Komunitas Adat Reburia Jalankan Seremonial adat Po'o


Sosialisasi Rancangan Perda PPHMA Kabupaten Ende

Minggu, 06 Desember 2015, Komunitas adat Reburia yang ada di kabupaten Ende propinsi NTT laksankan seremonial adat yang disebut dengan Po,o ( Tolak Bala). Dalam seremonial adat ini di hadiri oleh Tokoh adat ( Mosalaki) Penguru AMAN Nusa Bunga, Anggota komunitas perbatasan yang Menggarap tanah di Reburia, dan seluruh anggota komunitas adat Reburia.(05/12/2015)

Menurut Mosalaki Reburia bahwa seremonial adat ini akan dilaksanakan selama dua hari, dengan hari Pertama seremonial adat Po’o yang dilakukan di tengah hutan kemudian hari kedua dengan seremonial Dhoko Keri yang akan dilakukan di Rumah adat Reburia.

Dalam seremonial adat po’o ini juga para mosalaki memberi kesempatan kepada Pengurus AMAN Nusa Bunga untuk memperkenalkan organisasi AMAN sekaligus menjelaskan misi perjuangan AMAN dalam menyumbang pikiran dan gagasan kepada pemerintahan kabupaten Ende, Negara Indonesia  khususnya terkait dengan kehidupan Masyarakat Adat.

 “ Saya sangat berbangga dalam mengikuti acara adat seperti ini sebab disini mendapatkan pengelaman-pengelaman baru untuk menyatu dengan kehidupan Masyarakat adat , dan kita juga melihat ada sebuh proses kerja yang dilakukan secara gotong royong yang merupakan warisan leluhur sejak turun temurun, Kerja gotong royong ternya sudah di proktekan oleh komunitas adat Reburia jauh sebelum negara ini ada, Oleh karena itu masyarakat adat di reburia perluh mempertahankan untuk warisan generasi penerus yang ada di Reburia,” Kata  Kristianus Tara dari AMAN Nusa Bunga

Lanjut Kristian mengatakan“ Organisasi AMAN ini telah di dirikan sejak tahun 1999 yang keterlibatannya adalah seluruh anggota masyarakat adat se Nusantara, dengan tujuan menjadikan masyarakat adat berdaulad secara politik, mandiri secara Ekonomi dan bermartabat secara budaya. Didirikan Orgnisasi AMAN ini atas dasar latar belakang diskriminasi Negara terhadap masyarakat adat cukup tinggi mulai dari perampasan tanah dan hutan adat masyarakat adat, perampasan Sumber Daya Alam milik Masyarakat adat, penghilangan nyawa masyarakat adat akibat dari negara melakukan  eksploitasi terhadap Sumber daya Alam.

“ Saat ini AMAN secara organisasi di tingkatan Wilayah telah mendorong sebuah Produk hukum Daerah  terkait dengan Pengakuan dan Pelindungan terhadap Hak-hak Masyarakat adat, ( Perda PPHMA ) AMAN secara organisasi juga telah melakukan kerja-kerja advokasi seperti mendorong Komunitas adat Memastikan Kembali wilayah adat dengan Melakukan Pemetaan partisipatif wilayah adat, mendorong Komunitas adat Reklaim kembali hutan Adat yang pada pemerintahan sebelumnya hutan adat dijadikan hutan Negara untuk menjalani perintah  keputusan mahkama Konstitusi no 35/puu-x/2012 yang ditetapkan pada 16 mei 2013 dan lain sebagainya,” Ungkap Jhuan Mari  
Selain itu di jelaskan Jhuan ” Kita sebagai Masyarakat adat saat harus mulai mengidentifikasi diri komunitas adatnya mulai dari Pemastian sejarah asal Usul, wilayah adat, kelembagaan adat,hukum dan peradilan adatnya, dan Hukum adat yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya Alam. Maksud dan tujuannya adalah untuk menunjukan kepada Negara bahwa masyarakat adat mempunyai sistem pemerintahan Asli yang sudah diwarisi sejak jaman dahulu sebalum negara ini ada, disatu sisi indentifikasi diri komunitas adat sebagai media untuk memperbaiki hubungan baik antara Negara dan Masyarakat adat,"paparnya.

Sermonial adat po’o yang di jalankan oleh komunitas adat Reburia merupakan salah satu kearifan yang harus di pertahankan sebab bentuk seremonial ini menjadikan masyarakat adat saling mengasihi antara sesama manusia dan mampu menjaga hubungan baik dengan Alam semesta.

Akhir dari seremonial adat Po’o ini masyarakat adat Reburia Mengharapkan kepada DPRD Ende agar proses penetapan Perda Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di kabupaten Ende segera dilakukan oleh DPRD Ende. 

Oleh : Infokom AMAN






Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: