Dokumen AMAN Konsultasi Ranperda PPHMA |
Menurut Bupati Ende dalam sambutan
membuka acara konsultasi Publik Ranperda PPHMA yang di bacakan oleh Martinus
Saban Asisten I Mengatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di kabupaten
Ende, sebagaimana juga merupakan realitas sosiologis dan antropologis
disebagian besar di wilayah nusantara adalah fakta yang tidak terbantahkan. Dan
masyarakat hukum adat yang ada di kabupaten Ende keberadaannya merupakan sumber
kekayaan budaya Indonesia. Pemerintah kabupaten Ende menyadari bahwa keberadaan
masyarakat adat dengan konsep-konsep kearifannya telah memberikan sumbangsi
yang cukup besar pada perkembangan sosial,politik dan ekonomi di wilayah ini.
Lebih jauh di jelaskannya Pemerintah
kabupaten Ende juga mengakui bahwa sampai saat ini pengakuan dan perlindungan
hak-hak masyarakat adat belum optimal. Kondisi ini menjadi salah satu pemicu
timbulnya tapal batas wilayah pemerintah dan wilayah pemukiman. Walaupun konflik
yang terjadi belum sampai pada kejadian yang berdampak pada gangguan kamtibmas
yang berlebihan namun demikian kita harus mewaspadai dan meminimalisir
konflik-konflik yang terjadi, dengan terus berupaya memberikan perlindungan
terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
“ Berkaitan dengan pandangan
Pemerintahan kabupaten Ende tentang Rancangan peraturan daerah PPHMA yang sedang
dalam proses ini perluh diketahui bahwa
pemerintah sudah final untuk memutuskan bahwa Perda pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak masyarakat adat harus
di tetapkan,”Kata Martin.
Lebih Jauh Martin Menjelaskan bahwa “AMAN
Nusa Bunga penting membantu pemerintah kabupaten Ende untuk menyelesaikan
persoalan-persaolan yang berkaitan dengan masyarakat Adat, sekaligus melakukan
Kontrol kepada kinerja pemerintah dalam penanganan masyarakat adat di wilayah
ini. Selain itu penting kita bekerja sama dan sama-sama bekerja, jadi apapun
persoalan, dan sesulit apapun persoalan, apabila kita duduk bersama, berbicara
bersama, kita pasti menemukan solusinya,” Jelasnnya.
Ketua
AMAN Nusa Bunga Philipus Kami dalam
sambutannya mengatakan bahwa “ Perda PPHAM ini sangat Penting untuk masyarakat adat sebab, masyarakat adat merupakan pintu
palang terakhir untuk menjaga bumi ini dan itu sudah terbukti secara turun
temurun. Proses membentuk Rancangan Peraturan daerah ini merupakan mandat
keputusan MK No. 35/PUU-X/2012. Dan juga UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I
ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan
menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Pasal 28I ayat (3) menyatakan Identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal
32 ayat (1) dan (2) Ayat (1) Negara memajukan kebudayaan nasional
Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Ayat (2) Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya Nasiona,” Ujarnya
Selain itu diungkapkan Philipus bahwa banyak
sekali konflik yang terjadi di kabupaten Ende seperti Konflik Masyarakat Adat Saga
dan komunitas adat yang berada di sekitar Taman Nasional Kelimutu dalam hal pengelolaan dan menjaga Taman
nasional. Konflik Masyarakat Adat Ranga, Kekajodho, Wologai kecamatan Ende,
Nuaja, pemo, mukureku desa magekapa, Komunitas Nuabosi dan sekitarnya dan
lain-lain dengan kehutanan, terkait
dengan perluasan konservasi kawasan hutan Negara yang terdiri dari perluasan
hutan Produksi Terbatas ( HPT), Hutan Produksi ( HP) , Hutan Lindung (HL),
Cagar Alam, perluasan TN Kelimutu dan lain sebagainya. Dengan demikian
masyarakat adat di kabupaten Ende penting mendorong perda PPHMA ini Sebab, Perda PPHMA ini menjadi kebutuhan utama untuk
menjadi jembatan memperbaiki hubungan negara dan masyarakat hukum adat.
Disamping itu juga Perda PPHMA kabupaten Ende juga menjadi landasan pembangunan
yang ada di daerah yang lebih mengutamakan tindakan partisipatif dan musyawara”,
Ungkapnya
“Kami di DPRD Ende berkomitmen bahwa di
bulan Februari mendatang kami akan masuk pada sidang pembahasan terhadap rancangan Perda PPHMA, sehingga dalam ruang-ruang
konsultasi seperti ini diharapkan masyarakat adat yang di wakili oleh
tokoh-tokoh adat perluh memberikan masukan-masukan untuk memperbaiki draf Ranperda
agar lebih berkualitas. Selain itu juga kita berharap sekitar bulan april bisa
ditetapkan menjadi Perda yang mengakui Masyarakat hukum adat ,” Kata Jhon Pela
Ketua Baleg DPRD Ende.
Dari konsultasi yang diselenggarakan ini
masyarkat adat kabupaten Ende sangat mengharapkan bahwa Perda pengakuan dan
Perlindungan Hak-hak masyarakat adat harus di tetapkan menjadi sebuah produk
hukum daerah. Selain itu Perda PPHMA ini menjadi alat untuk memperbaik hubungan
masyarakat adat dengan Negara dan hubungan masyarakat adat dan sesamanya.
Jhuan Mari
0 komentar:
Posting Komentar