Kepala Suku Ndekododo tetapkan Aturan adat |
Nagekeo, Minggu 22
Februari 2014 – Masyarakat Adat Ndekododo yang tergabung dalam suku Ndekododo
kecamatan Nangaroro kabupaten Nagekeo NTT melakasanakan penyelesaian masalah
masyarakat adat lewat Hukum Adat.
Dalam musyawara
penyelesaian masalah ini di hadiri oleh seluruh anggota masyarakat adat
Ndekododo, tokoh adat dalam suku ndekododo, pemerintah Desa setempat dan utusan
dari pihak kepolisian nagekeo.
Musyawara
penyelesaian masalah ini berlangsung di kampung ndekododo rumah adat milik
masyarakat adat Ndekododo.
Penyelesaian kasus
ini, dimulai dengan proses analisi kasus sesuai data dan informasi warga setempat
yang dianggap dirugikan, melihat kembali keputusan-keputusan masyawara
sebelumnya tentang tata aturan hukum adat di suku ndekododo, dan menyelesaiakan
masalah yang terjadi.
Pada kesempat ini,
tokoh adat Ndekododo menyelesaikan kasus pencurian oleh warganya terhadap
anggota masyarakat lain, dan pemberlakuan hukum adat pun di jadikan sebagai
sangsi dan proses penyelesaian masalah pencurian.
Tokoh adat Ndekododo
mengambil langkah penyelesaian sesuai aturan hukum adat yang disepakati pada
01/01/2015 sebelumnya yang bertempat di Raka. Dan saat pemberlakuan hukum
adat adalah wujud dari kesepakatan dan
pembahasan aturan adat Suku Ndekododo sebelumnya.
“Hari ini kami
menyelesai masalah kasus pencurian kelapa yang dilakukan oleh anggota
masyarakat adat dan di anggap merugikan Anggota masyarakat adat lainnya,
padahal sebelumnya sudah disepekati aturan adatnya salah satu adalah aturan
tentang pencurian, oleh kerena itu pada kesempatan ini kami melaksanakan aturan
hukum adat itu”,Kata sebastianus Seso kepala suku Ndekododo.
Lebih jauh dikatakannya” bahwa anggota
masyarakat adat yang melanggar aturan itu dan masih melakukan pencurian dan
diketahui keberadaannya maka anggota masyarakat tersebut harus menerima sangsi
adat sesuai motif kesalahannya, jika kasus berat maka di kenakan denda Adat
seperti menggung beras 50 kg, babi 60 cm 1 eko, kambing 1 ekor , dan
kelengkapan lainnya sesuai aturan adat itu”, ungkap Sebas.
Menurut Kristianus
Tara, dari utusan AMAN nusa Bunga Mengatakan bahwa masalah yang terjadi pada anggota
masyarakat adat Ndekododo perluh diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku di
masyarakat adat sebab, jika selesaikan secara hukum adat maka didalam proses
penyelesaian ini masih mempertimbangkan soal hubungan manusia yang ada di suku
Ndekododo. Dan disampaikan Kristian jika penyelesaian masalah di lakukan dengan
hukum Negara maka disanalah tidak melihat manusianya melainkan tindakan dan
penegakan hukumnya.
“ Disinilah letak
perbedaan dari hukum adat dan hukum negara.
Hukum adat, mempertimbangkan hubungan manusiannya. Sangsi adat juga
sebagai tradisi bahwa proses hukum adat dipadukan dengan kebiasaan kehidupan
masyarakat setempat. Sangsi adat ini, si pelaku harus menanggung dan
menggundang seluruh anggota masyarakat adat mendengar pernyataan dan sekaligus
meminta maaf kepada seluruh anggota masyarakat. Dan mendapatkan denda adat ini,
sebagai bagian untuk kembali memulikan hubungan antara pelaku dan yang
dirugikan agar bisa baik seperti pada situasi sebelumnya”, Kata Kristianus
tara.
Lebih jauh Kristian
Mengatakan bahwa kesepakatan aturan adat ini dibuat secara bersama mulai dari
pemerintah desa, tokoh adat dan seluruh anggota masyarakat adat, jika aturan
itu tetap dilanggar dan pengakuan kesalahan itu tidak terjadi maka akan di
lanjukan dengan sumpah adat yang dengan bahasa adat ae dan mama pale( sumpah adat yang di buat lewat ritual adat ).
Jhuan: Infokom Aman nusa bunga
0 komentar:
Posting Komentar