![]() |
Photo : Belajar Bersama PW Aman Nusa Bunga |
Ende, 6 Juni 2015- PW
AMAN nusa bunga bersama perwakilan Komunitas Masyarakat adat di Kabupaten Ende
melakukan kegiatan belajar bersama dan
sharing pengelaman terkait dengan kondisi masyarakat adat di komunitas
masing-masing. Sering pengelaman ini dengan tujuan untuk melakukan identifikasi
kearifan masyarakat adat dari komunitas yang satu dengan komunitas adat
lainnya.
Kegiatan dengan tema
belajar Bersama ini diselenggarakan di Rumah AMAN Nusa bunga Jalan Nuamuri
kelurahan onekore kabupaten Ende yang berlangsung pada tanggal 6 Juni 2015,
dengan dihadiri perwakilan komunitas
anggota AMAN kabupaten Ende, Pengurus
AMAN daerah dan Perwakilan dari Pengurus besar AMAN. Komunitas Masyarakat adat
yang hadir yakni dari komunitas Boafeo, komunitas wologai, komunitas Nuaja,
komunitas pemo mudagagi, komunitas Saga, komunitas Nuangenda /golulada,
komunitas Detuara dan komunitas adat wolomage.
Dalam kegiatan belajar
bersama ini, banyak mendiskusikan situasi dan kondisi masyarakat adat mulai
dari sejara asal usul komunitas adat,
kelembagaan adat, wilayah adat, potensi ekonomi masyarakat adat, hukum adat,
bubungan social masyarakat adat dalam pelestarian sumber daya alam, dan konflik
yang menimpa masyarakat adat
“ Hari ini kita
melakukan pertukaran belajar terkait
dengan kondisi komunitas adat kita masing-masing, untuk menjadi bahan evaluasi
bagi Pengurus AMAN dan pemangku adat di komunitas. Belajar bersama ini menjadi
hal yang sangat penting karena kita akan mengetahui keadaan komunitas, hukum
adat , konflik di komunitas adat baik itu konflik tapal batas, konflik internal
lembaga adat dan seluruh kearifan yang ada di komunitas.”Ungkap Phlipus Ketua
AMAN Nusa Bunga dalam membuka diskusi bersama.
Lebih jauh Eustobio
Direktur OKK Pengurus Besar AMAN mengatakan bahwa dialog dan pertukaran belajar yang
dilakukan hari ini guna membahas dinamika yang terjadi selama ini terkait
dengan komunitas adat, struktur dan kelembagaan adat serta hukum-hukum adat
yang ada di masing-masing komunitasnya dalam mendukung proses pengakuan dan
perlindungan Masyarakat Adat menuju adanya produk kebijakan hukum di tingkat
daerah.
Adapun agenda kegiatan
yang dilakukan antara lain Pertama,
Sharing pengetahuan dan pengalaman antara perwakilan masyarakat adat yang
didalamnya termasuk tentang pembelajaran atas kegiatan-2 yang dilaksanakan oleh
Komunitas terkait dengan PSDH-PES, Usaha ekonomi, dukungan Perempuan Adat, dll.
Kedua
Dialog
masyarakat adat tentang Tujuan agenda kerja
organisasi AMAN dan komunitas yang mengara pada Masyarakat adat memiliki
pengetahuan bersama terhadap gerakan masyarakat adat sebagai fondasi
keberagaman masyarakat yang majemuk,.
Dijelaskan Eustobio
bahwa “Masyarakat adat dapat berbagi pengalaman (sharing) bersama dengan
pihak-pihak terkait terhadap kondisi dan situasi dalam membangun
pengorganisasian masyarakat adat yang lebih kuat dalam menuju adanya produk dan
kebijakan hukum di tingkat daerah. Sehingga dalam proses pembuatan Perda PPHMA
mempunyai landasan yang kuat dalam mengatur kehidupan masyarakat adat ribuan
tahun yang akan datang,”Jelasnya.
Bicara terkait dengan
situasi di komunitas Menurut bapak
Stefanus tokoh adat dari Komunitas Nuangenda mengatakan bahwa secara internal khusus nuangenda kelembagaan
adat masih berjalan dan berfungsi sesuai dengan tugasnya masing-masing. Secara
eksternalnya memang belum ada kejelasan tapal batas wilayah adat dengan sesame
komunitas adat di wilayah perbatasan yang satu dengan perbatasan yang lainnya.
“Komunitas adat di
kabupaten Ende saat ini sebagian besar masih menjalankan peran dan tugasnya
masing-masing sesuai warisan turun temurun, hanya saja berjalannya tidak lagi
efektif, akan tetap sebagian besar di wilayah Ende, Lio dan Nage tugas dan
peran tokoh adat masih ada dan masih berjalan,” pungkas bapak Stefanus.
Sementara itu, untuk
komunitas adat lainnya juga mengalami persoalan yang sama antara internal
kelembagaan adat dan juga datang dari persoalan Eksternal. Sehingga komunitas-komunitas
tersebut mengalami pasang surut dalam menjalankan dan menjaga keutuhan jati
dari keberadaan masyarakat adat. Dalam forum dialog juga menjelaskan bahwa
persoalan di komunitas adat terbawa atas situasi program pembangunan yang
begitu massif, hingga menyebabkan
ketahanan dalam menghadapi situasi itu pelan-pelan bergeser dari tatanan yang
asli dan juga mulai pudar dalam melakukan seremonial adat, akibat dari
persoalan panjang itu maka sulit di pertemukan antara sesame masyarakat adat
dan kelembagaannya. Kegiatan adat bisa dilakukan apabila atas tuntutan situasi
Alam dan situasi social masyarakat yang
menuntut bahwa harus dilaksanakan.
Dari pertukaran
berlajar bersama ini kemudian menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang akan
di jalankan oleh komunitas adat di masing-masing wilayah, Pengurus AMAN di wilayah nusa bunga dan Pengurus Daerah
yang juga bagian dari Komunitas adat antara lain.
1. Struktur
dan kelembagaan adat belum tertata dengan baik, dan harus kembali diperkuat
2. Fungsi
dan peran pemangku adat belum maksimal
3. Sejarah
asal usul belum lengkap
4. Sistem
pengelolaan hutan masih ada, tetapi belum ada pengelolaan tataruang.
5. Belum
semua komunitas adat terpetakan wilayah adatnya.
6. Sebagian
tempat ritual adat masih terpelihara
7. Ada
kelompok usaha ekonomi komunitas, tetapi belum terdata dengan baik dan lain
sebagainya.
Oleh : Jhuan Mari, Infokom AMAN nusa bunga
0 komentar:
Posting Komentar