![]() |
Sosialisasi Keputusan MK di komunitas Adat Nuabosi |
Sabtu 9 April 2013, dikabupaten Ende
tepatnya di desa Ndetundora Kecamatan Ende, PW Aman nusa bunga kembali
melakukan sosialisasi dan musyawara bersama komunitas adat Nuabosi.
Acara
sosialisasi ini di gelar dirumah adat mosalaki Nuabosi, dengan dihadiri Tokoh
adat dan tokoh masyarakat untuk mendiskusikan terkait dengan persoalan tentang
hutan dan proses pengelolahan hutan setelah hutan Negara dikembalikan ke pada
masyarakat adat.
Menurut
Daud P Tambo aktivis AMAN yang memimpin diskusi ini mengatakan bahwa ada tiga
agenda yang akan didiskusikan dan musyawara bersama dengan masyarakat adat :
Pertama,
sosialisasi lanjut terkait keputusan mahkama Konstitusi No 35/PUU-x/2012
Kedua,
Musyawara bersama terkait dengan penentuan prosedur pemanfaatan dan pengelolaan
hutan Adat dengan bentuk pengelolaannya .
Ketiga,
diskusi lanjut terkait dengan penguatan kapasitas keorganisasi AMAN
dan tujuan perjuangan AMAN
Lebih
lanjut disampaikan oleh Daud bahwa sosialisasi dan diskusi ini lebih diutamakan
dalam membangun kapasitas sumber daya manusia, masyarakat adat Nuabosi untuk
lebih kuat serta mempersiapkan diri dalam menghadapi situasi perkembangan
global atau perkembangan teknologi. Tegas daud, jangan sampai dengan
kemajuan teknologi yang akan datang dapat menghilangkan budaya serta kearifan
masyarakat adat sesuai dengan warisan yang dari turun-temurun.
Penjelasan
Ketua Aman Nusa Bunga Bapak Phlipus Kami dalam mensosialisasi keputusan
Mahkamah Konstitusi bahwa awal mula AMAN mengajukan gugutan yudikal review
terhadap UU kehutanan didasari oleh hasil evaluasi persoalan masyarakat adat
yang ada di nusantara ini. Dalam evaluasi itu, menemukan titik kesimpulan
bahwa masyarakat adat selurunya baik yang berada dipulau-pulau besar maupun
yang ada di pulau-pulau kecil mempunyai persoalan yang sama yaitu persoalan
Tapal batas dan pertambangan dan perkebunan milik perusahan-perusahaan asing.
Lebih
jauh dikatakan Phlipus Kami, dari titik kesimpulan atas persoalan masyarakat
adat maka merekomendasikan untuk menggugat kembali UU kehutanan no 41 tahun1999
yang didalam pasal-pasalnya tidak mengakomodir hak-hak masyarakat adat dan
bahkan UU tersebut sama sekali tidak berpihak kepada masyarakat adat.
Lanjut
menurutnya bahwa dengan UU yang tidak berpihak kepada masyarakat adat
maka masyarakat adat dalam mempertahankan hak-haknya mengalami jatuh korban
akibat dari perlawanan dengan investor dan aparat Negara. Sehingga himbauannya
bahwa untuk saat ini masyarakat adat tidak boleh terpecabelah oleh keadaan yang
diciptakan oleh Negara, masyarakat adat harus berani kembali mengambil
hak-haknya yang selama ini dikuasai oleh investor asing dengan Negara.
Oleh karena itu lewat keputusan MK ini masyarakat adat bias menentukan nasibnya
sendiri dengan mengelola kembali tanah dan hutannya. Tegasnya
Dalam
sosialisasi keputusan MK no 35/PUU-X/ 2012 di komunitas Adat Nuabosi ini,
masyarakat adat dan mosa laki ( Tokoh Adat ) sangat pahami dan masyarakat
adat akan siap kembali mengelolah lahan garap mereka yang sebelumnya di klaim
oleh negara dalam hal ini dinas kehutanan.
Sebab
sebelumnya menurut penjelasan mosalaki Wisu bahwa pemerintah dalam hal ini
dinas kehutanan datang memasang pilar di dekat wilayah perkampungan adat.
Pemasangan pilar ini dikarenakan di dekat perkampuangan itu sebelumnya
masyarakat adat yang mempunyai lokasi garap ditanam dan dipenuhi dengan pohon
mahoni, dengan melihat pohon mahoni sudah mulai besar maka dinas kehutanan datang
pasang pilar di areal tersebut. Katanya
Lebih
lanjut dijelaskan bapak wisu bahwa baginya selama ini tidak perna mengakuai
bahwa wilayah garapan masyarakat adat menjadikan hutan tutupan atau hutan
Negara. Alasan bapak wisu sepengetahuannya sejak warisan leluhurnya diareal
garapannya itu tidak ada hutan Negara.
Selanjutnya
dari keadaan komunitas adat nua bosi yang masih kuat ritual adatnya maka,
masyarakat adat berani mengusir dan melawan terhadap dinas kehutanan ketika
datang dan pasang pilar di tanah mereka.
Dan sampai hari ini walaupun masyarakat adat mengadapi aratur Negara masih mengalami kendala akan tetapi dengan keputusan MK ini dan juga berkat dukungan dari AMAN nusa Bunga mereka kembali bersatu untuk merebut kembali hak mereka. Dengan mendapatkan banyak masukan dari sosialisasi dan diskusi yang digelar ini, kemudian mendapatkan kesimpulan bahwa proses pengelolaan hutan adat akan disesuaikan dangan kearifan yang telah ada turun temurun, dan prosesnya akan diatur oleh mosalaki dan fai walu ana kalo yang ada di wilayah adat tersebut.
Dan sampai hari ini walaupun masyarakat adat mengadapi aratur Negara masih mengalami kendala akan tetapi dengan keputusan MK ini dan juga berkat dukungan dari AMAN nusa Bunga mereka kembali bersatu untuk merebut kembali hak mereka. Dengan mendapatkan banyak masukan dari sosialisasi dan diskusi yang digelar ini, kemudian mendapatkan kesimpulan bahwa proses pengelolaan hutan adat akan disesuaikan dangan kearifan yang telah ada turun temurun, dan prosesnya akan diatur oleh mosalaki dan fai walu ana kalo yang ada di wilayah adat tersebut.
YULIUS
FANUS MARI / JHUAN
0 komentar:
Posting Komentar