![]() |
Seminar Sehari Perda PPHMA |
Ende, 24 Oktober 2015 - Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten Ende selenggarakan
Seminar Pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah Pengakuan Dan
Perlindungan Hak-hak masyarakat adat.
Seminar sehari ini dilaksanakan pada 24/10 /2015 di Aulah Kantor Bupati Ende,dengan
menghadiri undangan dari berbagai stakholder yang ada di kabupaten Ende.
Seminar perda PPHMA di laksanakan
dengan tujuan meminta masukan dari publik luas untuk menjadikan sebuah
peraturan daerah yang mampu menjawab dan memperbaiki kehidupan masyarakat Adat
yang berdaulad,mandiri dan bermartabat.
Dalam seminar ini yang menjadi
narasumber adalah Philipus Kami dan Tim inisiatif DPRD Ende,Romo Fery
Dhae. Sedangkan pembawa materi Tim Penyusun Naska Akademik dan
Ranperda PPHMA Fakultas Hukum Universitas Flores dan perwakilan dari AMAN Nusa
Bunga.
Menurut Tim Inisiatif DPRD Ende
bahwa yang melatar belakangi Lahir Perda Pengakuan dan perlindungan Hak-hak
masyarakat adat dikerenakan dari sebuah kondisi kehidupan masyarakat adat yang sampai
saat ini terus mengalami diskriminasi oleh sebuah sistem negara dan produk
undang-undang yang tidak berpihak kepada masyarakat adat.
“ Saat ini konflik masyarakat adat
dan Negara/pemerintah akibat dari produk undang-undang yang penerapannya
membuat masyarakat adat selalu menjadi obyek ketertindasan. Dan khusus
kabupaten Ende konflik antara masyarakat adat adalah konflik pergeseran tanah
ulayat masyarakat adat, perampasan Sumber Daya Alam milik masyarakat adat lewar
perluasan Kawasan hutan Negara. Padaha, Fakta
menunjukan tanah dan sumberdaya Alam merupakan hak kuasa yang di warisi secara
turun temurun dan hal serupa sangat terkait dengan ketentuan Pasal 18 B ayat
(2) Undang‐Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menentukankan bahwa “Negara
mengakui dan menghormati kesatuan‐kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak‐hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang‐undang,” Jelas Philipus Kami
Dalam
seminar Awal ini banyak masukan-masukan yang datang dari berbagai peserta
diantaranya masukan untuk melakukan pemetaan wilayah adat, penguatan
kelembagaan adat, pengelolaan sumber daya Hutan yang berbasiskan masyarakat
Adat dan lembaga khusus yang mengurus masyarakat adat.
Selain
itu disampaikan oleh tim Penyusun Naska Akademik bahwa Perda PPHMA adalah perda
yang cukup rumit sehingga di butuhkan pengkajian yang mendalam tentang
keberadaan masyarakat adat. Konflik yang di alami oleh masyarakat adat di
kabupaten Ende yang disampaikan oleh AMAN
yang juga tim penyusun NA dan Ranperda PPHMA antara lain.
Kedua,
Konflik Masyarakat Adat Ranga, kekajodho, wologai
kecamatan Ende, Nuaja, pemo, mukureku desa magekapa dan lain-lain dengan Dinas kehutanan, terkait dengan
perluasan kawasan hutan
Negara.
Ketiga,
Konflik perampasan tanah yang dilakukan oleh korem
pada tahun 2007 di komunitas adat kuru dan nangapanda yang terjadi adalah
masyarakat adat masuk penjarah akibat mempertahankan tanah.
Ke
Empat Konflik pertambangan di wolotopo, Nangaba
dan Nangpanda pada tahun 2007-2013 yang
menjadi korban adalah masyarakat adat dan struktur kelembagaan adat mengalami
pergerseran dan perselisihan
antara sesama tokoh adat.
Kelima,
Konflik pelarangan untuk masyarakat adat tidak boleh
mengambil kayu di sekitar hutan adat seperti di Nuabosi kecamatan Ende dan Wolokaro kecamatan Ende utara , dan suku Timu,
suku ASA kecamatan Nangapanda.
Keenam,
Konflik masuknya pembangunan yang tidak menghormati kesatuan
wilayah adat seperti di komunitas adat Watumite suku Mbumbu, yang tidak
memperdulikan penguasa atas tanah di suku tersebut, sehingga menimbulkan konflik
( kasus peletakan batu pertama kapela stasi betlehem, peletakan batu pertama,
pembangunan gedung SDN malaara, pengerjaan jalan dari PPIP) ini merupakan konflik
yang meniadakan sepihak tampa mempertimbankan pembanguanan komunikasi yang
partisipatif dan transparan
dengan masyarakat adat.
“ Seminar
awal Naska Akademik Perda PPHMA ini agar mendapatkan banyak masukan untuk penyempurnaan
Naska Akademik sehingga dalam keberlanjutan pengerjaan ini bisa lebih baik. Selain
itu kami Tim akan mengkaji terkait beberapa usulan dari peserta seminar dan
akan kita paparkan pada Seminar Hasil yang terjadi pada bulan November
mendatang,” Kata Ibu Sri Dekan Fakultas Hukum universitas Flores.
Oleh
: Jhuan Mari
0 komentar:
Posting Komentar