AMAN Nusa Bunga Buat Peta Indikatif untuk Menunjukan Keberadaan Komunitas Adat di Kabupaten Ende


Pelatihan Etnografi AMAN Nusa Bunga
Ende, 5 Oktober 2015 -  Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga selenggarakan Pelatihan Etongrafi dalam rangaka penggalian data mendukung Proses Penyusunan Naska Akademik Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat di Kabupaten Ende.Pelatihan Etnografi ini diselenggarakan di Wisma Firdaus Jalan Flores Nanganesa kabupaten Ende, pada tanggal 5 Oktober 2015.

Peserta dalam Pelatihan ini di ambil dari kader-kader Penggerak Masyarakat adat yang siap turun kelapangan. Kegiatan Pelatihan ini di Fasilitasi oleh Devisi Unit Kerja percepatan Pemetaan partisipatif  (UKP3 ) Wilayah Nusa Bunga.

Menurut Yohanes Gaga koordinator UKP3 dalam pembuakaan kegiatan Pelatihan mengatakan bahwa Tujuan dari pelatihan ini adalah untuk Menyiapkan data komunitas adat dalam mendukung proses legislasi daerah  dan Membuat Peta Indikatif sebagai Lampiran Perda.

“ Pembuatan Peta Indikatif   adalah salah satu cara untuk menunjukan keberadaan komunitas adat dan jumlah komunitas adat di kabuaten Ende. Kita akan turun ke lapangan mengambil data sosial dan juga mengambil titik koordinat  dengan menggunakan GPS  di setiap komunitas adat, sehingga harapan kita dalam mendukung data penyusunan Perda PPHMA benar-benar sesuai dengan harapan komunitas adat,” Kata Hans, ketua Devisi UKP3 AMAN Nusa bunga.

Lanjutnya bahwa”Dalam Perda PPHMA ini akan Menjadi salah satu mandat kepada Pemerintah dan masyarakat adat untuk memastikan wilayah adat  dengan melakukan pemetaan partisipatif sehingga  masyarakat adat disetiap komunitas bisa mendapatkan hak-Hak dasarnya dan bisa dilindungi oleh negara,”Pungkas Hans.

Kemudian di tambahkan oleh Daut P Tambo  devisi advokasi AMAN Nusa bunga bahwa” Arah Pembuatan Perda pengakuan masyarakat adat ini  ada empat Aspek, Pertama, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat dan seluruh kearifannya, kedua wilayah adat  termasuk, tanah ulayat, tanah adat dan Hutan adat, ketiga terkait dengan kelembagaan adat, keempat adalah  pengelolaan terhadap SDA yang berbasiskan pada hukum adat,” Ungkapnya

Dijelaskan Daud, dengan adanya dukungan AMAN dalam suport data-data Empiris kehidupan Sosial masyarakat adat, maka Perda masyarakat adat ini akan sangat kualitas dalam menjawab kepentingan dan kemauan masyarakat adat.

Penyusunan Perda PPHMA ini mempunyai landasan konstitusi yang sangat kuat yaitu Pasal 18 B ayat (2) menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan­- kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-­hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat  dan  prinsip  Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang­- undangKemudian”Pasal 28 I ayat (3) tentang  “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) terkait dengan kebudayaan” Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait dengan status hutan adat – Koreksi terhadap konstitusionalitas pasal 1 angka (6) UU Kehutanan. MK menyatakan bahwa (salah satunya) Pasal 1 angka 6 UUK bertentangan dengan UUD 1945.

“ Mengapa AMAN harus turun kelapangan memastikan data-data komunitas adat dengan Metode pengambilan data menggunakan metode Etnografi? Sebab bagi kita Metode ini sangatlah tepat dan bisa kita mendapatkan kevalidtan  data sesuai dengan kebutuhan Perda. Disatu sisi Menjadi kajian Analisis dalam menemukan unit sosial keberadaan masyarakat adat kabupaten Ende,” Jelas laurentius seru dalam menyampaikan materi tentang etnografi.

Menjadi tindak lanjut dari pelatihan etnografi,seluruh kader AMAN akan turun kekomunitas untuk memastikan keberadaan komunitas Masyarakat adat diselurh wilayah kabupaten Ende.



Jhuan Mari / Infokom AMAN Nusabunga 
Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: