende berkomitmen bahwa di bulan Februari mendatang kami akan masuk pada sidang pembahasan terhadap  rancangan Perda PPHMA, sehingga dalam ruang-ruang konsultasi seperti ini diharapkan masyarakat adat yang di wakili oleh tokoh-tokoh adat perluh memberikan masukan-masukan untuk memperbaiki draf Ranperda agar lebih berkualitas. Selain itu juga kita berharap sekitar bulan april bisa ditetapkan menjadi Perda yang mengakui Masyarakat hukum adat ,” Kata Jhon Pela Ketua Baleg DPRD Ende.

Dari konsultasi yang diselenggarakan ini masyarkat adat kabupaten Ende sangat mengharapkan bahwa Perda pengakuan dan Perlindungan Hak-hak masyarakat adat harus di tetapkan menjadi sebuah produk hukum daerah. Selain itu Perda PPHMA ini menjadi alat untuk memperbaik hubungan masyarakat adat dengan Negara dan hubungan masyarakat adat dan sesamanya.



Jhuan Mari






Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: