Aturan hukum adat masyarakat Adat Ndekododo di Tegakkan




 Kepala Suku Ndekododo tetapkan Aturan adat
 Nagekeo, Minggu 22 Februari 2014 – Masyarakat Adat Ndekododo yang tergabung dalam suku Ndekododo kecamatan Nangaroro kabupaten Nagekeo NTT melakasanakan penyelesaian masalah masyarakat adat lewat Hukum Adat.

Dalam musyawara penyelesaian masalah ini di hadiri oleh seluruh anggota masyarakat adat Ndekododo, tokoh adat dalam suku ndekododo, pemerintah Desa setempat dan utusan dari pihak kepolisian nagekeo.

Musyawara penyelesaian masalah ini berlangsung di kampung ndekododo rumah adat milik masyarakat adat Ndekododo.

Penyelesaian kasus ini, dimulai dengan proses analisi kasus sesuai data dan informasi warga setempat yang dianggap dirugikan, melihat kembali keputusan-keputusan masyawara sebelumnya tentang tata aturan hukum adat di suku ndekododo, dan menyelesaiakan masalah yang terjadi.

Pada kesempat ini, tokoh adat Ndekododo menyelesaikan kasus pencurian oleh warganya terhadap anggota masyarakat lain, dan pemberlakuan hukum adat pun di jadikan sebagai sangsi dan proses penyelesaian masalah pencurian.

Tokoh adat Ndekododo mengambil langkah penyelesaian sesuai aturan hukum adat yang disepakati pada 01/01/2015 sebelumnya yang bertempat di Raka. Dan saat pemberlakuan hukum adat  adalah wujud dari kesepakatan dan pembahasan aturan adat Suku Ndekododo sebelumnya.

“Hari ini kami menyelesai masalah kasus pencurian kelapa yang dilakukan oleh anggota masyarakat adat dan di anggap merugikan Anggota masyarakat adat lainnya, padahal sebelumnya sudah disepekati aturan adatnya salah satu adalah aturan tentang pencurian, oleh kerena itu pada kesempatan ini kami melaksanakan aturan hukum adat itu”,Kata sebastianus Seso kepala suku Ndekododo.
 Lebih jauh dikatakannya” bahwa anggota masyarakat adat yang melanggar aturan itu dan masih melakukan pencurian dan diketahui keberadaannya maka anggota masyarakat tersebut harus menerima sangsi adat sesuai motif kesalahannya, jika kasus berat maka di kenakan denda Adat seperti menggung beras 50 kg, babi 60 cm 1 eko, kambing 1 ekor , dan kelengkapan lainnya sesuai aturan adat itu”, ungkap Sebas.

Menurut Kristianus Tara, dari utusan AMAN nusa Bunga Mengatakan bahwa masalah yang terjadi pada anggota masyarakat adat Ndekododo perluh diselesaikan dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat adat sebab, jika selesaikan secara hukum adat maka didalam proses penyelesaian ini masih mempertimbangkan soal hubungan manusia yang ada di suku Ndekododo. Dan disampaikan Kristian jika penyelesaian masalah di lakukan dengan hukum Negara maka disanalah tidak melihat manusianya melainkan tindakan dan penegakan hukumnya.


“ Disinilah letak perbedaan dari hukum adat dan hukum negara.  Hukum adat, mempertimbangkan hubungan manusiannya. Sangsi adat juga sebagai tradisi bahwa proses hukum adat dipadukan dengan kebiasaan kehidupan masyarakat setempat. Sangsi adat ini, si pelaku harus menanggung dan menggundang seluruh anggota masyarakat adat mendengar pernyataan dan sekaligus meminta maaf kepada seluruh anggota masyarakat. Dan mendapatkan denda adat ini, sebagai bagian untuk kembali memulikan hubungan antara pelaku dan yang dirugikan agar bisa baik seperti pada situasi sebelumnya”, Kata Kristianus tara.

Lebih jauh Kristian Mengatakan bahwa kesepakatan aturan adat ini dibuat secara bersama mulai dari pemerintah desa, tokoh adat dan seluruh anggota masyarakat adat, jika aturan itu tetap dilanggar dan pengakuan kesalahan itu tidak terjadi maka akan di lanjukan dengan sumpah adat yang dengan bahasa adat ae dan mama pale( sumpah adat yang di buat lewat ritual adat ).

Jhuan:  Infokom Aman nusa bunga









Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: