Ende, 16/04/2015- Aliansi Masyarakat Adat nusantara wilayah nusa bunga,khususnya kabupaten Ende akan menyelenggarakan seminar sehari yang akan dilaksanakan pada hari selasa 21 april 2015.
Tema yang akan di bicarakan kali ini adalah "seminar sehari Rancangan Peraturan Daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat menuju kebangkitan masyarakat adat di negara kesatuan republik indonesia yang berdaulat secara Politik,Mandiri secara Ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Yang menjadi narasumber dalam seminar kali ini terdiri dari kalangan akademisi, Pemerintah dalam hal ini bapak bupati Ende,Ketua DPRD Ende dan Utusan PB AMAN.
Menurut Daud P tambo yang selaku panitia penyelenggara mengatakan bahwa seminar kali ini yang di selenggarakan oleh AMAN dengan tujuan agar bisa membangun kesepakatan bersama terkait dengan kesepahaman tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
" Lebih jauh Daud menjelaskan bahwa seminar ini dengan maksud untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat adat bahwa perda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat merupakan sebuah produk peraturan yang sangat penting untuk menjawab problematika yang terjadi di komunitas baik itu persoalan horizontal maupun persoalan dengan negara",kata Daud.
"Tambahnya bahwa seminar juga dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat kabupaten Ende bahwa sebuah perancang aturan daerah ataupun UU masyarakat harus tau dan harus ikut terlibat dalam mengawasi proses tersebut, sehingga produk UU itu betul-betul mengakomodir kepentingan masyarakat, sebab pengelaman selama ini sebuah peraturan disusun tidak melibatkan masyarakat," jelas Daud.
Seminar sehari ini juga di hadiri utusan dari komunitas adat khususnya Pemangku adat yang berada di wilayah kabupaten Ende.
Informasi dari panitia bahwa saat ini sedang distribusi undangan ke komunitas adat dan pemangku kepentingan di kabupaten Ende.
Banyak komunitas adat yang belum terdata secara baik, ada yang mendapat undangan dan ada yang tidak mendapat undangan itu. Persoalan akses komunikasi dan transportasi yang cukup sulit. Komunitas adat yang di jamah oleh AMAN memang cukup solit dalam mendorong percepatan pengesahan perda Masyarakat Adat.
"Harapan AMAN khusus Panitian Penyelenggara apabila informasi undangan belum sampai di komunitas bisa di sampaikan,dan jika ada kesempatan mari sama -sama kita perjuangkan perda dan UU PPHMA agar segerah di sahkan." Harapan Daud. ***
Oleh : Jhuan
Tema yang akan di bicarakan kali ini adalah "seminar sehari Rancangan Peraturan Daerah pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat menuju kebangkitan masyarakat adat di negara kesatuan republik indonesia yang berdaulat secara Politik,Mandiri secara Ekonomi dan bermartabat secara budaya.
Yang menjadi narasumber dalam seminar kali ini terdiri dari kalangan akademisi, Pemerintah dalam hal ini bapak bupati Ende,Ketua DPRD Ende dan Utusan PB AMAN.
Menurut Daud P tambo yang selaku panitia penyelenggara mengatakan bahwa seminar kali ini yang di selenggarakan oleh AMAN dengan tujuan agar bisa membangun kesepakatan bersama terkait dengan kesepahaman tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
" Lebih jauh Daud menjelaskan bahwa seminar ini dengan maksud untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat adat bahwa perda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat merupakan sebuah produk peraturan yang sangat penting untuk menjawab problematika yang terjadi di komunitas baik itu persoalan horizontal maupun persoalan dengan negara",kata Daud.
"Tambahnya bahwa seminar juga dapat memberikan informasi kepada seluruh masyarakat kabupaten Ende bahwa sebuah perancang aturan daerah ataupun UU masyarakat harus tau dan harus ikut terlibat dalam mengawasi proses tersebut, sehingga produk UU itu betul-betul mengakomodir kepentingan masyarakat, sebab pengelaman selama ini sebuah peraturan disusun tidak melibatkan masyarakat," jelas Daud.
Seminar sehari ini juga di hadiri utusan dari komunitas adat khususnya Pemangku adat yang berada di wilayah kabupaten Ende.
Informasi dari panitia bahwa saat ini sedang distribusi undangan ke komunitas adat dan pemangku kepentingan di kabupaten Ende.
Banyak komunitas adat yang belum terdata secara baik, ada yang mendapat undangan dan ada yang tidak mendapat undangan itu. Persoalan akses komunikasi dan transportasi yang cukup sulit. Komunitas adat yang di jamah oleh AMAN memang cukup solit dalam mendorong percepatan pengesahan perda Masyarakat Adat.
"Harapan AMAN khusus Panitian Penyelenggara apabila informasi undangan belum sampai di komunitas bisa di sampaikan,dan jika ada kesempatan mari sama -sama kita perjuangkan perda dan UU PPHMA agar segerah di sahkan." Harapan Daud. ***
Oleh : Jhuan
0 komentar:
Posting Komentar