![]() |
Dokumen AMAN( FGD Perda PPHMA ) |
Ende, 26 September
2015- Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa bunga (PW AMAN )
menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk meminta pikirian kritis dari
tokoh-tokoh penggerak masyarakat adat, pemerhati sosial terhadap isi rancangan Peraturan Daerah
Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak masyarakat adat di kabupaten Ende.
Diskusi ini dilaksanakan di Wisma Firdaus Ende jalan Flores kabupaten Ende, dengan
menghadiri Peserta diskusi dan Narasumber dari Kalangan Gereja, tokoh aktivis
Lingkungan, LSM dan Akademisi .
Kegiatan ini
diselenggarakan selama dua hari terhitung dari tanggal 25 – 26 Sepetember 2015.
Menurut Phlipus
Kami Ketua AMAN Nusa bunga pengatar awal
dalam diskusi mangatakan bahwa proses pengerjaan Perda ini, akan
berlangsung selama dua bulan sesuai waktu yang diberikan oleh DPRD Kabupaten Ende.
Dan Perda yang dihasilkan harus betul-betul kualitas, sebab Perda ini yang
mengatur hajat hidup orang banyak, sebagai salah satu penyelesaian konflik
agraria dan tapal batas antar komunitas adat dan Negara. Masyarakat hukum adat
adalah fondasi awal dalam membentuk sebuah Negara. Dalam membuat satu produk
hukum mesti harus bisa mengakomodir kepentingan masyarakat adat dan menjadi
jembatan untuk penyelesain konflik yang terjadi antara negara dan masyarakat
adat.
“Pandangan AMAN Nusa bunga dalam menilai
proses penyusunan Naska akademik dan Isi
pengakuan hukum Perda
PPHMA ada 4 pilar yang harus di atur antar lain : Pertama, Pengakuan terhadap subjek hukum
masyarakat adat, Kedua, Pengakuah terhadap tanah ulayat, tanah adat, hutan adat , Ketiga ,Pengakuan kelembagaan adat , ke empat, Pengakuan aturan pengelolaan SDA berbasis hukum adat,” Ungkap Yulius
F. Mari
Selain itu Daut P Tambo juga menjelaskan tentang permasalahan yang
dihadapi masyarakat adat saat ini, khususnya di Flores Nusa bunga, yaitu Belum ada kejelasan batas wilayah masyarakat hukum
adat sehingga memicu konflik tapal batas wilayah adat, Melemahnya tata susunan fungsionaris adat serta
pembagian wewenang masing-masing fungsionaris adat dalam suatu kelompok
masyarakat hukum adat. Akibat dari intervensi pemerintah daerah, Investor, dan
kepentingan individual. Selanjutnya ada Kebijakan politik pemerintah sehingga menghilangkan sistem pemerintahan
asli, Pembatasan pengelolaan sumber daya alam secara tradisional oleh
masyarakat,Perampasan Sumber Daya Alam (Kehutanan, pertambangan, pertanian,
pengairan, pertanahan, pemukiman) oleh pemerintah, pemerintah daerah dan
investor asing.
“Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak
Masyarakat adat adalah salah satu perda inisitif DPRD kabupaten Ende, yang dalam proses pengerjaannya butuh keterlibatan
orang banyak, serta sama-sama memberikan masukan usul dan saran. Kita harus
mempertimbangkan dengan matang dalam pengaturannya agar tidak memunculkan
konflik baru ketika Perda ini di tetapkan,” Kata Ben Kelen Dosen Fakultas Hukum Universitas Flores.
Jhuan Mari
0 komentar:
Posting Komentar