![]() |
Selesai Musyawara Pal Batas Wilayah adat |
Wologai, 16 Desember
2015 – Komunitas Adat Wologai yang berada di tanah Siga Ria Watu Rembu bersama
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga, Pengurus Daerah AMAN Bagian Tengah selesaikan musyawara Pal
Batas untuk melakukan Pemetaan partisipatif wilayah adat Uzu no Eko di Tanah Adat Siga Ria watu Rembu.
Dalam kegiatan masyawara
ini di hadiri oleh perwakilan mosalaki dari
komunitas –komunitas adat perbatasan dengan Tanah Siga atau yang sering
disebut dengan zangi pa dhembi were pa
wee, seluruh mosalaki tanah Siga Wologai dan anggota masyarakat adat di
komunitas adat wologai.
Tempat untuk
melangsungkan kegiatan musyawara ini di laksanakan di rumah adat ( Sao Nggo ) Kombazeke komunitas adat
Wologai , desa Wologai kecamatan Ende, kabupaten Ende.
Musyawara Pal batas merupakan
proses dari pemetaan partisipatif Wilayah adat tanah Siga Ria Watu Rembu
sehingga, di fasilitasi langsung oleh Mosalaki Wologai untuk menentukan
letak-letak perbatasan tanah dengan wilayah adat lain sehingga di kemudian hari
tidak terjadi saling klaim antara sesama komunitas adat.
Forum musyawara dengan Para
mosalaki perbatasan Mosalaki Weri Venansius Badhe mengatakan bahwa pemetaan
wilayah adat Wologai ini khususnya Tanah siga Ria untuk memastikan kembali
wilayah adat yang sesuai dengan warisan leluhur sejak dahulu ketika mendapatkan
tanah Wologai ini ( oza moi nau ko embu
mamo ). Dengan tujuan bahwa ke depannya Tanah siga Ria Wologai bisa
disejarahkan kepada generasi penerus yang hidup di Nua Wologai.
“ Peta
bagi masyarakat sangat penting artinya Peta dapat digunakan sebagai alat advokasi
untuk memagari wilayahnya dari ancaman pihak luar dan media negoisasi dengan
pihak luar yang berkeinginan untuk investasi dalam wilayah kelolah kita, juga
untuk kepentingan penyusunan kawasan
pertanian dan perkebunan komoditi serta alat untuk mendorong perubahan
kebijakan pemerintah daerah,” jelas Laurens
Lanjutnya bahwa “ Musyawara
Pal batas yang dilakukan oleh komunitas adat Siga Ria wologai merupakan salah
satu syarat penting dalam memulai Pemetaan wilayah adat, sebab bagi AMAN adalah
Musyawara Pal Batas adalah salah satu model untuk mengklirkan persoalan Pal
batas dengan komunitas were we’e zangi pa
dhembi atau komunitas tetangga,” Jelas Laurens Seru dari UKP3 AMAN.
” Bagi AMAN pemetaan
bisa berjalan jika seluruh persoalan Pal Batas sudah di selesaikan, karena
pemetaan wilayah adat ini salah satu tujuannya meminimalisi konflik Pal batas
antara sesama komunitas Adat yang ada disekitar wilayah Tanah Siga Ria.
Berbicara soal wilayah adat itu sangat erat hubungannya dengan Tanah watu
sehingga kita harus mengetahui benar tentang batas tanah dengan komunitas adat
lainnya. Di Tanah Siga Ria ini yang sangat mengenal baik batasnya adalah tokoh
adat atau Mosalaki di wologai dan yang harus melakukan survei Pal batasnya juga
para mosalaki itu, tidak bisa kita menyerahkan kepada pihak lain yang melakukan
Pemetaan wilayah adat di wologai,”ungkapnya.
Dalam msyawara Pal
batas ini Mosalaki yang ada di perbatasan sama –sama menyampaikan batas-batas
Alam yang telah digariskan oleh pendahulu ( leluhur) mereka masing –masing
untuk bisa mendapatkan persetujuan secara bersama dengan Mosalaki di Tanah Siga
ria Watu Rembu wologai. Selanjutnya dilangsunkan dengan penandatangan Berita
acara musyawara Pal batas.
“ Kita zera
na we tau peta tanah watu ko kita jadi mosalaki dheko so mozo-mozo supaya kedepannya seluruh mosalaki bisa tau
batas wilayahnya. Dan dengan adanya Peta ini keturunan mosalaki bisa
diwarisakan secara benar tentang keberadaan wilayah adat Tanah Siga. Jika saat
ini tidak tercatat dengan baik kedepannya ana
embu ko kita mbembo,”kata Pius Raka,
Kemudian Kata Pius Raka
bahwa seluruh mosalaki yang di perbatasan bisa mengambil peran dalam melakukan
survei lapangan, untuk memastikan titik –titik perbatasan yang mengandung nilai
Sejarah sebab penentuan batasan Alam semua nama tempat mempunyai nilai sejarah
yang cukup penting untuk di ingatkan kepada generasi penerus.
Kegiatan Musyawara ini
di akhiri dengan Pembagian Tim Survei Lapangan di Empat sudut wilayah adat,
sehingga dalam mengambil garis batas bisa dengan cepat mengelilingi batas
wilayah tanah Siga.***
Oleh ; Jhuan
0 komentar:
Posting Komentar