Toko Adat dan Masyarakat Adat Bahas Hukum Adat |
Nangaroro 01/01/2015 - Dalam suasana kebersamaan dengan penuh
persaudaraan dibawah tenda beratabkan terpal biru dengan beralaskan tikar
pandan di depan rumah adat (sa’o pu’u)
sebagai tempat pilihan acara adat yang sedianya terjadi disetiap acara adat.
Delapan kampung (Nua)
dalam suku Ndekododo menghadiri acara adat ini guna membahas aturan hukum adat terkait
dengan kehidupan masyarakat adat yang tergabung dalam suku Ndekododo.
Kampung-kampung yang tergabung dalam Suku Ndekododo terdiri dari
kampung Raka, Boti, Mbolo, Sukuwata,
Nida, Mboda, Dokatupa, dan Ma’u nu’a.
Acara adat ini berlangsung di Sa’o
Pu’u (Rumah Adat) kampung Raka Desa Ndekododo Kecamatan Nangaroro Kabupaten
Nagekeo Propinsi Nusa Tenggara Timur.
“ Diawal tahun baru 2015 merupakan
momen yang sangat baik bagi kita untuk membahas
tata aturan hukum adat didalam Suku kita, agar bisa menjadi panduan bagi kehidupan sosial masyarakat adat suku
Ndekododo.” kata Laus Je diawal pembukaan acara.
Acara ini dihadiri oleh sebastinus Seso sebagai Ine tana ame Watu ( Kepala Suku ) serta
seluruh anak dan cucunya yang datang dari berbagai tempat dimana mereka mencari
nafkah dan pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN ) Wilayah Nusa Bunga.
Ritual adat dimulai pada Pkl. 11.00 Wita yang dipandu langsung
oleh Ine Tana Ame Watu (Kepala Suku)
sendiri yang didampingi oleh anak dan cucunya.
“Forum adat ini kembali kita menegaskan akan tata aturan yang
sudah dibuat secara turun temurun dari leluhur kita, seperti peraturan untuk
daerah perbatasan dengan Suku tetangga dalam bahasa adatnya “mosadaki te dheo sepu tana dhili watu.”
Jelas sebastianus Kepala suku Ndekododo.
Lanjut Sebas “ Selama tujuh tahun acara adat tidak dijalankan oleh
kerena berbagai pesoalan yang menimpa kepala suku kita, bapak Krinus Boro yang
saat ini jatuh sakit dan masih dalam perawatan, ditambah lagi selama itu kita
dilandai oleh berbagai persoalan baik adat maupun dari kondisi alam sehingga, secara kekeluargaan sesuai
garis keturunan lurus dan yang tertua dalam keluarga besar kita maka, saya
Sebastianus Seso diangkat sebagai kepala suku untuk menjalankan tugas sebagai
kepala Suku.”Pungkasnya
Sebas menjelaskan “saat ini
sudah memasuki musim hujan dan para petani sudah menanam, disisi lain sebagai
masyarakat adat mestinya setiap tahun harus menjalankan Adat sesuai warisan
leluhur sebagai bagian kehidupan berbudaya masyarakat adat Suku Tanah Ndekododo. Hari ini secara bersama
kita harus bahas hingga tuntas untuk memperoleh jalan keluar atas persoalan
yang kita hadapi. Dari dasar ini untuk saya menjadi kuat dan berjiwa besar guna
menjalani tugas sebagai pemimpin.” Jelasnya.
Forum adat ini Kepala suku dan tokoh masyarakat adat juga
melakukan evaluasi untuk mengetahui pelaksanaan- pelaksanaan sebelumnya atau perbuatan-perbuatan
yang telah dilakukan, dan ditemukan penyebab utama adalah acara adat tidak
dijalankan secara reguler, masalah tapal
batas antara sesama penggarap dan masalah pencurian hasil pertanian serta perkebunan.
Hasil dari evalusi masalah tersebut dalam Suku Ndekododo akan
menjadi rekomendasi sebagai tata aturan hukum adat Tanah Ndekododo dan aturan
bersama masyarakat adat dengan pemerintah desa. Aturan tersebut antara lain
menyelesaikan tapal batas dilakukan lewat musyawara adat dan yang melanggar
akan dikenakan sangsi adat. Penyelesaian secara barsama persoalan tapal batas
lewat musyawara adat dengan Suku tetangga, memberikan sangsi adat bagi yang
melakukan pencurian hak milik orang lain dan sangsi adat akan dilakukan bagi yang melanggarnya.
Di sesi acara adat ini pula
Pengurus AMAN nusa Bunga juga melakukan sosialisasi terkait dengan organisasi
perjuangan AMAN dan mengajak untuk bergabung berjuang bersama AMAN.
Sosialisasi AMAN |
“ Saya sangat bangga dengan
acara adat hari ini, dimana kerja-kerja yang jalankan selama ini dengan tekad
memperjuangkan karakter bangsa melalui budaya adat istiadat ternyata saat ini
masih ada dan tetap dipertahankan oleh masyarakat adat suku Ndekododo, Ungkap Kristian
mewakili AMAN dan juga menjadi bagian dalam suku Ndekododo
Lanjutnya Kristian aturan Hukum Adat harus dipertahankan dimana hari
ini yang sanggup menjaga keadaan sosial dengan baik hanya melalui hukum adat.
Proses penyelesaian masalah lebih demokratis dan partisipatif hanyalah dengan
Hukum adat karena hukum adat selalu membicarakan soal hubungan darah antara
manusia dengan manusia, Manusia dengan
Alam dan manusia dengan sang Pencipta Alam semesta disisi lain akan
meningkatkan hubungan tali persaudaraan yang lebih harmonis. Ini merupakan tekad perjuangan AMAN dengan
menyatakan kepada pihak mana saja bahwa dengan berbudaya adat istiadat
kehidupan manusia, alam dan sang pencipta akan hidup rukun dan saling
mencintai. Pungkasnya
Oleh : Tian Tara
0 komentar:
Posting Komentar