![]() |
FGD Penyusunan Naska Akademik Perda PPHMA |
Ende, 22 Juni
2015 – PW AMAN Nusa Bunga dan Fakultas Hukum Universitas Flores Selenggarakan
Fokus Group Discussion( FGD ) penyusunan Naska Akademik Perda Pengakuan dan
Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat. FGD ini diselenggarakan di aula Dekan
Fakultas Hukum Universitas Flores yang di mulai dari tanggal 20- 22 juni 2015.
Peserta FGD penyusunan naska Akdemik
Perda PPHMA ini terdiri dari Dosen fakultas Hukum dan Tim dari AMAN Nusa
Bunga yang tergabung dalam tim penyusun Naska akademik.
“ Hari Ini kita
Menggelar FGD ini dengan tujuan untuk kerja Penyusunan naska Akdemik Perda
PPHMA yang saat ini kita programkan menjadi agenda kerja secara bersama antara
Akademisi dan AMAN Nusabunga. Dan penyusunan naska akdemik ini untuk lebih
mempercepat proses untuk DPRD kabupaten Ende segera membahas dan menetapkan
Perda ini”. Ungkap Daud P Tambo Biro Advokasi AMAN nusa Bunga.
Menurut Daud
bahwa hasil komunikasi AMAN dengan DPRD bahwa 3 perda yang di usung menjadi
perda inisiatif DPRD, Perda yang lebih berat dan harus banyak keterlibatan
tokoh adat di kabupaten Ende adalah Perda PPHMA,karena Perda ini mengatur tatanan kehidupan masyarakat adat. Jika perda
ini dalam proses pengerjaan tidak kualitas dalam perumusannya ketakutan bahwa
bisa menimbulkan konflik di kemudian hari. Oleh karena itu perlu keterlibatan
semua pihak untuk mengerti dan mau ikut berjuang menyukseskan perda PPHMA ini.
FGD yang
dilakukan oleh AMAN dengan Fakultas Hukum Universitas Flores Ende dengan tujuan
untuk menyamakan pemahaman secara bersama agar dalam proses penyusunan Perda
PPHMA lebih menyentuh pada penyelesaian persoalan di masyarakat adat.
“ Penyusunan
Perda PPHMA saat ini yang sedang dalam proses Pengerjaan sudah menunjukan
sebagian besar sudah selesai merampung naskah mentahnya, hanya tinggal
proses-proses konsultasi-konsultasi publik selanjutnya. Kami juga butuh
masukan-masukan dari para pihak jika kedepanya ada agenda konsultasi bublik,
sehingga perda PPHMA ini menjadi produk hukum hasil pengerjaan masyarakat itu
sendiri,” Kata Dekan Fakultas Hukum.
Dari pantauan
Gaung AMAN online, bahwa Penyusunan materi sudah mengakomodir konflik-konflik yang
terjadi pada kehidupan masyarakat adat antara lain konflik tanah antar negara
dan masyarakat adat, pengklaiman tapal batas wilayah hutan adat oleh kehutanan,
pertambangan minerba, konflik kelembagaan adat, dan lain-lain.
Naska Akdemik
yang disusun merupakan landasan pembuatan ranperda, jadi penyusunan naska
akademik ini secara kelembagaan khusunya AMAN merupakan bagian yang penting
untuk menuangkan gagasan ciri khas masyarakat adat di kabupaten Ende, karena
kabupaten Ende sendiri mempunyai teritori etik tiga suku besar yang ada di
kabupaten Ende.***
Oleh : Jhuan
Mari AMAN Nusa Bunga.
0 komentar:
Posting Komentar