Ende, 27 Februari 2015 –
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Wilayah Nusa Bunga Desak kementrian
Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk laksanakan keputusan MK no 35
yang disahkan pada 2012 silam.
AMAN
mendesak pemerintah pusat khususnya kementrian kehutanan bahwa harus
laksanakan keputusan MK 35 tentang pengembalian hutan adat dari
negara ke masyarakat adat, dan keputusan itu harus di terjemahkan ke
dalam kebijakan Pemerintah yang berpihak kepada masyarakat kecil.
Mengapa
kita Desak Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan Kata Philipus
Kami di Kantor AMAN nusa bunga Karena Pemerintah khususnya kementrian
kehutanan telah mengeluarkan program terselubung yang sebenarnya
ingin mengambil dan merampas tanah masyarakat adat secara halus dan
sistematis.
Menurut
informasi dari salah satu anggota Masyarakat yang berasal dari Desa
Ndungga kabupaten Ende, bahwa diduga pemerintah pusat lewat
kementrian kehutanan membuat kebijakan baru yang dinilai sangat
merugikan masyarakat salah satunya dengan kebijakan kontrak lahan
hutan ke masyarakat adat.
Pemeritah
kehutanan mempunyai program kontrak lahan hutan kepada masyarakat,
tujuan kontrak lahan ini untuk menanam bibit kayu bantuan dari
pemerintah dan bantuan kayu itu yang mempunyai nilai jual di pasaran
industri.
“
Kami mendapat informasi dan
sosialisasi dari pemerintah kehutanan bahwa kementrian menurunkan
program terselubung dengan memberi kontrak pengelolaan hutan adat
kepada masyarakat adat, dan sesuai informasi yang saya dapati bahwa
kontrak lahan itu di berikan kepada masyarakat dengan nilai nominal
200 - 300 juta perindividu”, Kata S dari desa Ndungga yang tidak
mau disebut Namanya.
“
Pemerintah tidak boleh
menghacurkan Kayu Lokal secara sistematis dengan pengadaan bibitan
kayu yang semestinya tidak cocok di daerah yang mempunyai tanah humus
dan Debet air yang tinggi karena bibit kayu seperti itu ketika besar
akan memperkurang debet air dan mata air bisa hilang” katanya.
Kontributor
Gaung AMAN
Oleh
: Jhuan Mari - infokom AMAN nusa Bunga
0 komentar:
Posting Komentar