Pelatihan Etnografi AMAN Nusa Bunga |
Ende, 5 Oktober 2015
- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara
Wilayah Nusa Bunga selenggarakan Pelatihan Etongrafi dalam rangaka penggalian
data mendukung Proses Penyusunan Naska Akademik Perda Pengakuan dan
Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat di Kabupaten Ende.Pelatihan Etnografi ini
diselenggarakan di Wisma Firdaus Jalan Flores Nanganesa kabupaten Ende, pada
tanggal 5 Oktober 2015.
Peserta dalam Pelatihan
ini di ambil dari kader-kader Penggerak Masyarakat adat yang siap turun
kelapangan. Kegiatan Pelatihan ini di Fasilitasi oleh Devisi Unit Kerja
percepatan Pemetaan partisipatif (UKP3 )
Wilayah Nusa Bunga.
Menurut Yohanes Gaga
koordinator UKP3 dalam pembuakaan kegiatan Pelatihan mengatakan bahwa Tujuan
dari pelatihan ini adalah untuk Menyiapkan
data komunitas adat dalam mendukung proses legislasi daerah dan Membuat Peta Indikatif sebagai Lampiran Perda.
“ Pembuatan Peta
Indikatif adalah salah satu cara untuk
menunjukan keberadaan komunitas adat dan jumlah komunitas adat di kabuaten
Ende. Kita akan turun ke lapangan mengambil data sosial dan juga mengambil
titik koordinat dengan menggunakan
GPS di setiap komunitas adat, sehingga
harapan kita dalam mendukung data penyusunan Perda PPHMA benar-benar sesuai
dengan harapan komunitas adat,” Kata Hans, ketua Devisi UKP3 AMAN Nusa bunga.
Lanjutnya bahwa”Dalam
Perda PPHMA ini akan Menjadi salah satu mandat kepada Pemerintah dan masyarakat
adat untuk memastikan wilayah adat
dengan melakukan pemetaan partisipatif sehingga masyarakat adat disetiap komunitas bisa mendapatkan
hak-Hak dasarnya dan bisa dilindungi oleh negara,”Pungkas Hans.
Kemudian di tambahkan
oleh Daut P Tambo devisi advokasi AMAN Nusa
bunga bahwa” Arah Pembuatan Perda pengakuan masyarakat adat ini ada empat Aspek, Pertama, pengakuan terhadap
keberadaan masyarakat adat dan seluruh kearifannya, kedua wilayah adat termasuk, tanah ulayat, tanah adat dan Hutan
adat, ketiga terkait dengan kelembagaan adat, keempat adalah pengelolaan terhadap SDA yang berbasiskan
pada hukum adat,” Ungkapnya
Dijelaskan Daud, dengan
adanya dukungan AMAN dalam suport data-data Empiris kehidupan Sosial masyarakat
adat, maka Perda masyarakat adat ini akan sangat kualitas dalam menjawab
kepentingan dan kemauan masyarakat adat.
Penyusunan Perda PPHMA
ini mempunyai landasan konstitusi yang sangat kuat yaitu Pasal 18 B ayat (2) menyatakan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-
kesatuan masyarakat hukum
adat serta hak-hak
tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,
yang diatur dalam undang- undang. Kemudian”Pasal 28 I ayat (3) tentang “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) terkait dengan kebudayaan”
Putusan MK Nomor
35/PUU-X/2012 terkait dengan status hutan adat – Koreksi terhadap
konstitusionalitas pasal 1 angka (6) UU Kehutanan. MK menyatakan bahwa (salah
satunya) Pasal 1 angka 6 UUK bertentangan dengan UUD 1945.
“ Mengapa AMAN harus
turun kelapangan memastikan data-data komunitas adat dengan Metode pengambilan
data menggunakan metode Etnografi? Sebab bagi kita Metode ini sangatlah tepat
dan bisa kita mendapatkan kevalidtan data sesuai dengan kebutuhan Perda. Disatu
sisi Menjadi kajian Analisis dalam menemukan unit sosial keberadaan masyarakat
adat kabupaten Ende,” Jelas laurentius seru dalam menyampaikan materi tentang
etnografi.
Menjadi tindak lanjut
dari pelatihan etnografi,seluruh kader AMAN akan turun kekomunitas untuk memastikan
keberadaan komunitas Masyarakat adat diselurh wilayah kabupaten Ende.
Jhuan Mari / Infokom
AMAN Nusabunga
0 komentar:
Posting Komentar