![]() |
Hearing DPRD Ende |
Ende,
Senin 7 Maret 2016 – Masyarakat Adat yang di Wakili oleh mosalaki se kabupaten
Ende mendatangi gedung DPRD Ende untuk melakukan Hearing sekaligus mempertanyakan
terkiat Perda Pengakuan dan perlindungan Hak-hak Masyarakat hukum Adat ( PPHMA
). Pemangku adat yang datang ke gedung DPRD Ende terdiri dari Perwakilan dari
Wilayah Timur sampai wilayah barat
kabupaten Ende, yaitu dari Lio, Ende dan Ngao.
Para
Tokoh adat disambut oleh Anggota DPRD Ende dan langsung mengajak para tokoh
adat berdialog di ruangan gabungan komisi DPRD Ende yang dipimpin oleh wakil
komisi satu Ibu Astuti. Anggota DPRD yang terlibat dalam dialog tersebut
terdiri dari 4 anggota DPRD yang masing-masing dari Fraksi Golkar,PDIP,Nasdem
dan Gerindra.
Kedatangan
Mereka Para mosalaki tersebut dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan Janji
DPRD Ende yang Katanya Pada Bulan februari 2016 Akan di bahas dan di tetapkan menjadi
Perda masyarakat adat di kabupaten Ende. Selain itu kedatangan para mosalaki
ini juga untuk memberi dukungan moril kepada para anggota DPRD yang telah berani berinisiatif
untuk mengusung Peraturan Daerah yang mengakui keberadaan Masyarakat adat
beserta Hak-haknya.
“Kami
hari ini datang ke DPRD Ende untuk mendukung bapak ibu di DPRD yang sudah
berani menginisiatif peraturan daerah tentang pengakuan dan perlindungan
Hak-hak masyarakat Adat. Dan Sampai saat ini kami ingin tau perkembangan
Ranperda PPHMA sudah sampai di titik mana apakah sudah di bahas atau belum,
sehingga kami di komunitas adat bisa mendapatkan informasi-informasi itu,”Tanya
Fransiskus Rema perwakilan dari mosalaki Watumite,diruangan gabungan Komisi
DPRD Ende. Senin,7/3/2016
Lanjut
Frans “terkait dengan rancangan
peraturan ini sudah beberapa kali kami ikut terlibat mulai dari
diskusi-diskusi,seminar dan konsultasi publik namun sebenarnya sudah selesai.
Pada tanggal 12 Agustus 2015 kami mendatangi gedung DPRD Ende, dan kami menyerahkan pernyataan sikap kami untuk
mendorong DPRD Ende segera membahas dan menetapkan Ranperda menjadi perda dan
yang terimah pada waktu itu bapak Herman Yoseph Wadhi Ketua DPRD itu sendiri.
Kami juga pada saat itu mendapatkan penyataan dari fraksi-fraksi yang mendukung
memproses pembahasan dan pengesahan perda PPHMA yaitu fraksi
Golkar,Nasdem,Demokrat,Hanura,dan Gerindra,”katanya
Menurut
Astuti wakil ketua komisi I DPRD Ende yang menginisiatif perda PPHMA mengatakan
draf rancangan peraturan daerah pengakuan dan pelindungan hak-hak masyarakat
adat saat ini telah mulai proses pembahasan dan DPRD Ende secara kelembagaan
telah menerima hasil kerja Naska akademik dan Draf Ranperda dari Fakultas Hukum
Universitas flores Sejak bulan september lalu tahun 2015.
“
Kami di Lembaga DPRD telah menerima secara glondongan dari tim penyusun Naska
Akademik Ranperda PPHAM dari universitas flores sejak bulan lalu hanya saat ini
kami harus melakukan proses pembahasan dan pengkajian mendalam serta harus
butuh waktu. Sebab perda PPHMA ini bukan perda yang gampang di tetapkan, Ranperda
ini harus mendapatkan banyak pertimbangan politik sehingga dikemudian hari kita
secara lembaga bisa menghasilkan sebuah produk hukum yang berkualitas,” ujar Yohanes Pela ketua
Baleg DPRD Ende.
Perda
PPHMA ini merupakan perda inisiatif yang selalu membuat banyak kalangan
merespon dan juga menjadi tantangan bagi DPRD Ende. Ranperda yang saat ini di
susun perluh mendapat keberanian politik bagi lembaga DPRD Ende agar mampu
menjawab persoalan masyarakat Hukum Adat
di kabupaten Ende.
Mosalaki
Nualise Agustinus Jawa mengatakan” Kita ini adalah Tebo Lo eo Mosalaki mesa,
jadi Miu Si anggota DPRD juga Ana Wuru eo
mosalaki, Mosa eo taka no tana laki eo kabhi no watu.(Anggota DPRD Ende
Juga termasuk Anak dari masyarakat adat yang mempunyai kelembagaan adat
masing-masing dengan kuasanya masing-masing atas Tanah dan wilayah adat) Jadi semestinya tidak menjadi keraguan lagi
bagi ame-ame anggota DPRD Ende. Sebenarnya Bapak Ibu DPRD sudah memahami
kondisi masyarakat hukum adat di kampung-kampung mulai dari Lio hingga Ende.
Kalau bapak/i DPRD membutukan Pakar Adat datanglah kepada masyarakat adat dan
tokoh Adat, sebab kamilah yang menjalankan Adat, bukan pakar adat yang diambil dari
orang yang tidak mengeti adat , jangan hanya dilihat mampuh bicara tetapi
ambilah orang yang mempunyai kekuasaan
Wilayah adat” ungkapnya.
Perda
PPHMA akan dijadwalkan sesuai dengan agenda DPRD Ende pada bulan Mei tahun
2016” pokoknya kami di DPRD Ende mengakomodir dan akan kami tetapkan di bulan
Mei 2016. Dan ketakutan bapak- bapak mosalaki akan kegagalan atas perda ini
tidak mungkin terjadi sebab dalam proses pengerjaan perda ini telah
menghabiskan uang negara sebegitu besar. Dan tidak mungkin kami yang
menginisiatif dan kami yang membatalkan. Hanya saja untuk menuju proses
penetapan butuh waktu karna harus mengkaji lebih dalam lagi”.Jelas Wakil Komisi
I.
Para
mosalaki akan datang kembali dan terus datang ke DPRD Ende jika Ranperda
Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat adat tidak berhasil di tetapkan.
***Jhuan
0 komentar:
Posting Komentar