PW AMAN Nusa Bunga selenggarakan Belajar bersama dengan Komunitas Masyarakat adat

Photo : Belajar Bersama PW Aman Nusa Bunga 
Ende, 6 Juni 2015- PW AMAN nusa bunga bersama perwakilan Komunitas Masyarakat adat di Kabupaten Ende melakukan kegiatan belajar bersama  dan sharing pengelaman terkait dengan kondisi masyarakat adat di komunitas masing-masing. Sering pengelaman ini dengan tujuan untuk melakukan identifikasi kearifan masyarakat adat dari komunitas yang satu dengan komunitas adat lainnya.

Kegiatan dengan tema belajar Bersama ini diselenggarakan di Rumah AMAN Nusa bunga Jalan Nuamuri kelurahan onekore kabupaten Ende yang berlangsung pada tanggal 6 Juni 2015, dengan dihadiri  perwakilan komunitas anggota AMAN  kabupaten Ende, Pengurus AMAN daerah dan Perwakilan dari Pengurus besar AMAN. Komunitas Masyarakat adat yang hadir yakni dari komunitas Boafeo, komunitas wologai, komunitas Nuaja, komunitas pemo mudagagi, komunitas Saga, komunitas Nuangenda /golulada, komunitas Detuara dan komunitas adat wolomage.
Dalam kegiatan belajar bersama ini, banyak mendiskusikan situasi dan kondisi masyarakat adat mulai dari  sejara asal usul komunitas adat, kelembagaan adat, wilayah adat, potensi ekonomi masyarakat adat, hukum adat, bubungan social masyarakat adat dalam pelestarian sumber daya alam, dan konflik yang menimpa masyarakat adat

“ Hari ini kita melakukan  pertukaran belajar terkait dengan kondisi komunitas adat kita masing-masing, untuk menjadi bahan evaluasi bagi Pengurus AMAN dan pemangku adat di komunitas. Belajar bersama ini menjadi hal yang sangat penting karena kita akan mengetahui keadaan komunitas, hukum adat , konflik di komunitas adat baik itu konflik tapal batas, konflik internal lembaga adat dan seluruh kearifan yang ada di komunitas.”Ungkap Phlipus Ketua AMAN Nusa Bunga dalam membuka diskusi bersama.

Lebih jauh Eustobio Direktur OKK Pengurus Besar AMAN mengatakan  bahwa dialog dan pertukaran belajar yang dilakukan hari ini guna membahas dinamika yang terjadi selama ini terkait dengan komunitas adat, struktur dan kelembagaan adat serta hukum-hukum adat yang ada di masing-masing komunitasnya dalam mendukung proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat menuju adanya produk kebijakan hukum di tingkat daerah.   
Adapun agenda kegiatan yang dilakukan antara lain Pertama, Sharing pengetahuan dan pengalaman antara perwakilan masyarakat adat yang didalamnya termasuk tentang pembelajaran atas kegiatan-2 yang dilaksanakan oleh Komunitas terkait dengan PSDH-PES, Usaha ekonomi, dukungan Perempuan Adat, dll.
Kedua Dialog masyarakat adat tentang Tujuan agenda kerja  organisasi AMAN dan komunitas yang mengara pada Masyarakat adat memiliki pengetahuan bersama terhadap gerakan masyarakat adat sebagai fondasi keberagaman masyarakat yang majemuk,.
Dijelaskan Eustobio bahwa “Masyarakat adat dapat berbagi pengalaman (sharing) bersama dengan pihak-pihak terkait terhadap kondisi dan situasi dalam membangun pengorganisasian masyarakat adat yang lebih kuat dalam menuju adanya produk dan kebijakan hukum di tingkat daerah. Sehingga dalam proses pembuatan Perda PPHMA mempunyai landasan yang kuat dalam mengatur kehidupan masyarakat adat ribuan tahun yang akan datang,”Jelasnya.

Bicara terkait dengan situasi di komunitas  Menurut bapak Stefanus tokoh adat dari Komunitas Nuangenda mengatakan bahwa  secara internal khusus nuangenda kelembagaan adat masih berjalan dan berfungsi sesuai dengan tugasnya masing-masing. Secara eksternalnya memang belum ada kejelasan tapal batas wilayah adat dengan sesame komunitas adat di wilayah perbatasan yang satu dengan perbatasan yang lainnya.

“Komunitas adat di kabupaten Ende saat ini sebagian besar masih menjalankan peran dan tugasnya masing-masing sesuai warisan turun temurun, hanya saja berjalannya tidak lagi efektif, akan tetap sebagian besar di wilayah Ende, Lio dan Nage tugas dan peran tokoh adat masih ada dan masih berjalan,” pungkas bapak Stefanus.


Sementara itu, untuk komunitas adat lainnya juga mengalami persoalan yang sama antara internal kelembagaan adat dan juga datang dari persoalan Eksternal. Sehingga komunitas-komunitas tersebut mengalami pasang surut dalam menjalankan dan menjaga keutuhan jati dari keberadaan masyarakat adat. Dalam forum dialog juga menjelaskan bahwa persoalan di komunitas adat terbawa atas situasi program pembangunan yang begitu massif,  hingga menyebabkan ketahanan dalam menghadapi situasi itu pelan-pelan bergeser dari tatanan yang asli dan juga mulai pudar dalam melakukan seremonial adat, akibat dari persoalan panjang itu maka sulit di pertemukan antara sesame masyarakat adat dan kelembagaannya. Kegiatan adat bisa dilakukan apabila atas tuntutan situasi Alam dan situasi social masyarakat  yang menuntut bahwa harus dilaksanakan.

Dari pertukaran berlajar bersama ini kemudian menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi yang akan di jalankan oleh komunitas adat di masing-masing wilayah, Pengurus AMAN  di wilayah nusa bunga dan Pengurus Daerah yang juga bagian dari Komunitas adat antara lain.
1.      Struktur dan kelembagaan adat belum tertata dengan baik, dan harus kembali diperkuat
2.      Fungsi dan peran pemangku adat belum maksimal
3.      Sejarah asal usul belum lengkap
4.      Sistem pengelolaan hutan masih ada, tetapi belum ada pengelolaan tataruang.
5.      Belum semua komunitas adat terpetakan wilayah adatnya.
6.      Sebagian tempat ritual adat masih terpelihara
7.      Ada kelompok usaha ekonomi komunitas, tetapi belum terdata dengan baik dan lain sebagainya.

Oleh :  Jhuan Mari, Infokom AMAN nusa bunga







Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: