Sosialisasi PW AMAN NB |
Ende 7
September 2016- Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat adat Nusantara Wilayah Nusa
Bunga sosialisasi Perda PPHMA dan RUU PPHMA di komunitas adat Nuabosi .
Sosialisasi Perda PPHMA dan RUU PPHMA di Komunitas adat Nuabosi bertepatan
dengan Acara seremonial Adat Nggua Jawa Masyarakat adat Nuabosi.
Turut terlibat
dalam Sosialisasi Perda PPHMA dan RUU PPHMA adalah Pengurus AMAN nusa Bunga dan
Juga seluruh Anggota Komunitas adat di Nuabosi.
Sekitar 50an
orang anggota Masyarakat adat nuabosi dan utusan para mosalaki dari perbatasan dengan Komunitas adat Nuabosi.
Sosialisasi
tersebut berlangsung di rumah adat Nuabosi tepatnya ditubumusu ora nata nuabosi
pada tanggal 7 sepetember 2016.
“ Hari ini
Kami kema nggua Bapu sesuai no Oza moi nau embu mamo kami, Nggua yang kami buat
hari ini adalah Nggua Jawa. Yang di maksud dengan nggua Jawa, nggua yang
mengijinkan kembali perempuan dari komunitas tersebut makan jagung yang sebelum
proses tanam para perempuan dilarang untuk makan. Karena ada sebabnya jika
perempuan itu memakan jagung, ada pelarangan secara adat dan hukumannya
langsung dirasakan oleh perempuan dan keluarga itu sendiri. Tujuan kami buat
nggua Jawa ini adalah agar masyarakat adat di komunitas adat nuabosi bisa
kembali mempertahankan titipan leluhur untuk kembali mengelola tanah yang telah
di jaga dan di perjuangkan oleh leluhur kami”, Ujar De.
Menurutnya
bahwa pelaksanaan Nggua ini semua para tokoh adat mosalaki dan anggota komunitas adat ikut
terlibat dengan membawa makanan untuk sama-sama meminta pemberkatan dari
leluhur dan kemudian santap bersama dengan segenap anggota masyarakat adat.
Nggua jawa adalah Titipan leluhur yang harus di jaga dan di jalankan,sebab Nggu
Jawa tersebut sangat bersentuhan dengan proses pengelolaan sumber Daya Alam.
Di acara Nggua
Jawa ketua AMAN Nusa Bunga kembali mensosialisasikan perjuangan masyarakat adat
dalam mengembalikan haknya yang puluhan tahun dirampas oleh Negara,dan
masyarakat adat harus kembali merebut hak-hak dasarnnya yang telah lama hilang.
“ Saat ini
Kita sedang membuat peraturan Perundang-Undangan Masyarakat adat dan Peraturan
daerah Pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat. Untuk Kabupaten Ende
Perdannya Telah di Buat dan saat ini ada di Badan legislasi daerah kabupaten
Ende. Tujuan pembuat peraturan daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak
masyarakat adat adalah untuk mengembalikan hak-hak masyarakat adat seperti hak
atas tanah dan wilayah adat, hak atas pengelolaan sumber daya Alam dan hak
untuk menjaga budaya dan seluruh kearifan lokal masyarakat adat”, Kata Philipus
Kami.
Lanjut
dikatannnya “ Masyarakat adat harus kembali bersatu dan kembali mengkonsolidasi
dari untuk memberi solusi kepada pemerintah agar tujuan dari kemerdeekaan
republik ini bisa kembali ke tangan masyarakat adat , artinnya Masyarakat adat
Bisa Berdaulad dan mandiri di atas tanahnnya sendiri”, jelasnnya.
Sosialisasi perjuangan AMAN atas Peraturan
Peundang-undangan dan Peraturan Deerah mendapat respon baik oleh anggota
Komunitas dan akan terlibat penuh dalam
perjuangan bersama AMAN.
“ Kami Ndia Nuabosi
Dheko Pa’a No AMAN, dan Jao rasa mbeo Peka untuk pertahankan Tanah No Nua Orha
Nuabosi, Kami akan terlibat penuh bersama AMAN dalam membangun berjuang bersama
dan merebut kembali hak kami sebagai
masyarakat adat”, ungkap mosalaki Wisu.
Di akhir
sosialisasi di lanjukan kembali dangan seremonial Nggua Jawa yang dilakukan
oleh para tetua adat Nuabosi.
Disaksikan
kontributor Gaung AMAN bahwa acara
seremonial Nggua Jawa berjalan dengan Lancar dan semua anggota komunitas mulai dari perempuan dan Laki-laki mengikuti
acara nggua Jawa. Selesai seremonial dilanjutkan makan bersama ( ka Jawa )***
Jhuan
0 komentar:
Posting Komentar