Konsultasi Publik RUU dan Perda Masyarakat Adat, @ Tampaknnya Tengah Sekjen AMAN, Sebelah Kiri Ketua AMAN Nusa Bunga, dan Kanan Moderator. |
Ende- 21 Agustus 2016
– Masyarakat adat Ende bersama AMAN nusa Bunga menuntut kepada DPR RI dan DPRD
Kabupaten Ende Agar segera membahas dan penetapkan Peraturan perundang-undang
yang mengakui dan melindungi masyarakat adat.
Tuntutan sikap ini
disampaikan oleh para mosalaki sekabupaten Ende disaat mengikuti Konsultasi
Publik RUU PPHMA dan Ranperda PPHMA di kabupaten Ende desa Saga pada tanggal 20 agustus 2016.
“Kami masyarakat adat
sangat mengharapkan agar peraturan yang mengakui dan melindungi masyarakat adat
bisa di tetapkan. Sebab kami telah mengikuti berbagai proses dalam penyusunan
draf ranperda PPHMA di kabupaten Ende dan sudah jelas arah pengaturannya ingin
memperbaiki dan mendukung pemerintah dan juga ingin pengembalian hak dasar kami
sebagai masyarakat adat. Dan ada beberapa poin dalam rancangan tersebut seperti
pengelolaan tanah, hutan dan sumber daya alam lainnya yang ada di wilayah
adat”, Ujar Ahmad Jeke dalam menyapaikan sikap kepada pemerintah dan DPRD Ende.
Konsultasi publik RUU
PPHMA dan Ranperda PPHMA di selenggarakan di komunitas Adat saga Kabupaten
Ende, Tepatnya di Aula kantor Desa Saga.
Turut Terlibat dalam
konsultasi publik ini Utusan Komunitas adat se kabupaten Ende, Taman Nasional
Kelimutu, Anggota DPRD Ende dan AMAN nusa bunga. Dengan Narasumber utama
Sekertaris Jendral Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) Ir. Abdon Nababan,
dan Ketua AMAN Nusa Bunga Philipus Kami.
Menurut Sekjen AMAN
dalam paparan Materinya disampaikan bahwa Sejak membentuk UUD 1945 masyarakat
adat sudah mendapatkan posisi yang mulia. Dan pendiri bangsa tau bahwa
masyarakat adat merupakan fondasi dasar dalam membentuk sebuah negara yang
dinamakan Indonesia ini.
Dalam penjelasan
selanjutnya Sekjen AMAN juga mengungkapkan bahwa “saat ini diseluruh peraturan
perundang-undangan yang memuat keberadaan masyarakat adat telah ada, dan dalam
operasional lapangan sama sekali tidak ada mengurus masyarakat adat. Sehingga saat
ini kita harus mendorong untuk menyusun sebuah produk hukum yang melindungi dan
menghormati masyarakat adat”. Jelas Sekjen
Peserta konsultasi |
“ Ada produk UU yang
mengatur tentang masyarakat adat namun saat ini, fakta di lapangan antara
masyarakat adat dan pemerintah disatu sisi saling bentrokkan dan tumbang tindih
sehingga yang menjadi korbannya adalah masyakat adat”, ujar Nababan.
“ Undang-Undang No 5
tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-pokok agraria yang telah ada sejak awal mendirikan sebuah bangsa,
namun di era orde baru pemerintah kembali menggunakan UU agraria warisan
pemerintahan belanda, maka fakta lapangannya negara menjaja sendiri
masyarakatnnya. Dan tanah-tanah masyarakat adat di izinkan kepada investor
asing untuk di kelola dan di pergunakan untuk kepentingan asing”.Ungkapnnya
“ Yang namannya
Masyarakat adat itu ada tiga unsur utama yang sangat melekat pada masyarakat
adat, yaitu pertama Masyarakat adat
sangat dekat hubungannya dengan Leluhur atau sang pencipta, kedua sangat
melekat dengan tugas dan fungsinya mengurus sesama manusia agar saling
berhubungan, ketiga berhubungan dan pengelolah sumber daya Alam seperti tanah,
hutan dan seluruh potensi kekayaan alam di wilayah adat” Jelas Abdon
Selanjutnya ketua AMAN nusa Bunga Philipus
Kami mengungkapkan” Untuk saat ini khusus di kabupaten Ende seluruh proses
penyusunan naska akademik dan draf rancangan peraturan daerah telah selesai dan
saat ini sudah berada di tangan Badan legislasi daerah DPRD Ende, namun Kondisi
saat tinggal menunggu percepatan proses yang dilakukan oleh Baleg agar bisa
mengusulkan untuk di bahas,”Ungkapnya.
“ Ranperda PPHMA
adalah penting dan mendesak bagi masyarakat adat agar bisa mengatasi dilematif
peraturan perundang-undang yang saat ini membuat masyarakat adat dengan pemerintah
dalam hal ini petugas lapangan saling bentrokan sebab semuannya menjalan
peraturan hukum. Masayarakat adat di komunitas menjalankan hukum adat dalam
menjaga wilayah dan kekayaan alamnnya sedang dari negara menjalankan
undang-undang untuk menjaga hutan dan fungsi konsevasinnya”Jelas ketua AMAN
Jadi jelas
Philipus “saat ini seperti Taman nasional Kelimutu Harus sama-sama
mendorong untuk mempercepat penetapan agar bisa di temukan sinergisitas antara
anturan Negara dan hukum adat yang berlaku di komunitas, selain itu dari TNK
juga bisa mengkolaborasikan dari apa yang menjadi kebutuhan masyarakat adat di
daerah penyangga dan kebutuhan fungsi satwa dan konsevasi,”Jelasnnya.
Diskusi pun berlanjut
dengan menghasilkan kesimpulan dan rencana tindak lanjut untuk mempercepat
proses pembahasan dan pengesahan produk hukum masyarakat adat.
Salah seorang tokoh
mosalaki mengatakan “ saat ini kami dari masing-masing komunitas akan
memfasilitasi sosialisasi-sosilisasi dari tujuan perjuangan masyarakat adat,
pokoknya dari pengurus AMAN siap mendapatkan undangannya, sebab cara itu yang
harus kita lakukan”,Kata Mikael
“Kami sudah muak
untuk berdialog terus menerus dengan baleg dan DPRD Ende, sebab mereka itu anak
adat yang tidak tau adat. Berapa kali kita ke DPRD Ende selalu mendapatkan
Janji dan harapan ketidak pastian, mereka sama sekali tidak menghormati kami
sebagai mosalaki. Kami datang dari komunitas selalu pamit dengan leluhur dan
jika sampai di DPRD Ende tidak di hormati sama seperti kami ini tidak punya
kewibawaan,” Ujar Mikael.
Selesai konsultasi
publik para mosalaki bersepakat akan terus membangun rapat koordinasi untuk
membangun kekuatan politik masyarakat adat agar bisa berdaulad, mandiri dan
bermartabat.***
Jhuan Mari
0 komentar:
Posting Komentar