Masyarakat Adat Ndekododo Bahas Hukum Adat



Toko Adat dan Masyarakat Adat Bahas Hukum Adat
Nangaroro 01/01/2015 - Dalam suasana kebersamaan dengan penuh persaudaraan dibawah tenda beratabkan terpal biru dengan beralaskan tikar pandan di depan rumah adat (sa’o pu’u) sebagai tempat pilihan acara adat yang sedianya terjadi disetiap acara adat.

Delapan kampung (Nua) dalam suku Ndekododo menghadiri acara adat ini guna membahas aturan hukum adat terkait dengan kehidupan masyarakat adat yang tergabung dalam suku Ndekododo.
Kampung-kampung yang tergabung dalam Suku Ndekododo terdiri dari kampung  Raka, Boti, Mbolo, Sukuwata, Nida, Mboda, Dokatupa, dan Ma’u nu’a.

Acara adat ini berlangsung di Sa’o Pu’u (Rumah Adat) kampung Raka Desa Ndekododo Kecamatan Nangaroro Kabupaten Nagekeo Propinsi Nusa Tenggara Timur.

“ Diawal tahun baru  2015 merupakan momen yang sangat baik bagi kita  untuk membahas tata aturan hukum adat didalam Suku kita, agar bisa menjadi panduan  bagi kehidupan sosial masyarakat adat suku Ndekododo.” kata Laus Je diawal pembukaan acara.

Acara ini dihadiri oleh sebastinus Seso sebagai Ine tana ame Watu ( Kepala Suku ) serta seluruh anak dan cucunya yang datang dari berbagai tempat dimana mereka mencari nafkah dan pengurus Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN ) Wilayah Nusa Bunga.

Ritual adat dimulai pada Pkl. 11.00 Wita yang dipandu langsung oleh Ine Tana Ame Watu (Kepala Suku) sendiri yang didampingi oleh anak dan cucunya.

“Forum adat ini kembali kita menegaskan akan tata aturan yang sudah dibuat secara turun temurun dari leluhur kita, seperti peraturan untuk daerah perbatasan dengan Suku tetangga dalam bahasa adatnya “mosadaki te dheo sepu tana dhili watu.” Jelas sebastianus Kepala suku Ndekododo.

Lanjut Sebas “ Selama tujuh tahun acara adat tidak dijalankan oleh kerena berbagai pesoalan yang menimpa kepala suku kita, bapak Krinus Boro yang saat ini jatuh sakit dan masih dalam perawatan, ditambah lagi selama itu kita dilandai oleh berbagai persoalan baik adat maupun dari  kondisi alam sehingga, secara kekeluargaan sesuai garis keturunan lurus dan yang tertua dalam keluarga besar kita maka, saya Sebastianus Seso diangkat sebagai kepala suku untuk menjalankan tugas sebagai kepala Suku.”Pungkasnya

 Sebas menjelaskan “saat ini sudah memasuki musim hujan dan para petani sudah menanam, disisi lain sebagai masyarakat adat mestinya setiap tahun harus menjalankan Adat sesuai warisan leluhur sebagai bagian kehidupan berbudaya masyarakat adat  Suku Tanah Ndekododo. Hari ini secara bersama kita harus bahas hingga tuntas untuk memperoleh jalan keluar atas persoalan yang kita hadapi. Dari dasar ini untuk saya menjadi kuat dan berjiwa besar guna menjalani tugas sebagai pemimpin.” Jelasnya.

Forum adat ini Kepala suku dan tokoh masyarakat adat juga melakukan evaluasi untuk mengetahui pelaksanaan- pelaksanaan sebelumnya atau perbuatan-perbuatan yang telah dilakukan, dan ditemukan penyebab utama adalah acara adat tidak dijalankan secara reguler,  masalah tapal batas antara sesama penggarap dan masalah pencurian hasil pertanian serta perkebunan.
Hasil dari evalusi   masalah tersebut dalam Suku Ndekododo akan menjadi rekomendasi sebagai tata aturan hukum adat Tanah Ndekododo dan aturan bersama masyarakat adat dengan pemerintah desa. Aturan tersebut antara lain menyelesaikan tapal batas dilakukan lewat musyawara adat dan yang melanggar akan dikenakan sangsi adat. Penyelesaian secara barsama persoalan tapal batas lewat musyawara adat dengan Suku tetangga, memberikan sangsi adat bagi yang melakukan pencurian hak milik orang lain dan sangsi adat akan dilakukan bagi yang melanggarnya.
 Di sesi acara adat ini pula Pengurus AMAN nusa Bunga juga melakukan sosialisasi terkait dengan organisasi perjuangan AMAN dan mengajak untuk bergabung berjuang bersama AMAN.
Sosialisasi AMAN

 “ Saya sangat bangga dengan acara adat hari ini, dimana kerja-kerja yang jalankan selama ini dengan tekad memperjuangkan karakter bangsa melalui budaya adat istiadat ternyata saat ini masih ada dan tetap dipertahankan oleh masyarakat adat suku Ndekododo, Ungkap Kristian mewakili AMAN dan juga menjadi bagian dalam suku Ndekododo

Lanjutnya Kristian aturan Hukum Adat harus dipertahankan dimana hari ini yang sanggup menjaga keadaan sosial dengan baik hanya melalui hukum adat. Proses penyelesaian masalah lebih demokratis dan partisipatif hanyalah dengan Hukum adat karena hukum adat selalu membicarakan soal hubungan darah antara manusia dengan manusia,  Manusia dengan Alam dan manusia dengan sang Pencipta Alam semesta disisi lain akan meningkatkan hubungan tali persaudaraan yang lebih harmonis. Ini  merupakan tekad perjuangan AMAN dengan menyatakan kepada pihak mana saja bahwa dengan berbudaya adat istiadat kehidupan manusia, alam dan sang pencipta akan hidup rukun dan saling mencintai. Pungkasnya


Oleh : Tian Tara

Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: