PW AMAN NUSA BUNGA DAN KOMUNITAS ADAT NUABOSI MELAKUKAN SOSIALISASI DAN MUSYAWARA BERSAMA TENTANG PENGELOLAAN HUTAN ADAT

Sosialisasi Keputusan MK di komunitas Adat Nuabosi
Sabtu 9 April 2013, dikabupaten Ende tepatnya di desa Ndetundora  Kecamatan Ende, PW Aman nusa bunga kembali melakukan sosialisasi dan musyawara bersama komunitas adat Nuabosi.
Acara sosialisasi ini di gelar dirumah adat mosalaki Nuabosi, dengan dihadiri Tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk mendiskusikan terkait dengan persoalan tentang hutan dan proses pengelolahan hutan setelah hutan Negara dikembalikan ke pada masyarakat adat.
               Menurut Daud P Tambo aktivis AMAN yang memimpin diskusi ini mengatakan bahwa ada tiga agenda yang akan didiskusikan dan musyawara bersama dengan masyarakat adat :
Pertama, sosialisasi lanjut terkait keputusan mahkama Konstitusi No 35/PUU-x/2012
Kedua, Musyawara bersama terkait dengan penentuan prosedur pemanfaatan dan pengelolaan hutan Adat dengan bentuk pengelolaannya .
Ketiga,  diskusi lanjut terkait dengan penguatan kapasitas  keorganisasi AMAN dan tujuan perjuangan AMAN
             Lebih lanjut disampaikan oleh Daud bahwa sosialisasi dan diskusi ini lebih diutamakan dalam membangun kapasitas sumber daya manusia, masyarakat adat Nuabosi untuk lebih kuat serta mempersiapkan diri dalam menghadapi situasi perkembangan global atau perkembangan teknologi.  Tegas daud, jangan sampai dengan kemajuan teknologi yang akan datang dapat menghilangkan budaya serta kearifan masyarakat adat sesuai dengan warisan  yang dari turun-temurun.
             Penjelasan Ketua Aman Nusa Bunga Bapak Phlipus Kami dalam mensosialisasi keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa awal mula AMAN mengajukan gugutan yudikal review terhadap UU kehutanan didasari oleh hasil evaluasi persoalan masyarakat adat yang ada di nusantara ini.  Dalam evaluasi itu, menemukan titik kesimpulan bahwa masyarakat adat selurunya baik yang berada dipulau-pulau besar maupun yang ada di pulau-pulau kecil mempunyai persoalan yang sama yaitu persoalan Tapal batas dan pertambangan dan perkebunan milik perusahan-perusahaan asing.
             Lebih jauh dikatakan Phlipus Kami, dari titik kesimpulan atas persoalan masyarakat adat maka merekomendasikan untuk menggugat kembali UU kehutanan no 41 tahun1999 yang didalam pasal-pasalnya tidak mengakomodir hak-hak masyarakat adat dan bahkan UU tersebut sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat adat.
             Lanjut menurutnya bahwa  dengan UU yang tidak berpihak kepada masyarakat adat maka masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya mengalami jatuh korban akibat dari perlawanan dengan investor dan aparat Negara. Sehingga himbauannya bahwa untuk saat ini masyarakat adat tidak boleh terpecabelah oleh keadaan yang diciptakan oleh Negara, masyarakat adat harus berani kembali mengambil hak-haknya  yang selama ini dikuasai oleh investor asing dengan Negara. Oleh karena itu lewat keputusan MK ini masyarakat adat bias menentukan nasibnya sendiri dengan mengelola kembali tanah dan hutannya. Tegasnya 
Dalam sosialisasi keputusan MK no 35/PUU-X/ 2012  di komunitas Adat Nuabosi ini, masyarakat adat dan mosa laki ( Tokoh Adat ) sangat  pahami dan masyarakat adat akan siap kembali mengelolah lahan garap mereka yang sebelumnya di klaim oleh negara dalam hal ini dinas kehutanan.
Sebab sebelumnya menurut penjelasan mosalaki Wisu bahwa pemerintah dalam hal ini dinas kehutanan datang memasang pilar di dekat wilayah perkampungan adat. Pemasangan pilar ini dikarenakan di dekat perkampuangan itu sebelumnya masyarakat adat yang mempunyai lokasi garap ditanam dan dipenuhi dengan pohon mahoni, dengan melihat pohon mahoni sudah mulai besar maka dinas kehutanan datang pasang pilar di areal tersebut. Katanya
              Lebih lanjut dijelaskan bapak wisu bahwa baginya selama ini tidak perna mengakuai bahwa wilayah garapan masyarakat adat menjadikan hutan tutupan atau hutan Negara. Alasan bapak wisu sepengetahuannya sejak warisan leluhurnya diareal garapannya itu tidak ada hutan Negara.
Selanjutnya dari keadaan komunitas adat nua bosi yang masih kuat ritual adatnya maka, masyarakat adat berani mengusir dan melawan terhadap dinas kehutanan ketika datang dan pasang pilar di tanah mereka. 
                 Dan sampai hari ini walaupun masyarakat adat mengadapi aratur Negara masih mengalami kendala akan tetapi dengan keputusan MK ini  dan juga berkat dukungan dari AMAN nusa Bunga mereka kembali bersatu untuk merebut kembali hak mereka. Dengan mendapatkan banyak masukan dari sosialisasi dan diskusi yang digelar ini, kemudian mendapatkan kesimpulan bahwa proses pengelolaan hutan adat akan disesuaikan dangan kearifan yang telah ada turun temurun, dan prosesnya akan diatur oleh mosalaki dan fai walu ana kalo yang ada di wilayah adat tersebut. 

YULIUS FANUS MARI / JHUAN

Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: