Tokoh Adat Kabupaten Ende Pertanyakan soal Perda PPHMA


Hearing DPRD Ende
Ende, Senin 7 Maret 2016 – Masyarakat Adat yang di Wakili oleh mosalaki se kabupaten Ende mendatangi gedung DPRD Ende untuk melakukan Hearing sekaligus mempertanyakan terkiat Perda Pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat hukum Adat ( PPHMA ). Pemangku adat yang datang ke gedung DPRD Ende terdiri dari Perwakilan dari Wilayah Timur  sampai wilayah barat kabupaten Ende, yaitu dari Lio, Ende dan Ngao.

Para Tokoh adat disambut oleh Anggota DPRD Ende dan langsung mengajak para tokoh adat berdialog di ruangan gabungan komisi DPRD Ende yang dipimpin oleh wakil komisi satu Ibu Astuti. Anggota DPRD yang terlibat dalam dialog tersebut terdiri dari 4 anggota DPRD yang masing-masing dari Fraksi Golkar,PDIP,Nasdem dan Gerindra.

Kedatangan Mereka Para mosalaki tersebut dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan Janji DPRD Ende yang Katanya Pada Bulan februari  2016 Akan di bahas dan di tetapkan menjadi Perda masyarakat adat di kabupaten Ende. Selain itu kedatangan para mosalaki ini juga untuk memberi dukungan moril kepada para  anggota DPRD yang telah berani berinisiatif untuk mengusung Peraturan Daerah yang mengakui keberadaan Masyarakat adat beserta Hak-haknya.

“Kami hari ini datang ke DPRD Ende untuk mendukung bapak ibu di DPRD yang sudah berani menginisiatif peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan Hak-hak masyarakat Adat. Dan Sampai saat ini kami ingin tau perkembangan Ranperda PPHMA sudah sampai di titik mana apakah sudah di bahas atau belum, sehingga kami di komunitas adat bisa mendapatkan informasi-informasi itu,”Tanya Fransiskus Rema perwakilan dari mosalaki Watumite,diruangan gabungan Komisi DPRD Ende. Senin,7/3/2016

Lanjut Frans “terkait dengan rancangan  peraturan ini sudah beberapa kali kami ikut terlibat mulai dari diskusi-diskusi,seminar dan konsultasi publik namun sebenarnya sudah selesai. Pada tanggal 12 Agustus 2015 kami mendatangi gedung DPRD Ende, dan  kami menyerahkan pernyataan sikap kami untuk mendorong DPRD Ende segera membahas dan menetapkan Ranperda menjadi perda dan yang terimah pada waktu itu bapak Herman Yoseph Wadhi Ketua DPRD itu sendiri. Kami juga pada saat itu mendapatkan penyataan dari fraksi-fraksi yang mendukung memproses pembahasan dan pengesahan perda PPHMA yaitu fraksi Golkar,Nasdem,Demokrat,Hanura,dan Gerindra,”katanya

Menurut Astuti wakil ketua komisi I DPRD Ende yang menginisiatif perda PPHMA mengatakan draf rancangan peraturan daerah pengakuan dan pelindungan hak-hak masyarakat adat saat ini telah mulai proses pembahasan dan DPRD Ende secara kelembagaan telah menerima hasil kerja Naska akademik dan Draf Ranperda dari Fakultas Hukum Universitas flores Sejak bulan september lalu tahun 2015.

“ Kami di Lembaga DPRD telah menerima secara glondongan dari tim penyusun Naska Akademik Ranperda PPHAM dari universitas flores sejak bulan lalu hanya saat ini kami harus melakukan proses pembahasan dan pengkajian mendalam serta harus butuh waktu. Sebab perda PPHMA ini bukan perda yang gampang di tetapkan, Ranperda ini harus mendapatkan banyak pertimbangan politik sehingga dikemudian hari kita secara lembaga bisa menghasilkan sebuah produk hukum  yang berkualitas,” ujar Yohanes Pela ketua Baleg DPRD Ende.

Perda PPHMA ini merupakan perda inisiatif yang selalu membuat banyak kalangan merespon dan juga menjadi tantangan bagi DPRD Ende. Ranperda yang saat ini di susun perluh mendapat keberanian politik bagi lembaga DPRD Ende agar mampu menjawab  persoalan masyarakat Hukum Adat di kabupaten Ende.

Mosalaki Nualise Agustinus Jawa mengatakan” Kita ini adalah Tebo Lo eo Mosalaki mesa, jadi Miu Si anggota DPRD juga Ana Wuru eo mosalaki, Mosa eo taka no tana laki eo kabhi no watu.(Anggota DPRD Ende Juga termasuk Anak dari masyarakat adat yang mempunyai kelembagaan adat masing-masing dengan kuasanya masing-masing atas Tanah dan wilayah adat)  Jadi semestinya tidak menjadi keraguan lagi bagi ame-ame anggota DPRD Ende. Sebenarnya Bapak Ibu DPRD sudah memahami kondisi masyarakat hukum adat di kampung-kampung mulai dari Lio hingga Ende. Kalau bapak/i DPRD membutukan Pakar Adat datanglah kepada masyarakat adat dan tokoh Adat, sebab kamilah yang menjalankan Adat, bukan pakar adat yang diambil dari orang yang tidak mengeti adat , jangan hanya dilihat mampuh bicara tetapi ambilah orang yang mempunyai  kekuasaan Wilayah adat” ungkapnya.

Perda PPHMA akan dijadwalkan sesuai dengan agenda DPRD Ende pada bulan Mei tahun 2016” pokoknya kami di DPRD Ende mengakomodir dan akan kami tetapkan di bulan Mei 2016. Dan ketakutan bapak- bapak mosalaki akan kegagalan atas perda ini tidak mungkin terjadi sebab dalam proses pengerjaan perda ini telah menghabiskan uang negara sebegitu besar. Dan tidak mungkin kami yang menginisiatif dan kami yang membatalkan. Hanya saja untuk menuju proses penetapan butuh waktu karna harus mengkaji lebih dalam lagi”.Jelas Wakil Komisi I.

Para mosalaki akan datang kembali dan terus datang ke DPRD Ende jika Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat tidak berhasil di tetapkan. ***Jhuan





Share on Google Plus

About amannusabunga.blogspot.com

    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: