![]() |
Sosialisasi Rancangan Perda PPHMA Kabupaten Ende |
Minggu, 06 Desember 2015, Komunitas adat Reburia yang ada di
kabupaten Ende propinsi NTT laksankan seremonial adat yang disebut dengan Po,o
( Tolak Bala). Dalam seremonial adat ini di hadiri oleh Tokoh adat (
Mosalaki) Penguru AMAN Nusa Bunga, Anggota komunitas perbatasan yang Menggarap
tanah di Reburia, dan seluruh anggota komunitas adat Reburia.(05/12/2015)
Menurut Mosalaki Reburia bahwa seremonial adat ini akan
dilaksanakan selama dua hari, dengan hari Pertama seremonial adat Po’o yang
dilakukan di tengah hutan kemudian hari kedua dengan seremonial Dhoko Keri yang
akan dilakukan di Rumah adat Reburia.
Dalam seremonial adat po’o ini juga para mosalaki memberi
kesempatan kepada Pengurus AMAN Nusa Bunga untuk memperkenalkan organisasi AMAN
sekaligus menjelaskan misi perjuangan AMAN dalam menyumbang pikiran dan gagasan
kepada pemerintahan kabupaten Ende, Negara Indonesia khususnya terkait dengan kehidupan Masyarakat
Adat.
“ Saya sangat
berbangga dalam mengikuti acara adat seperti ini sebab disini mendapatkan
pengelaman-pengelaman baru untuk menyatu dengan kehidupan Masyarakat adat , dan
kita juga melihat ada sebuh proses kerja yang dilakukan secara gotong royong
yang merupakan warisan leluhur sejak turun temurun, Kerja gotong royong ternya
sudah di proktekan oleh komunitas adat Reburia jauh sebelum negara ini ada, Oleh
karena itu masyarakat adat di reburia perluh mempertahankan untuk warisan
generasi penerus yang ada di Reburia,” Kata
Kristianus Tara dari AMAN Nusa Bunga
Lanjut Kristian mengatakan“ Organisasi AMAN ini telah di
dirikan sejak tahun 1999 yang keterlibatannya adalah seluruh anggota masyarakat
adat se Nusantara, dengan tujuan menjadikan masyarakat adat berdaulad secara
politik, mandiri secara Ekonomi dan bermartabat secara budaya. Didirikan
Orgnisasi AMAN ini atas dasar latar belakang diskriminasi Negara terhadap
masyarakat adat cukup tinggi mulai dari perampasan tanah dan hutan adat
masyarakat adat, perampasan Sumber Daya Alam milik Masyarakat adat,
penghilangan nyawa masyarakat adat akibat dari negara melakukan eksploitasi terhadap Sumber daya Alam.
“ Saat ini AMAN secara organisasi di tingkatan Wilayah telah
mendorong sebuah Produk hukum Daerah
terkait dengan Pengakuan dan Pelindungan terhadap Hak-hak Masyarakat
adat, ( Perda PPHMA ) AMAN secara organisasi juga telah melakukan kerja-kerja
advokasi seperti mendorong Komunitas adat Memastikan Kembali wilayah adat
dengan Melakukan Pemetaan partisipatif wilayah adat, mendorong Komunitas adat Reklaim
kembali hutan Adat yang pada pemerintahan sebelumnya hutan adat dijadikan hutan
Negara untuk menjalani perintah keputusan
mahkama Konstitusi
no 35/puu-x/2012 yang ditetapkan pada 16 mei 2013 dan lain sebagainya,” Ungkap Jhuan Mari
Selain itu di jelaskan Jhuan ” Kita sebagai Masyarakat adat
saat harus mulai mengidentifikasi diri komunitas adatnya mulai dari Pemastian
sejarah asal Usul, wilayah adat, kelembagaan adat,hukum dan peradilan adatnya, dan
Hukum adat yang berhubungan dengan pengelolaan sumber daya Alam. Maksud dan
tujuannya adalah untuk menunjukan kepada Negara bahwa masyarakat adat mempunyai
sistem pemerintahan Asli yang sudah diwarisi sejak jaman dahulu sebalum negara
ini ada, disatu sisi indentifikasi diri komunitas adat sebagai media untuk memperbaiki
hubungan baik antara Negara dan Masyarakat adat,"paparnya.
Sermonial adat po’o yang di jalankan oleh komunitas adat
Reburia merupakan salah satu kearifan yang harus di pertahankan sebab bentuk
seremonial ini menjadikan masyarakat adat saling mengasihi antara sesama
manusia dan mampu menjaga hubungan baik dengan Alam semesta.
Akhir dari seremonial adat Po’o ini masyarakat adat Reburia Mengharapkan
kepada DPRD Ende agar proses penetapan Perda Pengakuan dan perlindungan
terhadap masyarakat adat di kabupaten Ende segera dilakukan oleh DPRD Ende.
Oleh : Infokom AMAN
0 komentar:
Posting Komentar