Anggota DPRD Ende utusan AMAN menyelenggarakan Reses dengan mensosialisasi Ranperda PPHMA

Reses Anggota DPRD Ende di kampung Golulada
Ende,11 januari 2015- Anggota DPRD Ende utusan AMAN Philipus Kami melakukan rapat besama dengan masyarakat adat nuangenda desa golulada kecamatan Detusoko Kabupaten Ende. Dalam kunjungan kerja ini salah satu tujuan mendengar masukan dan aspirasi masyarakat terkait pembangunan yang ada di komunitas /desa tersebut. Rapat bersama masyarakat ini berlangsung di balai desa golulada. Masyarakat yang datang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh adat dan pemerintah desa setempat.
Bekaitan dengan rapat besama ini yang menjadi kebutuhan masyarakat adat golulada adalah pembangunan jalan, kelengkapan puskemas dan pembangunan badan usaha untuk peningkatan ekonomi masyarakat seperti BUMDES dan juga ekonomik reatif serta program pemetaan wilayah adat.
"Kita harus menyampaikan beberapa usulan terkaitan dengan pembangunan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa dan komunitas kita, yang paling menjadi kebutuhan kitaa dalah pembangunan jalan dan pembangunan peningkatan ekonomi di bidang pertanian danperkebunan",kata lukas lawa kepala desa golulada.
"Selain pembangunan ekonomi dan infrastruktur ada juga satu kebutuhan lagi yang mesti dibutukan keterlibatan secara partisipatif oleh seluruh masyarakat yang ada di komunitas ini, secara politik dari kita warga masyarakat ataupun kita sebagai komunitas masyarakat adat perluh memperbaiki system kerja yang ada diwilayah kita agar bisa mengatasi persoalan sosial yang ada di komunitas kita."ungkap lukas.
Kegiatan rapat bersama masyarakat yang dilakukan oleh Philipus Kami sebagai anggota DPRD dan juga Ketua AMAN wilayah Nusa bunga, mendapatkan usulan serta aspirasi terkait dengan Rancangan peraturan daerah kabupaten Ende
Lebih jauh Phlipus kami mengatakan ,selain menjawab pemenuhan aspirasi masyarakat adat dan juga saat ini Rancangan peraturan daerah pengkuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat sudah menjad iagenda legislasi DPRD Ende.
“Tugas masyarakat adat saat in iadalah mengawal proses pembuatan perda PPHMA kabupaten Ende agar bisa di sahkan” himbau Philipus
lanjut Philipus mengatakan bahwa salah satu kepentingan mendesak masyarakat adat adalah mendorong agar perda bisa sukses dan menjawab kerisauan masyarakatadat, sebab Perda PPHMA merupakan landasan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat adat dengan Negara. PungkasPhilipus
Salah satu tokoh adat bapak stefanus segu mengatakan bahwa "kami masyarakat adat sangat mendukung atas perjuangan AMAN Yang sudah mendorong Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dan pemeritah harus mulai pembangunan dengan aturan yang sering digunakan oleh Tokoh adat, seperti istilah adat Ina ka si Miu bo,o Miu fai walu ana kalo, maknanya adalah pemerintah harus bekerja untuk kesejahteraan masyarakat dan lebih memperhatikan kehidupan masyarakat adat, jangan memakai kata bahasa berbalik ina ka si Miu bo,o kami, artinya jangan pemerintah memanfaatkan seluruh potensi milik masyarakat adat demi kekayaan pribadi. Pemerintah mesti menerapkan kebijakan harus lebih menjawab kebutuhan masyarakat dengan mengambil karakter dan kearifan yang dimiliki masyarakat adat dan tokoh adat. Kata bapak stefanus.

Oleh : yulius Fanus Mari, biro Infokom AMAN nusa bunga
Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: