AMAN Nusa Bunga Selenggarakan FGD Penyusunan Naska Akademik Perda PPHMA Kabupaten Ende


FGD Penyusunan Naska Akademik Perda PPHMA
Ende, 22 Juni 2015 – PW AMAN Nusa Bunga dan Fakultas Hukum Universitas Flores Selenggarakan Fokus Group Discussion( FGD ) penyusunan Naska Akademik Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. FGD ini diselenggarakan di aula Dekan Fakultas Hukum Universitas Flores yang di mulai dari tanggal 20- 22 juni 2015. Peserta FGD penyusunan naska Akdemik  Perda PPHMA ini terdiri dari Dosen fakultas Hukum dan Tim dari AMAN Nusa Bunga yang tergabung dalam tim penyusun Naska akademik.

“ Hari Ini kita Menggelar FGD ini dengan tujuan untuk kerja Penyusunan naska Akdemik Perda PPHMA yang saat ini kita programkan menjadi agenda kerja secara bersama antara Akademisi dan AMAN Nusabunga. Dan penyusunan naska akdemik ini untuk lebih mempercepat proses untuk DPRD kabupaten Ende segera membahas dan menetapkan Perda ini”. Ungkap Daud P Tambo Biro Advokasi AMAN nusa Bunga.

Menurut Daud bahwa hasil komunikasi AMAN dengan DPRD bahwa 3 perda yang di usung menjadi perda inisiatif DPRD, Perda yang lebih berat dan harus banyak keterlibatan tokoh adat di kabupaten Ende adalah Perda PPHMA,karena Perda ini  mengatur  tatanan kehidupan masyarakat adat. Jika perda ini dalam proses pengerjaan tidak kualitas dalam perumusannya ketakutan bahwa bisa menimbulkan konflik di kemudian hari. Oleh karena itu perlu keterlibatan semua pihak untuk mengerti dan mau ikut berjuang menyukseskan perda PPHMA ini.

FGD yang dilakukan oleh AMAN dengan Fakultas Hukum Universitas Flores Ende dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman secara bersama agar dalam proses penyusunan Perda PPHMA lebih menyentuh pada penyelesaian persoalan di masyarakat adat.

“ Penyusunan Perda PPHMA saat ini yang sedang dalam proses Pengerjaan sudah menunjukan sebagian besar sudah selesai merampung naskah mentahnya, hanya tinggal proses-proses konsultasi-konsultasi publik selanjutnya. Kami juga butuh masukan-masukan dari para pihak jika kedepanya ada agenda konsultasi bublik, sehingga perda PPHMA ini menjadi produk hukum hasil pengerjaan masyarakat itu sendiri,” Kata Dekan Fakultas Hukum.

Dari pantauan Gaung AMAN online, bahwa Penyusunan materi sudah mengakomodir konflik-konflik yang terjadi pada kehidupan masyarakat adat antara lain konflik tanah antar negara dan masyarakat adat, pengklaiman tapal batas wilayah hutan adat oleh kehutanan, pertambangan minerba, konflik kelembagaan adat, dan lain-lain.

Naska Akdemik yang disusun merupakan landasan pembuatan ranperda, jadi penyusunan naska akademik ini secara kelembagaan khusunya AMAN merupakan bagian yang penting untuk menuangkan gagasan ciri khas masyarakat adat di kabupaten Ende, karena kabupaten Ende sendiri mempunyai teritori etik tiga suku besar yang ada di kabupaten Ende.***



Oleh : Jhuan Mari AMAN Nusa Bunga.
Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: